Wednesday, December 28, 2016

TUGAS MATA KULIAH HUKUM PENGANGKUTAN “LAUT”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pengangkutan sebagai alat fisik merupakan bidang yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan sangat vital karena keduanya saling mempengaruhi, dan menentukan dalam kehidupan sehari-hari. Pengangkutan atau sistem transportasi itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar arus barang dan lalulintas orang yang timbul sejalan dengan perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas, sehingga menjadikan pengangkutan itu sendiri sebagai suatu kebutuhan bagi masyarakat.

Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi ini, maka sedikit banyak akan berpengaruh terhadap perkembangan di bidang pengangkutan itu sendiri yang mendorong perkembangan dibidang teknologi, sarana dan prasarana pengangkutan, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengangkutan, serta hukum pengangkutan, disamping tidak dapat dihindari pula timbulnya berbagai permasalahan yang diakibatkan dengan adanya pengangkutan itu sendiri.

Transportasi yang semakin maju dan lancarnya pengangkutan, sudah pasti akan menunjang pelaksanaan pembangunan yaitu berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan di berbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air, misal sektor industri, perdagangan, pariwisata dan pendidikan. Transportasi ditinjau dari sudut Geografis, dapat dibagi sebagai berikut:
1.      Angkutan antarbenua
2.      Angkutan antarkontinental
3.      Angkutan antarpulau
4.      Angkutan antarkota.
5.      Angkutan antardaerah.
6.      Angkutan didalam kota ( intra city transportation atau urban transportation).

Jika dilihat dari sudut teknis dan angkutanya, maka transportasi dapat pula dirinci menurut jenisnya sebagai berikut :
1.      Angkutan Jalan Raya atau Highway transportation (road transportation).
2.      Pengangkutan Rel (rail transportation)
3.      Pengangkutan melalui air di pedalaman (inland transportation)
4.      Pengangkutan pipa (pipe line transportation
5.      Pengangkutan laut dan samudera (ocean transportation)
6.      Pengangkutan udara (transportation by air atau air transportation)

Adapun tranportasi melalui air dapat di klasifikasikan pada dua golongan besar, yaitu transportasi air di pedalaman (inland water ransportation) dan tranportasi Laut (ocean transport). Dalam transpor air pedalaman itu meliputi transpor yang memakai jalan sungai, danau, dan kanal yang terdapat di dalam batas wilayah Negara yang bersangkutan. Sedangkan transpor laut meliputi transpor pelayaran pantai dan pelayaran samudera, berarti meliputi transpor antar Negara yang melewati batas Negara yang bersangkutan.

1.2 Rumusan Masalah
Dari pembahasan singkat latar belakang maka saya membatasi materi dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengertian pengangkutan dan perjanjian pengangkutan?
2.      Bagamana pengertian pengangkutan laut?
3.      Siapakah pihak-pihak dalam pengangkutan laut?
4.      Bagaimana terjadinya perjanjian pengangkutan laut?
5.      Bagaimana akibat yang timbul dari perjanjian pengangkutan laut?
6.      Apa manfaat dan fungsi pengangkutan laut?



1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk dapat mengetahui pengertian pengangkutan dan perjanjian pengangkutan.
2.      Untuk dapat mengetahui pengertian pengangkutan laut.
3.      Untuk dapat mengetahui pihak-pihak dalam pengangkutan laut.
4.      Untuk dapat mengetahui terjadinya perjanjian pengangkutan laut.
5.      Untuk dapat mengetahui akibat yang timbul dari perjanjian pengangkutan laut.
6.      Untuk dapat mengetahui manfaat dan fungsi pengangkutan laut.

1.4 Manfaat
Makalah ini bermanfaat untuk, meningkatkan pengetahuan pembaca dalam bidang hokum pengangkutan barang melalui laut. Sehingga tidak lagi merasa bingung dengan hal-hal tersebut. Adapun manfaat yang dapat diharapkan dari penulis adalah :

Manfaat Teoritis.
1.      Makalah ini bermanfaat pada pengembangan teori hukum Pengangkutan, khususnya pada hukum pengangkutan di laut.
2.      Makalah ini bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya serta pada pengelola transportasi, khususnya transportasi laut.

