Wednesday, December 28, 2016

TUGAS MATA KULIAH HUKUM PERJANJIAN “WARALABA SYARIAH”

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar kata waralaba/franchise, transaksi bisnis yang bertaraf franchise kini mulai marak karena selain biaya murah dan bahan sudah disediakan juga tidak terlalu memakan tempat yang begitu luas.

Pada dasarnya Franchise adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Franchisor dalam jangka waktu tertentu memberikan lisensi kepada franchisee untuk melakukan usaha pendistribusian barang atau jasa di bawah nama identitas franchisor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan cara yang ditetapkan oleh franchisor. Franchisor memberikan bantuan (assistance) terhadap franchisee, sebagai imbalannya franchisee membayar sejumlah uang berupa initial fee dan royalty. Kalau dalam hukum Islam, waralaba dengan model ini hampir serupa dengan model syirkah mudharabah (bagi hasil).

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian waralaba atau franchise ?
2.      Jenis-jenis waralaba atau franchise ?
3.      Keuntungan dan kerugian waralaba atau franchise ?
4.      Akad atau perjanjian waralaba atau franchise ?
5.      Waralaba atau franchise menurut perspektif hukum islam ?






BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Waralaba atau Franchise
Menurut asosiasi franchise Indonesia yang dimaksud dengan waralaba/ franchise adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Munir Fuady mendefinisikan waralaba atau franchise sebagai suatu cara melakukan kerjasama dibidang bisnis antara dua atau lebih perusahaan, dimana satu pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak yang lain sebagai franchisee, yang didalamnya diatur bahwa pihakfranchisor sebagai pemilik suatu merk terkenal, dan memberikan kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis atas suatu produk barang atau jasa berdasarkan dan sesuai dengan rencana komersial yang telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan eksklusif ataupun non eksklusif, dan sebaliknya suatu imbalan tertentu akan dibayar kepada franchisor.

Sementara menurut P. H. Collin dalam law dictionary mendefinisikan waralaba sebagai hak menggunakan nama atau menjual produk (barang) atau jasa dimana hak itu diberikan atau dijual.

Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisordan franchisee. Franchisor  atau pemberi waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki. Sedangkan franchisee atau penerima waralaba adalah pihak yang membeli franchise atau system tersebut dari franchisor sehingga memiliki hak untuk menjalankan bisnis dengan cara-cara yang dikembangkan oleh franchisor.

B.     Jenis-jenis Waralaba atau Franchise
Waralaba dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
1.            Waralaba merek dagang dan produk
Waralaba merek dagang dan produk adalah pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemberi waralaba disertai dengan izin untuk menggunakan merek dagangnya. Atas pemberian izin pengunaan merek dagang tersebut pemberi waralaba mendapatkan suatu bentuk bayaran royalty di muka, dan selajutnya dia juga mendapat keuntungan dari penjualan produknya. Misalnya: SPBU menggunakan nama/merek dagang PERTAMINA.
2.            Waralaba format bisnis
Waralaba format bisnis adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.

C.     Keuntungan dan Kerugian Waralaba atau Franchise
1.            Keuntungan bagi pemberi waralaba (franchisor).
a)      Franchisor  akan mempunyai lebih banyak waktu untuk memikirkan kebijakan untuk mengembangkan bisnis yang diwaralabakan tersebut.
b)      Organisasi franchisor mempunyai kemampuan untuk memperluas jaringan secara lebih cepat pada tingkat nasional dan tentunyapun internasional dengan menggunakan modal yang resikonya seminimal mungkin.
c)      Franchisor  akan lebih mudah untuk melakukan eksploitasi wilayah yang belum masuk dalam lingkungan organisasinya.
d)     Franchisor  cenderung untuk tidak memiliki asset outlet dagang sendiri. Tanggung jawab bagi aset tersebut diserahkan pada franchisee yang memilikinya.
e)      Seorang franchisor yang melibatkan bisnisnya pada kegiatan manufaktur/ pedagang besar bisa mendapatkan distribusi yang lebih luas dan kepastian bahwa ia mempunyai outlet untuk prooduknya.

