SURAT PERJANJIAN
SEPIHAK
KORESPONDENSI
(Makalah)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini yang berjudul “Surat perjanjian sepihak” yang merupakan salah satu
syarat untuk memenuhi mata kuliah Korespondensi.
Dengan selesainya makalah ini penulis
mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan pengetahuan dan
pembelajarannya kepada penulis, dan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah membantu selesainya makalah ini.
Diharapkan makalah ini dapat berguna bagi
para pembaca, dan penulis menyadari akan kekurangan dalam makalah ini maka
penulis mengharapkan kritik serta saran dari para pembaca.
Bandar Lampung, Desember 2016
Penulis
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.............................................................................. ........ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ ........ 1
C.
Tujuan Masalah............................................................................................ ........ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Surat Perjanjian/Pernyataan Hibah............................................ ........ 2
B. Surat Perjanjian/Pernyataan Wakaf............................................................. ........ 9
C. Surat
Perjanjian/Pernyataan Wasiat............................................................. ........ 15
BAB III PENUTUP
A. Simpulan..................................................................................................... ........ 21
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah
Pada zaman sekarang mempelajari sebuah perikatan itu
sangan penting sekali, karena dalam setiap kita transaksi kepada orang lain itu
mengandung unsur-unsur perikatan. Ketika tidak memahami masalah perikatan yang
di takutkan nantinya akan menimbulkan kejahatan yang tidak kit harapkan.
Dalam meningkatkan kemampuan dalam transaksi
perjanjian sepihak ini atau yang sering disebut hibah, Pada dasarnya perjanjian
hibah merupakan perjanjian sepihak, karena yang paling aktif untuk melakukan
perbuatan hukum tersebut adalah si penghibah, sedangkan penerima hibah adalah
pihak yang pasif. Artinya penerima hibah tidak perlu melakukan kewajiban yang
timbal balik. Perjanjian atau sepakat yang dilakukan oleh dua pohak untuk
bersama-sama mengadakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan bersama-sama dengan ikatan.
Dalam makalah ini, penulis akan mencoba menjelaskan
mengenai perikatan yang lahir dari perjanjian hibah. Untuk itu penulis berusaha
merumuskan rumusan masalah yang sekiranya dapat memberi gambaran dan
menjelaskan bagaimana perjanjian hibah ini berlaku.
b. Rumusan Masalah
Dari latar belakang
masalah di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian surat hibah ?
2. Apa pengertian surat wakaf ?
3. Apa pengertian surat wasiat ?
c. Tujuan Masalah
Pada makalah ini
memilki tujuan sebagai berikut :
1.
Mengetahui pengertian surat hibah.
2.
Mengertahui pengertian surat wakaf.
3.
Mengetahui pengertian surat wasiat.
BAB II
PEMBAHASAN
SURAT PERJANJIAN
SEPIHAK
Perjanjian sepihak, mengapa dikatakan sebagai
perjanjian sepihak karena, yang berjanji hanya satu pihak, tidak secara timbal
balikdengan pihak lain. Oleh karena itu perjanjian ini disebut pula surat
pernyataan. Pihak yang berjanji itulah yang menyatakan dirinya mempunyai
kewajiban untuk melakukan sesuatu.
A. Pengertian Surat Perjanjian/Pernyataan Hibah
1. Pengertian Surat Perjanjian/Hibah
Surat perjanjian atau pernyataan hibah, biasa
juga orang menyebutnya dengan surat hibah, yaitu surat yang berisi pernyataan
seseorang tentang pemindhan hak milik, baik benda bergerak maupun tidak
bergerak. Surat hibah ini ditulis dan disampaikan oleh pihak yang memindahkan
haknya tersebut pada sat ia masih hidup.
2. Isi Surat Perjanjian/Pernyataan Hibah
Seperti halnya surat perjanjian pada umumnya,
sebaiknya surat hibah dibuat dengan memuat hal-hal berikut ini:
a.