Manfaat Praktis.
1.      Makalah ini dimanfaatkan sebagai panduan bagi rekanan yang akan menjadi tertanggung dalam produk pengangkutan.
2.      Makalah ini dipakai sebagai rujukan bagi tertanggung dalam Penyelesaian pengangkutan.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pengangkutan dan Perjanjian Pengangkutan
2.1.1 Pengangkutan
Menurut arti kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain. Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam hal ini terkait unsure-unsur pengangkutan sebagai berikut :
1.      Ada sesuatu yang diangkut.
2.      tersedianya kendaraan sebagai alat angkutan.
3.      ada tempat yang dapat dilalui alay angkutan.
4.      Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan
5.      manusia dari tempat asal ke tempat tujuan.

Menurut pendapat R. Soekardono, SH, pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan itu mutlak perlu untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Adapun proses dari pengangkutan itu merupaka gerakan dari tempat asal dari mana kegiatan angkutan dimulai ke tempat tujuan dimana angkutan itu diakhiri.

2.1.2 Perjanjian Pengangkutan
Mengenai pengertian perjanjian pengangkutan di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak diberikan definisinya. Perjanjian pengangkutan itu sendiri bersifat konsensuil, sehingga untuk terciptanya perjanjian pengangkutan tidak diperlukan adanya syarat tertulis, jadi hanya bersifat konsensuil.
Di dalam Pasal 1320 Kitab   Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan tentang syarat sahnya perjanjian. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikat dasarnya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab halal

Menurut pendapat yang diungkapkan Profesor R. Subekti, SH yang dimaksud dengan perjanjian pengangkutan yaitu suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak lain menyanggupi akan membayar ongkosnya. Sedangkan menurut pendapat H.M.N. Purwosutjipto, SH, yang dimaksud dengan perjanjian pengangkutan adalah perjanjian antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.

Di dalam perjanjian pengangkutan terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang ingin mengadakan pengangkutan maka perjanjian pengangkutan menimbulkan hak dan kewajiban. Dimana para pihak yang dimaksud harus dengan sungguh-sungguh melaksanakannya. Dalam perjanjian pengangkutan di laut para pihak dapat meminta untuk dibuatkannya suatu akta yang disebut carter party. Tapi carter party ini bukan merupakan syarat adanya perjanjian itu melainkan semata-mata sebagai alat bukti bahwa telah terjadi perjanjian pengangkutan.

Dari segi hukum, khususnya hukum perjanjian, pengangkutan merupakan perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim barang atau penumpang dimana pihak pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelengarakan pengangkutan barang atau orang ke suatu tempat tujuan tertentu, dan pihak pengirim barang atau penumpang mengikatkan diri untuk membayar ongkos angkutannya.

2.2 Pengertian Pengangkutan Laut
Di dalam lalulintas arus perpindahan barang, pengangkutan barang melalui laut menjadi alternatif yang paling di minati oleh masyarkat, hal ini di karenakan karena unsur biaya yang relatif murah disamping angkutan melalui laut sanggup mengangkut barang-barang dalam berat dan volume yang banyak sekaligus.

Pengertian pengangkutan laut menurut Pasal 466 dan Pasal 521 KUHD adalah :
Pasal 466 KUHD :
“Pengangkutan adalah barang siapa yang baik dalam persetujuan charter menurut waktu atau charter menurut perjalanan, baik dengan persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan.”

Pasal 521 KUHD :
“Pengangkutan dalam arti bab ini adalah barang siapa yang baik dengan charter menurut waktu atau charter menurut perjalanan, baik dengan persetujuan lain, mingikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan angkutan orang (penumpang), seluruhnya atau sebagian melalui lautan.”

Menurut Hamdani yang dimaksud angkutan muatan laut adalah suatu usaha pelayaran yang bergerak dalam bidang jasa angkutan muatan laut dan karenanya merupakan bidang usaha yang luas bidang kegiatanya dan memegang peranan penting dalam usaha memajukan perdagangan dalam dan luar negeri.

Menurut The Hague Rules 1924, pengangkutan adalah termasuk kapal atau pengguna kapal atau pengguna penyediaan kapal dalam hal kapal dicarter telah mengadakan perjanjian pengangkutan. Sedangkan menurut The Hamburg Rules 1978, Artikel 1, Difinisi, ayat 1 dan 2, Pengangkutan dibedakan menjadi dua yaitu :


Carriers (pengangkut)
ialah setiap orang untuk siapa dan atas nama siapa perjanjian pengangkutan barang dilaut diadakan dengan pihak yang berkepentingan dengan barang muatan.