2.            Keuntungan bagi penerima waralaba (franchisee).
a)      Kurangnya pengetahuan dasar dan pengetahuan khusus yang dimilikifranchisee, ditanggulangi dengan program pelatihan dari franchisor.
b)      Franchisee mendapatkan insentif dengan memiliki bisnis sendiri yang memiliki keuntungan tambahan dari bantuan terus-menerus franchisor, karena franchiseeadalah pengusaha independen yang beroperasi di dalam kerangka perjanjianfranchise.
c)      Di dalam banyak kasus, bisnis franchisee mendapat keuntungan dari operasi di bawah nama yang telah mapan dalam pandangan dan fikiran masyarakat.
d)     Franchisee biasanya akan membutuhkan modal yang lebih kecil dibandingkaan bila ia mendirikan bisnis secara mandiri, karena franchisor melaluhi operasi percobaannya telah menghapuskan biaya-biaya yang tidak perlu.
e)      Franchisee akan menerima bantuan berikut ini: seleksi tempat, mempersiapakan perbaikan gedung atau ruangan, mendapatkan dana untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan, pelatihan staff dan pegawai, pembelian peralatan, seleksi dan pembelian suku cadang serta membantu membuka bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
f)       Franchisee mendapat keuntungan dari aktifitas iklan dan promosi franchisorpada tingkat nasional.
g)      Franchisee mendapatkan keuntungan dari daya beli yang besar dan kemampuan negosiasi yang dilakukan franchisor atas nama seluruh franchisee di jejaringnya.
h)      Franchisee mendapatkan pengetahuan yang khusus dan berskill tinggi serta pengalaman dari organisasi dan manajemen kantor pusat franchisor, walaupun dia tetap mandiri dalam bisnisnya sendiri.
i)        Risiko bisnis franchisee berkurang sangat besar.
j)        Franchisee mendapatkan jasa-jasa dari para staf lapangan franchisor yang berada di sana untuk membantunya mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul dari waktu ke waktu dalam pengelolaan bisnis.
k)      Franchisee mendapat keuntungan dari penggunaan paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang serta proses, formula, dan resep rahasia milik franchisor.

3.            Kerugian bagi pemberi waralaba (franchisor).
a)      Beberapa franchisee cenderung menganggap dirinya independent.
b)      Franchisor  harus memiliki keyakinan untuk menjamin bahwa standar kualitas barang dan jasa dijaga melalui rantai waralaba.
c)      Ada franchisee yang tidak tertarik pada peluang-peluang yang mereka dapatkan dari bisnis tersebut.
d)     Franchisor  khawatir bahwa semua hasil kerja dan usaha yang ia berikan dalam pelatihan kepada franchisee hanya akan menghasilkan pesaing dimasa mendatang.
e)      Adanya kemungkinan terjadinya kesulitan untuk mendapatkan kerja sama darifranchisee.
f)       Kemungkinan terdapat kesulitan-kesulitan dalam rekrutmen orang-orang yang cocok sebagai franchisee untuk bisnis tertentu.



4.            Kerugian bagi penerima waralaba (franchisee).
a)      Tidak dapat dihindari bahwa hubungan antara  franchisor  dengan  franchiseepasti melibatkan penekanan kontrol, karena kontrol tersebut akan mengatur kualitas jasa dan produk yang akan diberikan kepada masyarakat melaluhifranchisee.
b)      Franchisee harus membayar kepada franchisor untuk jasa-jasa yang didapatkannya dan untuk penggunaan system, yaitu dengan uang franchise(franchise fee) pendahuluan dan uang franchise terus menerus.
c)      Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor.
d)     Kontrak franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis yang difranchisekan.
e)      Franchisee mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu tergantung terhadap franchisor.
f)       Kebijakan-kebijakan franchisor mungkin mempengaruhi keberuntungan franchisee.

