BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengangkutan
sebagai alat fisik merupakan bidang yang sangat vital dalam kehidupan
masyarakat. Dikatakan sangat vital karena keduanya saling mempengaruhi, dan
menentukan dalam kehidupan sehari-hari. Pengangkutan atau sistem transportasi
itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam
memperlancar arus barang dan lalulintas orang yang timbul sejalan dengan
perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas, sehingga menjadikan
pengangkutan itu sendiri sebagai suatu kebutuhan bagi masyarakat.
Dengan
meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi ini, maka sedikit
banyak akan berpengaruh terhadap perkembangan di bidang pengangkutan itu
sendiri yang mendorong perkembangan dibidang teknologi, sarana dan prasarana
pengangkutan, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengangkutan, serta
hukum pengangkutan, disamping tidak dapat dihindari pula timbulnya berbagai
permasalahan yang diakibatkan dengan adanya pengangkutan itu sendiri.
Transportasi
yang semakin maju dan lancarnya pengangkutan, sudah pasti akan menunjang
pelaksanaan pembangunan yaitu berupa penyebaran kebutuhan pembangunan,
pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan di berbagai sektor ke
seluruh pelosok tanah air, misal sektor industri, perdagangan, pariwisata dan
pendidikan. Transportasi ditinjau dari sudut Geografis, dapat dibagi sebagai
berikut:
1.
Angkutan antarbenua
2.
Angkutan antarkontinental
3.
Angkutan antarpulau
4.
Angkutan antarkota.
5.
Angkutan antardaerah.
6.
Angkutan didalam kota ( intra city
transportation atau urban transportation).
Jika dilihat
dari sudut teknis dan angkutanya, maka transportasi dapat pula dirinci menurut
jenisnya sebagai berikut :
1.
Angkutan Jalan Raya atau Highway transportation
(road transportation).
2.
Pengangkutan Rel (rail transportation)
3.
Pengangkutan melalui air di pedalaman (inland
transportation)
4.
Pengangkutan pipa (pipe line transportation
5.
Pengangkutan laut dan samudera (ocean
transportation)
6.
Pengangkutan udara (transportation by air atau
air transportation)
Adapun
tranportasi melalui air dapat di klasifikasikan pada dua golongan besar, yaitu
transportasi air di pedalaman (inland water ransportation) dan tranportasi Laut
(ocean transport). Dalam transpor air pedalaman itu meliputi transpor yang
memakai jalan sungai, danau, dan kanal yang terdapat di dalam batas wilayah
Negara yang bersangkutan. Sedangkan transpor laut meliputi transpor pelayaran
pantai dan pelayaran samudera, berarti meliputi transpor antar Negara yang
melewati batas Negara yang bersangkutan.
1.2 Rumusan Masalah
Dari pembahasan
singkat latar belakang maka saya membatasi materi dengan rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Bagaimana pengertian pengangkutan dan perjanjian
pengangkutan?
2.
Bagamana pengertian pengangkutan laut?
3.
Siapakah pihak-pihak dalam pengangkutan laut?
4.
Bagaimana terjadinya perjanjian pengangkutan
laut?
5.
Bagaimana akibat yang timbul dari perjanjian
pengangkutan laut?
6.
Apa manfaat dan fungsi pengangkutan laut?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan
dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk dapat mengetahui pengertian pengangkutan
dan perjanjian pengangkutan.
2.
Untuk dapat mengetahui pengertian pengangkutan
laut.
3.
Untuk dapat mengetahui pihak-pihak dalam
pengangkutan laut.
4.
Untuk dapat mengetahui terjadinya perjanjian
pengangkutan laut.
5.
Untuk dapat mengetahui akibat yang timbul dari
perjanjian pengangkutan laut.
6.
Untuk dapat mengetahui manfaat dan fungsi
pengangkutan laut.
1.4 Manfaat
Makalah ini
bermanfaat untuk, meningkatkan pengetahuan pembaca dalam bidang hokum
pengangkutan barang melalui laut. Sehingga tidak lagi merasa bingung dengan
hal-hal tersebut. Adapun manfaat yang dapat diharapkan dari penulis adalah :
Manfaat
Teoritis.
1.
Makalah ini bermanfaat pada pengembangan teori
hukum Pengangkutan, khususnya pada hukum pengangkutan di laut.
2.
Makalah ini bermanfaat bagi masyarakat pada
umumnya serta pada pengelola transportasi, khususnya transportasi laut.
Manfaat Praktis.
1.
Makalah ini dimanfaatkan sebagai panduan bagi
rekanan yang akan menjadi tertanggung dalam produk pengangkutan.
2.