Actual carriers (pengangkut sebenarnya)
ialah mereka yang melaksanakan pengangkutan barang atau melaksanakan sebagian pengangkutan yang telah dipercayakan padanya oleh pengangkut dan sudah termasuk didalamnya orang lain terhadap siapa pelaksanaannya telah dipercayakan padanya.

2.3 Pihak-Pihak Dalam Pengangkutan Laut
Didalam perjanjian pengangkutan terlibat dua pihak, yaitu :
Pihak Pengangkut (penyedia jasa angkutan), yakni merupakan pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan barang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif angkutan sesuai yang telah diperjanjikan.
Pihak pengirim barang (pengguna jasa angkutan) yakni merupakan pihak yang berkewajiban untuk membayar tarif angkutan sesuai yang telah disepakati untuk memperoleh pelayanan jasa angkutan atas barang yang dikirimkannya.

Pihak penerima barang (pengguna jasa angkutan) yakni sama dengan pihak pengirim dalam hal pihak pengirim dan penerima adalah merupakan subjek yang berbeda. Namun ada kalanya pihak pengirim barang juga merupakan pihak penerima barang yang diangkut.

Pihak pihak yang disebutkan diatas merupakan pihak yang harus ada dalam pengangkutan barang melalui laut. Selain pihak pihak tersebut, dalam suatu pengangkutan barang melalui laut terdapat suatu perjanjian pengangkutan.
Penerima barang dalam kerangkan perjanjian pengangkutan tidak menjadi pihak. Penerima merupakan pihak ketiga yang berkepentingan atas penyerahan barang.

Yang dimaksud dengan pihak pihak dalam pengangkutan adalah merupakan para subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan hukum pengangkutan. Yang menjadi pihak pihak dalam pengangkutan ada beberapa pendapat yang dikemukakan para ahli antara lain :
Wiwoho soedjono menjelaskan bahwa dalam pengangkutan dilaut terutama mengenai pengangkutan barang , maka perlu diperhatikan adanya tiga unsur , yaitu pengirim barang, pihak penerima barang, dan barang itu sendiri

HMN Purwosutjipto : pihak pihak dalam pengangkutan yaitu pengangkut dan pengirim. pengangkutan adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barng dan atau orang lain dari suatu tempat ke tempat tujua tertentu dengan selamat. Lawan dari pihak pengangkutan ialah pengirim yaitu pihak pengangkut ialah pengirim yang mengikat diri untuk membayar uang angkutan dimaksudkan juga ia memberikan muatan.

Abulkadir Muhammad : pihak pihak dalam perjanjian pengangkutan niaga adalah mereka yang langsung terkait memenuhi kewajiabn dan memperoleh hak dalam perjanjaian pengangkutan niaga. Mereka adalah pertama pengangkut yang berkewajiban pokok menyelenggarakan pengangkutan dan berhak atas biaya angkutan. Kedua pengirim yang berkewajiban pokok membayar biaya angkutan dan berhak atas penyelenggaraan pengangkutan barangnnya. Ketiga penumpang yang berkewajiban pokok membayar biaya angkut dan berhak atas penyelenggaraan pengggangkutan.

2.4 Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Laut
Pihak pihak yang terkait di dalam perjanjian pengangkutan laut adalah pihak pengirim barang dan pengangkut. Dimana terjadinya perjanjian pengangkutan itu diawali dengan serangkaian perbuatan tentang penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim secara timbal balik dengan cara antara lain:
Penawaran dari pihak pengangkut
Cara terjadinya perjanjian pengangkutan dapat secara langsung antara pihak-pihak, atau secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara (ekspeditur). Apabila perjanjian pengangkutan dilakukan secara langsung, maka pihak pengangkut langsung menghubungi pengirim, dimana pengangkut juga mengumumkan/ mengiklankan kedatangan dan keberangkatan kapalnya, sehingga pengirim barang menyerahkan barangnya kepada pengangkut untuk diangkut.

2.5 Penawaran dari Pihak Pengirim
Apabila penawaran dilakukan oleh ekspeditur, maka ekspeditur menghubungi pengangkut atas nama pengirim barang. Kemudian pengirim barang menyerahkan barang pada ekspeditur untuk diangkut. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai segala kondisi, maka pengangkutan dimulai dengan diawali membuat perjanjian pengangkutan itu sendiri.