D.     Akad atau Perjanjian Waralaba atau Franchise
Pada dasarnya waralaba merupakan salah satu bentuk pemberian lisensi, hanya saja agak berbeda dengan pengertian lisensi pada umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban untuk menggunakan system, metode, tata cara, prosedur, metode pemasaran dan penjualan maupun hal-hal lain yang ditentukan oleh pemberi waralaba secara eksklusif, serta tidak boleh dilanggar maupun diabaikan oleh penerima lisensi. Hal ini mengakibatkan bahwa waralaba cenderung bersifat eksklusif. Seorang atau suatu pihak yang menerima waralaba tidaklah dimungkinkan untuk melakukan kegiatan lain yang sejenis atau yang berada dalam suatu lingkungan yang mungkin menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha waralaba yang diperoleh olehnya dari pemberi waralaba.

Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh Gunawan Widjaya tersebut di atas, maka dalam pembuatan perjanjian atau kontrak harus dibuat secara terang dan sejelas-jelasnya, hal ini disebabkan saling memberi kepercayaan dan mempunyai harapan keuntungan bagi kedua pihak akan diperoleh secara cepat. Karena itu kontrak waralaba merupakan suatu dokumen yang di dalamnya berisi suatu transaksi yang dijabarkan secara terperinci.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak dibuat secara terperinci, yang terdiri dari:
1.      Perencanaan dan identifikasi kepentingaan franchisor sebagai pemilik, hal ini tentunya akan menyangkut hal-hal seperti merek dagang, hak cipta dan system bisnis franchisor.
2.      Sifat serta luasnya hak-hak yang diberikan kepada franchisee, hal ini menyangkut wilayah operasi dan pemberian hak-hak secaraa formal untuk menggunakan merek dagang, nama dagang dan seterusnya.
3.      Jangka waktu perjanjian. Prinsip dasar dalam mengatur hal ini bahwa hubunganfranchise harus dapat bertahan pada jangka waktu yang lama, atau setidak-tidaknya selama waktu lima tahun dengan klausula kontrak franchise dapat diperpanjang.
4.      Sifat dan luasnya jasa-jasa yang diberikan, baik pada masa-masa awal maupun selanjutnya. Ini akan menyangkut jasa-jasa pendahuluan yang memungkinkanfranchisee untuk memulai, ditraining, dan dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan bisnis. Pada masa selanjutnya, franchisor akan memberikan jasa-jasa secara terperinci hendaknya diatur dalam kontrak dan ia juga diperkenankan untuk memperkenalkan dan mengembangkan ide-ide baru.
5.      Kewajiban-kewajiban awal dan selanjutnya dari franchisee. Ini akan mengatur kewajiban untuk menerima beban keuangan dalam mendirikan bisnis sesuai dengan persyaratan franchisor serta melaksanakan sesuai dengan system operasi, akunting dan administrasi lainnya untuk memastikan bahwa informasi yang penting tersedia untuk kedua belah pihak. Sistem-sistem ini akan dikemukakan dalam petunjuk operasional yang akan disampaikan kepada franchisee selama pelatihan dan akan terus tersedia sebagai pedoman/referensi setelah ia membuka bisnisnya.
6.      Kontrol operasional terhadap franchisee. Kontrol-kontrol tersebut untuk memastikan bahwa standar operasional dikontrol secara layak, karena kegagalan untuk mempertahankan standar pada satu unit franchisee akan mengganggu keseluruhan jaringan franchise.
7.      Penjualan bisnis. Salah satu kunci sukses dari franchise adalah motivasi yang ditanamkannya kepada franchisee, disertai sifat kewirausahaan franchisee. Seorangfranchisor hendaknya sangat selektif ketika mempertimbangkan lamaran darifranchisee, terutama terhadap orang-orang yang akan bergabung dengan jejaring dengan membeli bisnis dari franchise yang mapan.
8.      Kematian franchisee. Untuk memberikan ketenangan bagi franchisee, harus dibuat ketentuan bahwa franchisor akan memberikan bantuan untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu asset yang perlu direalisir, atau jika tidak bisa diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tersebut memenuhi syarat sebagaifranchisee.
9.      Arbitrase. Dalam kontrak sebaiknya ditentukan mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dengan melaluhi arbitrase, dengan harapan penyelesaiannya akan lebih cepat, murah dan tidak terbuka sengketanya kepada umum.
10.  Berakhirnya kontrak dan akibat-akibatnya. Dalam kontrak harus selalu ada kektentuan yang mengatur mengenai berakhirnya perjanjian. Perlu ditambahkan dalam kontrak, franchisee mempunyai kewajiban selama jangka waktu tertentu untuk tidak bersaing dengan franchisor atau franchisee lainnya, juga tidak diperkenankan menggunakan sistem atau metode franchisor.

