Wednesday, December 28, 2016

TUGAS MATA KULIAH HUKUM PENGANGKUTAN “DARAT”

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dandistribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah airmisalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Kereta api merupakan salah satu alat transportasi termurah dan cepat. Meski dianggap sebagai alat transportasi favorit masa kini dilihat dari segi pelayanan masih jauh dari harapan.
Kebutuhan akan alat transportasi yang cepat dan dapat diandalkan semakin meningkat di seluruh dunia. Kereta api berkecepatan tinggi telah menjadi solusi bagi banyak negara. Kereta api adalah alat transportasi yang cepat, nyaman, dan efisien dalam penggunaan energi. Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka kepentingan masyarakatumum sebagai pengguna jasa transportasi perlu mendapatkan prioritas danpelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia jasa transportasi. Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagai konsumen transportasi juga harus mendapatkan kepastian. Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas jangkauan dan pelayanannya kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari pengangkutan, hukum pengangkutan, perkeretaapian dan kereta api?
2.      Apa jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api?
3.      Berepa tarif angkutan kereta api?
4.      Apa saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian?
5.      Apa saja hak kewajiban dan wewenang penyelenggara sarana prasarana perkeretaapian?
6.      Apa saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari pengangkutan, hukum pengangkutan, perkeretaapian dan kereta api.
2.      Untuk mengetahui jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api.
3.      Untuk mengetahui tarif angkutan kereta api.
4.      Untuk mengetahui apa saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian.
5.      Untuk mengetahui hak kewajiban dan wewenang penyelenggara sarana prasarana perkeretaapian.
6.      Untuk mengetahui apa saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pengangkutan, Hukum Pengangkutan, Perkeretaapian Dan Kereta Api
Pengangkutan adalah kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut, pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut, dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ketempat tujuan yang disepakati.
Sedangkan hukum pengangkutan adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak pengangkut mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima, pengirim atau penerima, penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untukpenyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum pengangkutan dengan kereta api adalah perjanjian pengangkutan dengan pihak penyedia sarana kereta api.

B.     Angkutan Kereta Api
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu:

1.      Jenis angkutan
a.       Angkutan orang
Angkutan orang adalah pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta. Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan kemudahan serta tidak dipungut biaya tambahan.

b.      Angkutan barang
Angkutan barang adalah angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut:
·         Barang umum
·         Barang khusus
·         Bahan berbahaya dan beracun
·         Limbah bahan berbahaya dan beracun
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan umum dan khusus yaitu:
a)      Pemuatan, penyusunan dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai klasifikasinya.
b)      Keselamatan dan keamanan barang yang diangkut.
c)      Gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.

Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan bahan dan limbah berbahaya serta beracun yaitu:
a)    Memenuhi persyaratan dan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
b)    Menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
c)    Menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.

2.      Berdasarkan fungsinya
a)    Kereta api Umum
Kereta api umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut biaya.
b)    Kereta Api khusus
Kereta api khusus adalah perrkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegian pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Serta penyelenggaraannya berupasarana dan prasarana. Pengusahaan sarana dan prasarana perkeretaapian dilakukan berdasarkan norma, standard an criteria perkeretaapian.
Badan usaha adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

3.      Macam-macam pengiriman
·         Kiriman biasa (vrachtgoed).
·         Kiriman cepat (Ijlogoed)
·         Pengiriman hingga ke rumah alamat (bestelgoed)
·         Bawaan titipan dari penumpang (begage)

C.    Tarif Angkutan Kereta Api
Tarif merupakan hal yang penting dalam hal pengangkutan, khususnya dalam pengangkutan kereta api. Dalam hal ini pedoman dalam penentuan tarif adalah sebagaiberikut:
1)      Berdasarkan perhitungan modal
2)      Biaya operasi
3)      Biaya perawatan
4)      Keuntungan.

Berdasarkan PP no.72 tahun 2009, tarif angkutan terdiri atas sebagai berikut:
a.       Tarif angkutan orang
Didasarkan kepada biaya per-penumpang per-kilometer. dan tarif ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, dalam hal ini di Indonesia ditentukan oleh PT. Kereta api Indonesia yang kemudian melaporkan tarif yang ditetapkan kepada menteri,gubernur atau bupati/walikota untuk izin operasi. Jadi pejabat mempunyai wewenang melakukan evaluasi penetapan dan pelaksanaan tarif, apabila tidak sesuai dengan pedoman pokok penentuan tarif, maka penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi dan bahkan bias pada pencabutan izin operasi.

b.      Tarif angkutan barang
Tarif barang didasarkan pada biaya per-ton per-kilometer. Dalam hal pengangkutan barang mengenai barang yang akan diangkut memiliki sifat dan karateristik tertentu, besaran biaya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa danpenyelenggara sarana perkeretaapian sesuai dengan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh menteri.

c.       Tarif denda
Khusus pada penumpang, apabila tidak memiliki karcis maka tarif dendanya sebagai berikut:
§  500% dari harga karcis untuk angkutan kereta api perkotaan.
§  200% dari harga karcis untuk angkutan kereta api antar kota.