Judul surat, yang biasanya ditulis ditengah-tengah.
b.
Identitas pihak yang menghibahkan ditulis dengan jelas.
c.
Pernyata hibah atau memindahkan
hak yang ditulis dengan kalimat yang jelas dan tegas.
d.
Barang atau benda yang dihibahkan disebutkan dengan jelas jumlh, luas,
atau banyaknya.
e.
Pihak yang dihibahi atau yang diberi hak atas hibah ditulis dengan
jelas.
f.
Hal-hal yang dianggap perlu dan penting oleh pihak yang menghibahkan.
g.
Klausul penutup untuk mengakhiri pernyataan hibah.
h.
Tempat dan tanggal dibuatnya surat hibah.
i.
Tanda tangan dan nama terang yang menghibahkan.
j.
Tanda tangan dan pihak penerima hibah ( jika dianggap perlu).
k.
Para saksi dan tanda tangannya.
l.
Jika perlu untuk memperkuat para saksi, ditambahkan dibawahnya
mengetahui dan mengesahkan pemerintah setempat, atau diperkuat dengan akta
notaris.
3. Manfaat Surat Perjanjian/Pernyataan Hibah
Surat hibah tau surat perjanjian memilki
beberapa fungsi, antara lain :
a.
Bagi pihak yang menghibahkan, surat tersebut berfungsi sebagai alat resmi yang kuat dan
sungguh-sungguh bahwa ia memberi sesuai kepada pihak lain, bukan main-main.
Buan untuk dibeli, tetapi betul-betul diberikan.
b.
Bagi pihak yang dihibahi, surat hibah berfungsi sebagai bukti sah bahwa
ia memilki barang itu karena pemberian seseorang, bukan Karena membeli, bukan
karena meminta. Bukan karena memaksa, bukan pula hasil mencuri, terapi karena
keikhlasan seserang yang memberinya.
c.
Bagi pihak ketiga, maka surat hibah berfungsi sebahai alat bukti sah
bahwa barang yang dihibahkan telah berpindah haknya kepada orang lain, sehingga
urusan yang berhubungan dengan barng tersebut berpindah kepada pemiliknya.
4. Penyususnan Surat Perjanjian/Pernytaan Hibah
a.
Surat hibah sebaiknya dibuat setelah mengadakan pembicaraan lisan dengan
dengan orang yang akan diberi hibah. Kita tahu tidak semua yang diberi itu ,mau
menerima.
b.
Surat hibah bisa ditulis dengan tangan atau diketik rapi diatas kertas
HVS dengan diberi materai secukupnya. Atau diatas kertas bersegel.
c.
Surat hibah sebaiknya disusun dengan urutan isi seperti tersebut pada
no. 2 diatas, etelah surat diterima pihak yang dihibahi, jika surat tersebut
beum diperkuat dengan akta notaris., maka sebainya segera disahkan notaris agar
memiliki kedudukan hukum yang kuat.
(dari perorangan kepada perorangan)
SURAT PERNYATAAN HIBAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:…………………………………………………………………..
Umur : …………………………………………………………………..
Pekerjaan :
…………………………………………………………………..
Alamat :
…………………………………………………………………..
Dengan senantiasa mengharap rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
saya dengan sadar dan ikhlas menyatakan diri menghibahkan
Berupa : tanah
Seluas : …………………………………………………………………..
Lokasi
:…………………………………………………………………..
Atas nama : hak milik
No.sertifikat: …………………………………………………………………..
Dengan pernyataan ini berate mulai dari hari ini hak
atas kepemilikan tanah tersebut ada pada pihak yang saya maksud di atas. Saya
serahkan tanah tersebut sebagai barang hibah kepadanyakarena ia adalah anak
angkat saya dan sebagai orang yang berjasa merawat saya selama ini.
|
Surat pernyataan ini saya buat dan saya
tabnda tangan diatas kertas bermaterai cukup, rangkap dua memilki kekuatan
hokum yang sama, satu untuk pegangan saya dan satu lagi untuk pegangan yang
saya beri hibah.