Makalah ini dipakai sebagai rujukan bagi
tertanggung dalam Penyelesaian pengangkutan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pengangkutan dan Perjanjian
Pengangkutan
2.1.1 Pengangkutan
Menurut arti
kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan.
Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau
barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi, dalam pengertian
pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat
ke tempat lain. Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan
manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam hal ini terkait unsure-unsur
pengangkutan sebagai berikut :
1.
Ada sesuatu yang diangkut.
2.
tersedianya kendaraan sebagai alat angkutan.
3.
ada tempat yang dapat dilalui alay angkutan.
4.
Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan
barang dan
5.
manusia dari tempat asal ke tempat tujuan.
Menurut pendapat
R. Soekardono, SH, pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat baik
mengenai benda-benda maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan itu mutlak
perlu untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Adapun proses
dari pengangkutan itu merupaka gerakan dari tempat asal dari mana kegiatan
angkutan dimulai ke tempat tujuan dimana angkutan itu diakhiri.
2.1.2 Perjanjian Pengangkutan
Mengenai
pengertian perjanjian pengangkutan di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak diberikan definisinya. Perjanjian pengangkutan itu sendiri
bersifat konsensuil, sehingga untuk terciptanya perjanjian pengangkutan tidak
diperlukan adanya syarat tertulis, jadi hanya bersifat konsensuil.
Di dalam Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan tentang syarat
sahnya perjanjian. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikat dasarnya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab halal
Menurut pendapat
yang diungkapkan Profesor R. Subekti, SH yang dimaksud dengan perjanjian
pengangkutan yaitu suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan
aman membawa orang/barang dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak lain
menyanggupi akan membayar ongkosnya. Sedangkan menurut pendapat H.M.N.
Purwosutjipto, SH, yang dimaksud dengan perjanjian pengangkutan adalah
perjanjian antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan
dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu
tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan
diri untuk membayar uang angkutan.
Di dalam
perjanjian pengangkutan terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang ingin
mengadakan pengangkutan maka perjanjian pengangkutan menimbulkan hak dan
kewajiban. Dimana para pihak yang dimaksud harus dengan sungguh-sungguh
melaksanakannya. Dalam perjanjian pengangkutan di laut para pihak dapat meminta
untuk dibuatkannya suatu akta yang disebut carter party. Tapi carter party ini
bukan merupakan syarat adanya perjanjian itu melainkan semata-mata sebagai alat
bukti bahwa telah terjadi perjanjian pengangkutan.
Dari segi hukum,
khususnya hukum perjanjian, pengangkutan merupakan perjanjian timbal balik
antara pengangkut dan pengirim barang atau penumpang dimana pihak pengangkut
mengikatkan dirinya untuk menyelengarakan pengangkutan barang atau orang ke
suatu tempat tujuan tertentu, dan pihak pengirim barang atau penumpang
mengikatkan diri untuk membayar ongkos angkutannya.
2.2 Pengertian Pengangkutan Laut
Di dalam
lalulintas arus perpindahan barang, pengangkutan barang melalui laut menjadi
alternatif yang paling di minati oleh masyarkat, hal ini di karenakan karena
unsur biaya yang relatif murah disamping angkutan melalui laut sanggup
mengangkut barang-barang dalam berat dan volume yang banyak sekaligus.
Pengertian
pengangkutan laut menurut Pasal 466 dan Pasal 521 KUHD adalah :
Pasal 466 KUHD :
“Pengangkutan
adalah barang siapa yang baik dalam persetujuan charter menurut waktu atau
charter menurut perjalanan, baik dengan persetujuan lain, mengikatkan diri
untuk menyelenggarakan pengangkutan yang seluruhnya atau sebagian melalui
lautan.”
Pasal 521 KUHD :
“Pengangkutan
dalam arti bab ini adalah barang siapa yang baik dengan charter menurut waktu
atau charter menurut perjalanan, baik dengan persetujuan lain, mingikatkan diri
untuk menyelenggarakan pengangkutan angkutan orang (penumpang), seluruhnya atau
sebagian melalui lautan.”
Menurut Hamdani
yang dimaksud angkutan muatan laut adalah suatu usaha pelayaran yang bergerak
dalam bidang jasa angkutan muatan laut dan karenanya merupakan bidang usaha
yang luas bidang kegiatanya dan memegang peranan penting dalam usaha memajukan
perdagangan dalam dan luar negeri.
Menurut The
Hague Rules 1924, pengangkutan adalah termasuk kapal atau pengguna kapal atau
pengguna penyediaan kapal dalam hal kapal dicarter telah mengadakan perjanjian
pengangkutan. Sedangkan menurut The Hamburg Rules 1978, Artikel 1, Difinisi,
ayat 1 dan 2, Pengangkutan dibedakan menjadi dua yaitu :
Carriers
(pengangkut)
ialah setiap
orang untuk siapa dan atas nama siapa perjanjian pengangkutan barang dilaut
diadakan dengan pihak yang berkepentingan dengan barang muatan.