D.    Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana Dan Prasarana Perkeretaapian
Sarana
1)      Tanggung jawab terhadap penumpang yang diangkut
a.       Penyelenggara sarana Perkeretaapian bertanggung jawab pada pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian kereta api dan sebagaimana yang dimaksud wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretapian paling lama 30 hari sejak kejadian. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai pada stasiun tujuan yang disepakati. Tanggung jawab tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. Akan tetapi, penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api.
b.      Penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh pihak penyelenggara sarana Perkeretaapian sebagai pengangkut. Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada penyelenggara sarana Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 hari tehitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

2)      Tanggung jawab terhadap barang yang diangkut.
a.       Pada saat barang sampai pada tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera memberitahukan kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil. Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender terhitung sejak barang tiba di tempat tujuan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak memberitahukan kepada penerima barang, maka penerima barang berhak mengajukan klaim ganti kerugian. Dengan asumsi tidak melebihi batas waktu yang diberikan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian yakni 7 hari kalender sejak diberikannya hak pengajuan klaim ganti kerugian. Apabila melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka hak yang diberikan kepada penerima barang menjadi gugur.
b.      Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan pengoperasikan pengangkutan kereta api. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak barang diterima oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah diunakan. Akan tetapi penyelenggara sarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat pengangkutan barang.

E.     Asuransi Dan Ganti Kerugian
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pengguna jasa, awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh pihak penyelenggara sarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, serta kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Apabila pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak mengasuransikan tanggung jawabnya, maka akan dikenai sanksi administrative berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan  ganti kerugian penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga dan sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah. Besarnya nilai pertanggungan asuransi diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang asuransi.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman.
Meski sudah menjadi idola warga namun dari sisi pelayanan apa yang disajikan oleh PT. KAI masih jauh dari pelayanan prima. Sebagai perusahaan yang masih memegang hak monopoli tidak seharusnya berleha-leha membenahi pelayanannya.
Berdasarkan hasil referensi yang penulis temukan bahwasanya yang menjadi dasar hukum atau landasan hokum pengangkutan darat melalui kereta api yakni:
a.       UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
b.      PP No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
c.       PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api
Secara bahasa kata pengangkutan berarti pemindahan barang, sedangkan secara istilah yakni kegiatan pemuatan barang atau penumpang ke dalam alat angkut, sertapemindahan dari tempat yang satu ke tempat lainnya (dengan asumsi tempat tujuan yang disepakati). Jadi angkutan kereta api yaitu pemindahan barang atau penumpang yang dilakukan dengan alat transportasi yakni kereta api.




DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Abdulkadir, Hukum pengangkutan Niaga, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1998.

Usman Adji, Sution,dkk. Hukum pengangkutan di indonesia, Jakarta:Rineka Cipta. 1991.

Soegijatna, Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta:Rineka Cipta. 1995.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perkeretaapian

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

http://pendyrafadigital.blogspot.co.id/



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................        i
KATA PENGANTAR.........................................................................        ii
DAFTAR ISI.........................................................................................        iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................        1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................        2
C.    Tujuan................................................................................................        2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pengangkutan, Hukum Pengangkutan, Perkeretaapian
       Dan Kereta Api................................................................................        3
B.     Angkutan Kereta Api........................................................................        3
C.    Tarif Angkutan Kereta Api...............................................................        5
D.    Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana Dan Prasarana
       Perkeretaapian Sarana.....................................................................        6
E.     Asuransi Dan Ganti Kerugian...........................................................        8

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................................        9

DAFTAR PUSTAKA

iii
 

 


KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah karena atas kekuatannya penulis bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu. Tak lupa juga penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Makalah ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan dosen kepada penulis. Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan kemamampuan kritis pembaca.

Penulis menyadari penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan baik dari segi tatabahasa maupun sistematika penulisannya, oleh sebab itu saran dan kritik sangat penulis harapkan guna perbaikan penulisan mendatang.

Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Bandar Lampung,  Desember 2016



Penulis




ii
 
 


TUGAS MATA KULIAH HUKUM PENGANGKUTAN “DARAT”



Dosen Pengampu :  Lina Maulidiana, SH., MH.





Disusun Oleh :

Nama       :  Septia Emelda
NPM         :  15.74.201.0157



Hasil gambar untuk logo saburai














UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2015/2016

 
 


No comments:

Post a Comment

TINDAK TUTUR LOKUSI DALAM FILM 'TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK' DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN SASTRA

  TINDAK TUTUR LOKUSI DALAM FILM 'TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK' DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN SASTRA   BAB I PEND...