E.     Waralaba atau Franchise Perspektif  Hukum Islam
Untuk menciptakan sistem bisnis waralaba yang islami, diperlukan sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis yang bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan bisnis (moral hazard), yaitu Maysir (spekulasi), Asusila, Gharar (penipuan), Haram, Riba, Ikhtikar (penimbunan/monopoli), Dharar (berbahaya).
Bila diperhatikan dari sudut bentuk perjanjian yang diadakan waralaba (franchise) dapat dikemukakan bahwa perjanjian itu sebenarnya merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama (syirkah). Hal ini disebabkan karena dengan adanya perjanjian franchise, maka secara otomatis antara franchisor dan franchisee terbentuk hubungan kerja sama untuk waktu tertentu (sesuai dengan perjanjian). Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan bagi kedua belah pihak. Dalam waralaba diterapkan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian, hal ini sesuai dengan prinsip transaksi dalam Islam yaitu gharar (ketidakjelasan).

Sedangkan  syirkah itu sendiri dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :
a)      Syirkah ibahah, yaitu persekutuan hak semua orang untuk dibolehkan menikmati manfaat sesuatu yang belum ada di bawah kekuasaan seseorang.
b)      Syirkah amlak (milik), yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda.
c)      Syirkah akad, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian. . Syirkah akad dibagi menjadi empat (4), yaitu :
d)     Syirkah amwal, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam modal/harta.
e)      Syirkah a’mal, yaitu perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menerima pekerjaan dari pihak ketiga yang akan dikerjakan bersama dengan ketentuan upah dibagi menjadi dua.
f)       Syirkah wujuh, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar.
g)      Syirkah mudharabah, yaitu kemitraan (persekutuan) antara tenaga dan harta, seorang (supplier) memberikan hartanya kepada pihak lain (pengelola) yang digunakan untuk bisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak.

Bisnis waralaba ini pun mempunyai manfaat yang cukup berperan dalam meningkatkan pengembangan usaha kecil. Dari segi kemashlahatan usaha waralaba ini juga bernilai positif sehingga dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Terdapat beberapa indikasi di atas yang menyatakan bahwa secara garis besar sistem transaksifranchise ini diperbolehkan oleh hukum Islam. Karena waralaba termasuk bentuk perjanjian  kerjasama (syirkah) yang sisinya memberikan hak dan wewenang khusus kepada pihak penerima. Waralaba merupakan suatu perjanjian timbal balik, karena pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee) keduanya berkewajiabn untuk memenuhi prestasi tertentu. Setelah pemaparan yang panjang lebar mengenai franchise di atas, terdapat persamaan dan perbedaan franchisemenurut hukum Islam dan hukum positif.

Persamaannya adalah Pertama, franchise adalah kerjasama (syirkah) yang saling menguntungkan, berarti franchise memang dapat dikatakan kategori dari syirkah dalam hukum Islam. Kedua, terdapat prestasi bagi penerima waralaba, hal ini sama dengan syirkah mudharabah muqayyadah. Ketiga, terdapat barang, jasa dan tenaga memenuhi salah satu syarat syirkah. Keempat, terdapat 2 orang atau lebih yang bertransaksi, sepakat, hal tertentu, ditulis (dicatat) dan oleh sebab tertentu sesuai dengan syarat akad, khususnya syirkah mudharabah.