Actual carriers
(pengangkut sebenarnya)
ialah mereka
yang melaksanakan pengangkutan barang atau melaksanakan sebagian pengangkutan
yang telah dipercayakan padanya oleh pengangkut dan sudah termasuk didalamnya
orang lain terhadap siapa pelaksanaannya telah dipercayakan padanya.
2.3 Pihak-Pihak Dalam Pengangkutan Laut
Didalam
perjanjian pengangkutan terlibat dua pihak, yaitu :
Pihak Pengangkut
(penyedia jasa angkutan), yakni merupakan pihak yang berkewajiban memberikan
pelayanan jasa angkutan barang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif
angkutan sesuai yang telah diperjanjikan.
Pihak pengirim
barang (pengguna jasa angkutan) yakni merupakan pihak yang berkewajiban untuk
membayar tarif angkutan sesuai yang telah disepakati untuk memperoleh pelayanan
jasa angkutan atas barang yang dikirimkannya.
Pihak penerima
barang (pengguna jasa angkutan) yakni sama dengan pihak pengirim dalam hal
pihak pengirim dan penerima adalah merupakan subjek yang berbeda. Namun ada
kalanya pihak pengirim barang juga merupakan pihak penerima barang yang
diangkut.
Pihak pihak yang
disebutkan diatas merupakan pihak yang harus ada dalam pengangkutan barang
melalui laut. Selain pihak pihak tersebut, dalam suatu pengangkutan barang
melalui laut terdapat suatu perjanjian pengangkutan.
Penerima barang
dalam kerangkan perjanjian pengangkutan tidak menjadi pihak. Penerima merupakan
pihak ketiga yang berkepentingan atas penyerahan barang.
Yang dimaksud
dengan pihak pihak dalam pengangkutan adalah merupakan para subjek hukum
sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan hukum pengangkutan. Yang
menjadi pihak pihak dalam pengangkutan ada beberapa pendapat yang dikemukakan
para ahli antara lain :
Wiwoho soedjono
menjelaskan bahwa dalam pengangkutan dilaut terutama mengenai pengangkutan
barang , maka perlu diperhatikan adanya tiga unsur , yaitu pengirim barang,
pihak penerima barang, dan barang itu sendiri
HMN
Purwosutjipto : pihak pihak dalam pengangkutan yaitu pengangkut dan pengirim.
pengangkutan adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan barng dan atau orang lain dari suatu tempat ke tempat tujua
tertentu dengan selamat. Lawan dari pihak pengangkutan ialah pengirim yaitu
pihak pengangkut ialah pengirim yang mengikat diri untuk membayar uang angkutan
dimaksudkan juga ia memberikan muatan.
Abulkadir
Muhammad : pihak pihak dalam perjanjian pengangkutan niaga adalah mereka yang
langsung terkait memenuhi kewajiabn dan memperoleh hak dalam perjanjaian
pengangkutan niaga. Mereka adalah pertama pengangkut yang berkewajiban pokok
menyelenggarakan pengangkutan dan berhak atas biaya angkutan. Kedua pengirim
yang berkewajiban pokok membayar biaya angkutan dan berhak atas penyelenggaraan
pengangkutan barangnnya. Ketiga penumpang yang berkewajiban pokok membayar
biaya angkut dan berhak atas penyelenggaraan pengggangkutan.
2.4 Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Laut
Pihak pihak yang
terkait di dalam perjanjian pengangkutan laut adalah pihak pengirim barang dan
pengangkut. Dimana terjadinya perjanjian pengangkutan itu diawali dengan
serangkaian perbuatan tentang penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh
pengangkut dan pengirim secara timbal balik dengan cara antara lain:
Penawaran dari
pihak pengangkut
Cara terjadinya
perjanjian pengangkutan dapat secara langsung antara pihak-pihak, atau secara
tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara (ekspeditur). Apabila perjanjian
pengangkutan dilakukan secara langsung, maka pihak pengangkut langsung
menghubungi pengirim, dimana pengangkut juga mengumumkan/ mengiklankan
kedatangan dan keberangkatan kapalnya, sehingga pengirim barang menyerahkan
barangnya kepada pengangkut untuk diangkut.
2.5 Penawaran dari Pihak Pengirim
Apabila
penawaran dilakukan oleh ekspeditur, maka ekspeditur menghubungi pengangkut
atas nama pengirim barang. Kemudian pengirim barang menyerahkan barang pada
ekspeditur untuk diangkut. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
mengenai segala kondisi, maka pengangkutan dimulai dengan diawali membuat
perjanjian pengangkutan itu sendiri.