Dibuat di ………………….
Pada Tanggal ……………
Yang
menerima
yang menghibahkan
…………………. Materai ………………….
Saksi kedua
saksi pertama
…………………. ………………….
Disaksikan dan disahkan oleh
Kepala kelurahan/Desa ………………….
………………….
|
Contoh 2 : Surat Pernyataan Hibah
(dari
lembaga kepada perorangan )
PT RAHMAH
Jl. Kalianyar 77
Magetan 633515
SURAT
PERNYATAAN HIBAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: …………………………………………….
Umur
: …………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………….
Alamat
: …………………………………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
perusahaan.
Dengan senantiasa mengharap rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, kami dengan sadar dan ikhlas menyatakan telah menghibahkan
kendaraan
Berupa : sepeda motor
Merk :…………………………………………….
No. polisi : …………………………………………….
No. STNK
: …………………………………………….
No. BPKB
: …………………………………………….
No, Rangka : …………………………………………….
No. mesin
: …………………………………………….
Warna : …………………………………………….
Barang hibah tersebut berikan kepada
Nama :…………………………………………….
Umur : …………………………………………….
Pekerjaan
: …………………………………………….
Alamat : …………………………………………….
Dengan pernyataan ini mulai hari ini hal
atas kepemilikan barang tersebut ada pada pihak yang saya maksud diatas.
|
Surat pernyataan
ini kami buat dan kami tanda tangani di atas kertas bermaterai cukup, rangkap
dua memiliki kekuatan hukum yang sama, satu untuk pegangan saya dan satu lagi
untuk pegangan pihak yang saya beri hibah.
Dibuat di ………………….
Pada Tanggal ……………
Yang
menerima
yang menghibahkan
…………………. Materai ………………….
Saksi kedua
saksi pertama
………………….
………………….
Disaksikan
dan disahkan oleh
Kepala
kelurahan/Desa ………………….
………………….
|
Contoh 3: Surat pernyataan hibah (dari lembaga untuk lembaga)
CV ANUGERAH
Jl. Permai Raya 88
Tanjungpinang 29100
SURAT PERNYATAAN
HIBAH
Nama :
........................................
Umur : ........................................
Pekerjaan :
........................................
Alamat :
........................................
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama CV Anugerah, Tanjungpinang.
Dengan
senantiasa mengharap rahmat Allah Tuhan Maha Esa, kami dengan sadar dan ikhlas
menyatakan telah menghbahkan barang
Berupa : 3 buah komputer
Identifikasi
lengkap : .........................................
..........................................
..........................................
Barang
hibah tersebut kami berikan kepada
Yayasan :
Akte
Notaris No. :
Alamat :
Dengan
pernyataan ini berarti mulai hari ini hak atas kepemilikan barang tersebut ada
pada pihak yang saya maksud di atas.
Surat
pernyataan ini kami buat dan kami tanda tangani di atas kertas bermaterai
cukup, rangkap dua memiliki kekuatan hukum yang sama, satu untuk pegangan saya
dan satu lagi untuk pegangan pihak yang saya beri hibah.
Dibuat
di ......................................
Pada
tanggal ................................
Yang menerima Yang
menghibahkan
Materai
......................... .................................
Saksi Kedua Saksi Pertama
................... .......................
Disaksikan
dan disahkan oleh
Direktur
CV Anugerah
.........................................
B. Surat Perjanjian/Pernyataan Wakaf
1. Pengertian surat
perjanjian/pernyataan wakaf
Surat perjanjian/pernyataan wakaf, biasa juga orang menyebutnya
dengan surat wakaf, yaitu surat yang berisi pernyataan seseorang tentang
pemindahan hak milik, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Surat
wakaf ini ditulis dan disampaikan oleh pihak yang memindahkan haknya tersebut
pada saat ia masih hidup. Jadi, surat wakaf mirip dengan surat hibah.