 Adapun perbedaannya terletak pada, Pertama, dalah syirkah mudharabah, modal harus berupa uang, tidak boleh barang. Sedangkan dalam franchise modal dapat dibantu oleh franchisor baik uang, barang atau  tenaga professional. Kedua, dalam franchise terdapat kerja sama dalam bidang hak kekayaan intelektual (HAKI), yaitu merek dagang. Dan dalam hukum Islam hal tersebut termasuk syirkah amlak (hak milik).

Ketiga, tidak bolehnya kerja sama dalam hal berjualan barang haram, sedangkan dalam hukum positif tidak terdapat pembatasan terhadap hal tersebut, misal transaksi jual-beli barang najis dan memabukkan, seperti babi dan miras.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1.      Waralaba/franchise adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
2.      Jenis-jenis waralaba dapat dibedakan menjadi dua bentuk:
a)      Waralaba merek dagang dan produk.
b)      Waralaba format bisnis.
3.      Keuntungan dan kerugian selalu ada dalam bisnis apapun termasuk waralaba, bukan hanya yang ditanggung oleh franchisor tetapi juga franchisee. Semuanya selalu berkesinambungan satu sama lain.
4.      Akad atau perjanjian waralaba antara lain:
a)      Perencanaan dan identifikasi kepentingan franchisor sebagai pemilik.
b)      Sifat serta luasnya hak-hak yang diberikan kepada franchisee.
c)      Jangka waktu perjanjian.
d)     Sifat dan luasnya jasa-jasa yang diberikan.
e)      Kewajiban-kewajiban awal dan selanjutnya dari franchisee.
f)       Kontrol operasional terhadap franchisee.
g)      Penjualan bisnis.
h)      Kematian franchisee.
i)        Arbitrase.
j)        Berakhirnya kontrak.     
5.      Waralaba atau franchise menurut perspektif hukum islam disamakan dengan syirkah mudharabah atau bagi hasil.


DAFTAR PUSTAKA

Budi Utomo, Setiawan.  Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani, 2003.
Sumarsono, Sonny. Manajemen Bisnis Waralaba. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.
Wijaya, Gunawan. Seri Hukum Bisnis. Jakarta: PT Grafindo Persada, 2001.



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL...................................................................................             i
KATA PENGANTAR................................................................................             ii
DAFTAR ISI................................................................................................             iii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .........................................................................................             1
B. Rumusan Masalah .....................................................................................             1

BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian Waralaba atau Franchise......................................................             2
B.     Jenis-jenis Waralaba atau Franchise.......................................................             3
C.     Keuntungan dan Kerugian Waralaba atau Franchise............................             5
D.     Akad atau Perjanjian Waralaba atau Franchise.....................................             6
E.     Waralaba atau Franchise Perspektif  Hukum Islam...............................             8

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ...............................................................................................             11

DAFTAR PUSTAKA

iii
 

 


KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah karena atas kekuatannya penulis bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu. Tak lupa juga penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Makalah ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan dosen kepada penulis. Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan kemamampuan kritis pembaca.

Penulis menyadari penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan baik dari segi tatabahasa maupun sistematika penulisannya, oleh sebab itu saran dan kritik sangat penulis harapkan guna perbaikan penulisan mendatang.

Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Bandar Lampung,  Desember 2016



Penulis



ii
 
 



TUGAS MATA KULIAH HUKUM PERJANJIAN “WARALABA SYARIAH”


Dosen Pengampu :  Lina Maulidiana, SH., MH.




Disusun Oleh :

·        Nova Yatiar Mawaddah        15.74.201.0033
·        Septia Imelda                       15.74.201.0157

Semester III (Sore)

Hasil gambar untuk logo saburai












UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2015/2016


 
 

No comments:

Post a Comment

TINDAK TUTUR LOKUSI DALAM FILM 'TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK' DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN SASTRA

  TINDAK TUTUR LOKUSI DALAM FILM 'TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK' DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN SASTRA   BAB I PEND...