2.6 Akibat Yang Timbul Dari Perjanjian
Pengangkutan Laut
Dalam
pengangkutan laut timbul suatu perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan
pengirim. Dari adanya perjanjian pengangkutan laut tersebut menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pengangkut dan pengirim. Pengangkut mempunyai kewajiban untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari satu tempat ke ketempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mempunyai kewajiban untuk
membayar angkutan. Antara pengangkut dan pengirim sama-sama saling mempunyai
hak untuk melakukan penuntutan apabila salah satu pihak tidak memenuhi
prestasi.
2.7 Manfaat dan Fungsi Pengangkutan Laut
Adapun manfaat
yang diperoleh dari perjanjian pengangkutan melalui laut adalah memberi
kenikmatan dan mafaat baik pada pihak-pihak yang berkepentingan juga pada
masyarakat luas. Adapun manfaat tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Dari kepentingan pengirim barang, Pengirim
memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
2.
Dari keuntungan pengangkutan barang,
Pengangkutan memperoleh manfaat keuntungan material sejumlah uang atau
keuntungan inmaterial berupa peningkatan kepercayaan masyarakat atas jasa
pengangkutan melalui laut yang diusahakan pengangkut.
3.
Dari kepentingan penerima barang, Penerima
memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
4.
Dari kepentingan masyarakat luas, Masyarakat
memperoleh manfaat kebutuhan yang merata dan demi kelangsungan pembangunan
terlebih mendorong pertumbuhan perdagangan antar pulau atau antar negara.
Sedangkan fungsi pengangkutan adalah guna memindahkan barang, dari suatu tempat
ke tempat yang lain dengan maksud mengingkatkan daya guna dan nilai suatu
barang untuk kepentingan perdagangan. Dengan meningkatkan daya guna dan nilai
merupakan tujuan dari pengangkutan laut. Karena pengangkutan melalui laut lebih
murah dan bisa memuat barang dalam jumlah besar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut arti
kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan.
Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau
barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi, dalam pengertian
pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat
ke tempat lain.
Mengenai
pengertian perjanjian pengangkutan di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak diberikan definisinya. Perjanjian pengangkutan itu sendiri
bersifat konsensuil, sehingga untuk terciptanya perjanjian pengangkutan tidak
diperlukan adanya syarat tertulis, jadi hanya bersifat konsensuil.
Di dalam Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan tentang syarat
sahnya perjanjian. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikat dasarnya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab halal
Pihak pihak yang
terkait di dalam perjanjian pengangkutan laut adalah pihak pengirim barang dan
pengangkut. Dimana terjadinya perjanjian pengangkutan itu diawali dengan
serangkaian perbuatan tentang penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh
pengangkut dan pengirim secara timbal balik dengan cara antara lain:
Penawaran dari
pihak pengangkut.
Penawaran dari
pihak pengirim.
DAFTAR PUSTAKA
Aminah, Siti, SH; Pelaksanaan Tanggung Jawab Para
Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut; Semarang;
http://pendyrafadigital.blogspot.co.id/
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ........................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah ................................................................................... 2
1.3
Tujuan ...................................................................................................... 3
1.4
Manfaat ................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pengangkutan dan Perjanjian Pengangkutan ........................ 4
2.2
Pengertian Pengangkutan Di Laut .......................................................... 6
2.3
Pihak-Pihak Dalam Pengangkuan Laut ................................................... 7
2.4
Terjadinya Pengangkutan Laut ............................................................... 8
2.5
Penawaran dari Pihak Pengirim ............................................................... 9
2.6
Akibat Yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Laut........................ 9
2.7
Manfaat dan Fungsi Pengangkutan Laut................................................. 9
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan .............................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA
|
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah karena atas kekuatannya penulis bisa
menyelesaikan tugas ini tepat waktu. Tak lupa juga penulis ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan
dosen kepada penulis. Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan,
pengetahuan dan kemamampuan kritis pembaca.
Penulis menyadari penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan baik
dari segi tatabahasa maupun sistematika penulisannya, oleh sebab itu saran dan
kritik sangat penulis harapkan guna perbaikan penulisan mendatang.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Bandar Lampung, Desember
2016
Penulis
|
TUGAS MATA KULIAH HUKUM PENGANGKUTAN
“LAUT”
Dosen Pengampu : Lina Maulidiana, SH., MH.
Disusun
Oleh :
Nama
: Nova Yatiar Mawaddah
NPM
:
15.74.201.0033
UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
|
No comments:
Post a Comment