Seseorang yang memindahkan hak itu bisa di atas nama
pribadi, keluarga, atau atas nama lembaga, sedangkan pihak yang diberi hak
untuk menerima wakaf biasanya suatu lembaga. Barang yang diwakafkan tersebut
diserahkan bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan orang
banyak yang pengelolaannya diserahkan kepada suatu lembaga. Inilah yang
membedakannya dengan surat hibah.
Di Indonesia sudah ada suatu lembaga khusus di Departemen
Agama yang membantu para pihak yang diserahi mengelola tanah wakaf untuk
disertifikatkan sehingga di belakang hari tidak ada permasalahan dengan
pihak-pihak lain dan amal orang yang mewakafkan juga terjaga.
2. Isi surat
perjanjian/pernyataan wakaf
Seperti halnya surat hibah, sebaiknya surat wakaf dibuat
dengan memuat hal-hal berikut ini:
a. Judul surat, yang biasanya ditulis di
tengah-tengah.
b. Identitas pihak yang mewakafkan ditulis
dengan jelas.
c. Pernyataan wakaf atau pemindahan hak ditulis
dengan kalimat jelas dan tegas.
d. Barang atau benda yang diwakafkan disebutkan
dengan jelas jumlah, luas, dan banyaknya.
e. Pihak yang diserahi wakaf atau diberi hak
atas wakaf ditulis dengan jelas.
f. Hal-hal lain yang dianggap perlu dan penting
oleh pihak mewakafkan.
g. Klausul penutup untuk mengakhiri pernyataan
wakaf.
h. Tempat dan tanggal dibuatnya surat wakaf.
i.
Tanda tangan dan nama terang yang mewakafkan.
j.
Tanda tangan dan pihak penerima wakaf (jika dianggap perlu).
k. Para saksi dan tanda tangannya.
l.
Jika perlu untuk memperkuat para saksi, ditambahkan di bawahnya
mengetahui pimpinan lembaga, atau kepala desa, dan sebagainya.
3. Manfaat surat
perjanjian/pernyataan wakaf
Surat wakaf memiliki beberapa fungsi, antara lain:
a. Bagi pihak yang mewakafkan, surat tersebut
berfungsi sebagai alat resmi yang kuat dan sungguh-sungguh bahwa ia memberi
sesuatu terhadap pihak lain, bukan main-main, bukan untuk dibeli. Tetapi
betul-betul diberikan sebagai barang wakaf untuk digunakan oleh masyarakat pada
umumnya.
b. Bagi pihak yang diserahi wakaf, surat wakaf
berfungsi sebagai bukti sah bahwa ia yang mengelola pemanfaatan barang wakaf
untuk kepentingan umum, bukan milik pribadi untuk kepentingan pribadi, bukan
barang pembelian, bukan barang permintaan.
c. Bagi pihak ketiga, maka surat wakaf berfungsi
sebagai alat bukti sah bahwa barang diwakafkan telah berpindah pengelolaannya
pada suatu lembaga dan hak pakainya untuk khalayak atau masyarakat umum,
sehingga segala urusan yang berhubungan dengan barang tersebut berpindah kepada
si pengelolanya.
4. Penyususunan
surat perjanjian/pernyataan wakaf
a. Surat wakaf sebaiknya dibuat setelah
mengadakan pembicaraan lisan dengan orang yang akan diserahi mengelola wakaf.
Kita tahu bahwa tidak semua lembaga mampu mengurus wakaf. Jika sampai kita
mewakafkan sesuatu ternyata di belakang hari kurang maksimal pemanfataanya,
atau bahkan salah pemanfataannya karena pengelolanya belum paham. Memilih pihak
yang mengelola barang wakaf sangatlah penting agar barang wakaf tidak mubasir.
b. Surat wakaf sebaiknya disusun dengan urutan
isi seperti tersebut pada nomor 2 di atas.
c. Surat wakaf bisa ditulis dengan tangan atau
diketik rapi di atas kertas HVS dengan diberi materai secukupnya, atau di atas
kertas bersegel.
