DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 1
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pemotong PPh Pasal 21......................................................................... 2
2.2
Sujek PPh Pasal 21................................................................................. 3
2.3
Objek PPh Pasal 21................................................................................ 4
2.4 Cara Menghitung PPh Pasal 21 untuk
Pewawai Tetap.......................... 6
2.5 Cara Menghitung PPh Pasal 21 untuk
Pegawai Lepas.......................... 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................................... 9
3.2 Saran .................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan KaruniaNya
sehingga para penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah
ini membahas pengenaan pajak PPh Pasal 21 kepada wajib pajak. Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, saya
sebagai penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga
bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya.
Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada kita semua.
Bandar Lampung, Oktober
2016
Penulis
BAB 1
PEDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan
Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga
mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan,
kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak
merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara. PPh Pasal 21 merupakan
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi
dalam negeri. PPh Pasal 26 merupakan pajak atas wajib pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap, pajak tersebut dikenakan apabila Wajib Pajak luar negeri
tersebut mendapat nilai maupun pendapatan dari negara Indonesia, maka dari itu
dikenakan pajak kepada wajib pajak pribadi luar negeri tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis
akan merumuskan tentang:
1) Menguraikan tentang pemotongan pajak
2) Menjabarkan subjek dan objek pajak
3) Cara menghitung PPh pasal 21 untuk
pegawai tetap dan pegawai lepas.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1) Untuk mengetahui tentang pemotongan
pajak
2) Untuk mengetahui subjek dan objek
pajak
3) Untuk mengetahui cara menghitung PPh
pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai lepas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pemotong PPh Pasal 21
Yang dimaksud dengan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk
bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak
atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 meliputi:
1.
Pemberi kerja yang terdiri
dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan
atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai,
2.
Bendahara atau pemegang kas pemerintah,
termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi
TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan,
3.
Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang
pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
4.
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta
badan yang membayar:
·
Honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli
yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri,
bukan untuk dan atas nama persekutuannya,
·
Honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi
dengan status Subjek Pajak luar negeri,
·
Honorarium atau imbalan lain kepada peserta
pendidikan, pelatihan, dan magang,
5.
Penyelenggara kegiatan, termasuk badan
pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang
membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
2.2 Sujek PPh Pasal 21
Yang menjadi subjek
pajak adalah:
1.
Orang Pribadi
Orang pribadi
sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun
di luar Indonesia. Pengertian orang pribadi menurut Rochmat Soemitro adalah
manusia dari daging, tulang, dan darah.
2.
Warisan belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris, maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh:
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris, maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh:
a.
Salah seorang ahli warisnya
b.
Pelaksana wasiatnya
c.
Pihak yang mengurus harta peninggalannya
3.
Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap
adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk
menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.
2.3 Objek PPh Pasal 21
Yang menjadi
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun.
Yang termasuk objek pajak antara lain:
a.
Penggantian atau imbalan berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau
kegiatan, dan penghargaan;
c.
Laba usaha;
d.
Keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk:
1)
Keuntungan karena pengalihan harta
kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
2)
Keuntungan karena pengalihan harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya;
3)
keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4)
keuntungan karena pengalihan harta
berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5)
keuntungan karena penjualan atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e.
Penerimaan kembali pembayaran pajak
yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.
Royalti atau imbalan atas penggunaan
hak;
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
j.
Penerimaan atau perolehan pembayaran
berkala;
k.
keuntungan karena pembebasan utang,
kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
l.
Keuntungan selisih kurs mata uang
asing;
m.
Selisih lebih karena penilaian kembali
aktiva;
n.
Premi asuransi;
o.
Iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas;
p.
Tambahan kekayaan neto yang berasal
dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q.
Penghasilan dari usaha berbasis
syariah;
r.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara
perpajakan; dan
s.
Surplus Bank Indonesia.
2.4 Cara Menghitung PPh Pasal 21 untuk Pewawai Tetap
Berikut adalah contoh cara menghitung PPh 21
terbaru karyawan atau pegawai tetap dengan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ) :
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan
PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita
merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita
menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun
dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1%
dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu
perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap
bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar
1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima
pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasil penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli
2016 adalah sebagai berikut :
Gaji
|
|
6.000.000,00
|
(i) Tunjangan Lainnya:
lembur (overtime)
|
|
2.000.000,00
|
(ii) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24%
|
|
14.400,00
|
(iii) Premi Jaminan
Kematian 0.30% 18.000,00
|
|
32.400,00
|
Penghasilan
bruto
|
|
8.032.400,00
|
Pengurangan:
|
|
|
1. Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00
|
401.620,00
|
|
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji
pokok
|
120.000,00
|
|
3. (iv) Iuran Pensiun (1%) (bila ada)
|
60.000,00
|
|
|
|
(581.620,00)
|
Penghasilan
neto sebulan
|
|
7.450.780,00
|
|
|
|
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00
|
|
89.409.360,00
|
(vi)
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP
2016 ): (TK/0) untuk WP sendiri
|
54.000.000,00
|
|
|
|
(54.000.000,00)
|
Penghasilan
Kena Pajak setahun
|
|
35.409.360,00
|
(vii)
Pembulatan
|
|
35.409.000,00
|
PPh
Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)
|
|
|
5% x
50.000.000,00
|
|
1.770.450,00
|
PPh Pasal 21
bulan Juli = 1.770.450,00 /12
|
|
147.538,00
|
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka
perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp
177.046,00
2.5 Cara Menghitung PPh Pasal 21 untuk Pegawai lepas
Pegawai
Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima
penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari
bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu
jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas ini menerima imbalan atau upah
berupa upah harian, upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah
borongan.
Dasar
pengenaan pajak untuk pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara
bulanan adalah jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender
telah melebihi PTKP perbulan.
Contoh
:
Solmet
belum menikah bekerja sebagai operator pabrik Tas pada PT. XYZ, Pada bulan
Januari 2013 Solmet bekerja selama 24 hari, menyelesaikan 96 buah tas dan
mendapatkan upah satuan Rp 35.500,-
Perhitungan
PPh 21;
Upah Januari 2013 : 96 x Rp 35.500 = Rp 3.408.000
Penghasilan netto disetahunkan = Rp 40.896.000
PTKP setahun = Rp 24.300.000
Penghasilan kena pajak disetahunkan = Rp 16.596.000
PPh disetahunkan 5% x 16.596.000 = Rp 829.800
PPh terutang Januari 829.800/12 = Rp 69.150
*jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Upah Januari 2013 : 96 x Rp 35.500 = Rp 3.408.000
Penghasilan netto disetahunkan = Rp 40.896.000
PTKP setahun = Rp 24.300.000
Penghasilan kena pajak disetahunkan = Rp 16.596.000
PPh disetahunkan 5% x 16.596.000 = Rp 829.800
PPh terutang Januari 829.800/12 = Rp 69.150
*jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemotongan PPh pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau
Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk
melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa,
dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Subjek
pajak antara lain : orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan usaha, dan
bentuk usaha tetap. Sedangkan objek pajak PPh pasal 21 adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun.
3.2 Saran
Dari uraian pembahasan di atas penulis
menyarankan kepada pembaca sekalian agar manfaat dari pembahasan mengenai Pajak
Penghasilan Pasal 21 dapat memberikan wawasan positif. Dimana sisi positif dari
uraian tersebut bisa dijadikan sebagai bahan untuk menambah pengetahuan tentang
Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dan sisi kurang baiknya bisa dijadikan sebagai
bahan pembelajaran untuk menjadi lebih baik lagi. Untuk itu, penulis sangat
mengharapkan saran dari pembaca.
No comments:
Post a Comment