2.6 Akibat Yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Laut
Dalam pengangkutan laut timbul suatu perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim. Dari adanya perjanjian pengangkutan laut tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi pengangkut dan pengirim. Pengangkut mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari satu tempat ke ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mempunyai kewajiban untuk membayar angkutan. Antara pengangkut dan pengirim sama-sama saling mempunyai hak untuk melakukan penuntutan apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi.

2.7 Manfaat dan Fungsi Pengangkutan Laut
Adapun manfaat yang diperoleh dari perjanjian pengangkutan melalui laut adalah memberi kenikmatan dan mafaat baik pada pihak-pihak yang berkepentingan juga pada masyarakat luas. Adapun manfaat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Dari kepentingan pengirim barang, Pengirim memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
2.      Dari keuntungan pengangkutan barang, Pengangkutan memperoleh manfaat keuntungan material sejumlah uang atau keuntungan inmaterial berupa peningkatan kepercayaan masyarakat atas jasa pengangkutan melalui laut yang diusahakan pengangkut.
3.      Dari kepentingan penerima barang, Penerima memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
4.      Dari kepentingan masyarakat luas, Masyarakat memperoleh manfaat kebutuhan yang merata dan demi kelangsungan pembangunan terlebih mendorong pertumbuhan perdagangan antar pulau atau antar negara. Sedangkan fungsi pengangkutan adalah guna memindahkan barang, dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud mengingkatkan daya guna dan nilai suatu barang untuk kepentingan perdagangan. Dengan meningkatkan daya guna dan nilai merupakan tujuan dari pengangkutan laut. Karena pengangkutan melalui laut lebih murah dan bisa memuat barang dalam jumlah besar.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Menurut arti kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain.

Mengenai pengertian perjanjian pengangkutan di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak diberikan definisinya. Perjanjian pengangkutan itu sendiri bersifat konsensuil, sehingga untuk terciptanya perjanjian pengangkutan tidak diperlukan adanya syarat tertulis, jadi hanya bersifat konsensuil.

Di dalam Pasal 1320 Kitab   Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan tentang syarat sahnya perjanjian. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikat dasarnya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab halal

Pihak pihak yang terkait di dalam perjanjian pengangkutan laut adalah pihak pengirim barang dan pengangkut. Dimana terjadinya perjanjian pengangkutan itu diawali dengan serangkaian perbuatan tentang penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim secara timbal balik dengan cara antara lain:
Penawaran dari pihak pengangkut.
Penawaran dari pihak pengirim.



DAFTAR PUSTAKA


Aminah, Siti, SH; Pelaksanaan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut; Semarang;

http://pendyrafadigital.blogspot.co.id/




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL...................................................................................             i
KATA PENGANTAR................................................................................             ii
DAFTAR ISI................................................................................................             iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ........................................................................................             1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................             2
1.3 Tujuan ......................................................................................................             3
1.4 Manfaat ...................................................................................................             3

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pengangkutan dan Perjanjian Pengangkutan ........................             4
2.2 Pengertian Pengangkutan Di Laut ..........................................................             6
2.3 Pihak-Pihak Dalam Pengangkuan Laut ...................................................             7
2.4 Terjadinya Pengangkutan Laut ...............................................................             8
2.5 Penawaran dari Pihak Pengirim ...............................................................             9
2.6 Akibat Yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Laut........................             9
2.7 Manfaat dan Fungsi Pengangkutan Laut.................................................             9

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..............................................................................................             11

DAFTAR PUSTAKA

iii
 

 


KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah karena atas kekuatannya penulis bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu. Tak lupa juga penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Makalah ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan dosen kepada penulis. Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan kemamampuan kritis pembaca.

Penulis menyadari penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan baik dari segi tatabahasa maupun sistematika penulisannya, oleh sebab itu saran dan kritik sangat penulis harapkan guna perbaikan penulisan mendatang.

Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Bandar Lampung,  Desember 2016



Penulis



ii
 
 



TUGAS MATA KULIAH HUKUM PENGANGKUTAN “LAUT”


Dosen Pengampu :  Lina Maulidiana, SH., MH.




Disusun Oleh :

Nama       :  Nova Yatiar Mawaddah
NPM         :  15.74.201.0033


Hasil gambar untuk logo saburai













UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2015/2016


 
 

No comments:

Post a Comment

TINDAK TUTUR LOKUSI DALAM FILM 'TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK' DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN SASTRA

  TINDAK TUTUR LOKUSI DALAM FILM 'TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK' DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN SASTRA   BAB I PEND...