5. Pengelolaan surat dan barang wakaf
Setelah surat wakaf diterima, pihak pengelola sebaiknya
segera melporkan kebaga yang mengurus wakaf dikantor Depag agar segera dibantu
pengurusan sertfikatnya, jika yang diwakafkan berupa tanah.
Selanjutnya pengelola menyimpan surat-surat wakaf
tersebut dengan baik serta mengelola pemanfataan barang wakaf tersebut semaksimal
mungkin agar memberikan kemanfataan yang banyak baik bagi masyarakat maupun
pihak yang mewakafkannya.
Jika dibelakang hari, si pengelola sudah sebagai individu
harus berhenti dari kedudukan atau jabatannya dalam lembaga yang mengurus wakaf
tersebut, maka harus menjelaskan kepada orang yang menggantikan kedudukannya
sebagai pengelola atas barang wakaf tersebut.
Contoh 1: Surat pernyataan wakaf (dari perorangan)
SURAT PERNYATAAN WAKAF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
...........................
Umur :
...........................
Pekerjaan :
...........................
Alamat :
...........................
Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah Assa wa Jalla,
Tuhan Yang Maha Esa, saya dengan sadar dan ikhlas menyatakan diri mewakafkan
Berupa :
...........................
Lokasi :
...........................
Atas Nama :
...........................
No. Sertifikat :
...........................
Tanah wakaf tersebut saya serahkan pengelolaannya kepada
Yayasan :
...........................
Akte Notaris :
...........................
Alamat :
...........................
Dengan pernyataan ini berarti mulai hari ini hak
pengelolaan pemanfataan tanah tersebut ada pada pihak yang saya maksud di atas.
Saya serahkan tanah tersebut sebagai barang wakaf untuk tempat pendidikan dan
masjid. Dengan harapan semoga Allah SWT meridhoinya, Amin.
Surat pernyataan ini saya buat dan saya tanda tangan di
atas kertas bermaterai cukup, rangkap dua memiliki kekuatan hukum yang sama,
tau untuk pegangan saya dan satu lagi untuk pegangan pihak yang saya serahi
pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Dibuat
di .............................
Pada
tanggal .......................
Yang menerima Yang
mewakafkan
Materai
......................... ..............................
Saksi kedua Saksi
pertama
.................. .......................
Disaksikan
dan disahkan oleh
Kepala
Kelurahan/Desa .........................
........................................
Contoh 2:
Surat pernyataan wakaf (dari
keluarga)
SURAT PERNYATAAN
PENYERAHAN TANAH
WAKAF
Yang
bertanda tangan di bawah ini ahli waris:
Nama
almarhum :
.............................
Alamat
terakhir :
.............................
Dengan senantiasa
mengharap rahmat Allah Aa wa Jalla, Tuhan Yang Maha Esa, kami dengan sadardan
ikhlas menyatakan diri mewakafkan menyerahkan
Berupa : sebidang tanah
Seluas :
..............................
Lokasi
di :
..............................
Atas
nama : hak milik
No.
Sertifikat :
.............................
Tanah
wakaf tersebut kami serahkan pengelolaannya kepada
Yayasan
:
.............................
Akte
notaris :
.............................
Alamat :
.............................
Dengan pernyataan ini berarti mulai hari ini pengelolaan
pemanfataan tanah tersebut ada pada pihak yang kami maksud di atas. Kami
serahkan tanah tersebut sebagai barang wakaf untuk tempat pendidikan dan
masjid. Dengan harapan semoga Allah SWT meridhoinya, Amin.
Suratpernyataan
di atas ini kami buat dan kami tanda tangani di atas kertas bermaterai cukup,
rangkap dua memiliki kekuatan hukum yang sama, satu untuk pegangan kami para
ahli waris dan satu lagi untuk pegangan pihak yang kami serahi pengelolaann
tanah wakaf tersebut.
Dibuat di .............................
Pada
tanggal .......................
Yang menyerahkan wakaf
Para ahli waris
........................................
Anak pertama, isteri
Materai
......................... ..............................
Anak kedua anak
ketiga
....................... ...............................
Saksi kedua Saksi
pertama
.................. .......................
Disaksikan
dan disahkan oleh
Kepala Kelurahan/Desa
.........................
........................................
Contoh 3: Surat pernyataan wakaf dari lembaga
PT PUSTAKA HANIF
Jl. Pelangi Raya 99
Madiun 62500
SYARAT PERNYATAAN WAKAF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
...........................
Umur :
...........................
Pekerjaan :
...........................
Alamat :
...........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Pustaka
Hanif, Madiun.
Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah Tuhan Yang Maha
Esa, kami dengan sadar dan ikhlas kami menyatakan telah mewakafkan barang
Berupa :
150 judul buku,
Jumlah :
300 buku ( 2 eksemplar tiap judul)
Identifiksi barang :
Secara lengkap tertulis pada lampiran pernyataan ini.
Barang wakaf tersebut kami serahkan pengelolaannya kepada
Perpustakaan :
.............................
Akte notaris :
.............................
Alamat :
.............................
Dengan pernyataan ini berarti mulai hari ini hak atas
pengelolaan pemanfataan buku-buku tersebut ada pada pihak yang saya maksud di
atas.
Kami berharap
buku-buku tersebut dikelola dengan baik agar dimanfaatkan para pembaca, dan
generasi penerus bangsa.
Surat pernyataan
ini kami buat dan kami tanda tangan di atas kertas bermaterai cukup, rangkap
dua memilki kekuatan hukum yang sama, satu untuk pegangan kami dan satu lagi
untuk pegangan pihak yang kami serahi mengelola buku-buku wakaf tersebut.
Dibuat di ...........................................
Pada tanggal ......................................
Yang
menerima Yang
mewakafkan
Materai
....................
.....................
Saksi Kedua Saksi Pertama
..................
....................
Disaksikan dan disahkan Oleh
Direktur PT Pustaka Hanif
.......................................
|
C. Surat Perjanjian/Pernyataan Wasiat
1. Pengertian surat perjanjian/pernyataan
wasiat
Secara
umum surat wasiat adalah surat yang berisi tentang pesan atau wasiat seseorang
yang ditulis ketika ia masih hidup, tetapi diserahkan atau diberitahukan ketika
hendak meninggal dunia. Bahkan ada surat wasiat yang diketahui oleh ahli
warisnya atau orang yang diberi wasiat, secara tidak sengaja karena surat
tersebut disimpan di tempat tertentu ditempat tertentu. Atau mungkin juga surat
tersebut dititipkan kepada orang yang sangat dipercaya oleh orang yang
berwasiat untuk disampaikan kepada
seseorang setelah ia meninggal dunia.
Jika
surat wasiat tersebut berkenaan dengan pemindahan hak milik kepada pihak lain,
maka surat wasiat seperti ini biasa pula orang menyebutnya dengan surat
perjanjian atau pernyataa wasiat. Seseorang yang berwasiat memindahkan hak itu
biasanya atas nama pribadi, sedangkan pihak yang diberi hak bisa perorangan,
keluarga, atau lembaga. Dengan kata lain, isi wasiat tersebut dapat berupa
hibah atau wakaf.
2. isi surat perjanjian/pernyataan wasiat
Seperti
halnya surat hibah pada umumnya, sebaiknya surat wasiat dibuat dengan memuat
hal-hal berikut ini :
a.
Judul surat, yang biasanya ditulis ditengah-tengah.
b.
Identitas pihak yang menghibahkan ditulis dengan jelas.
c.
Pernyataan wasiat atau pemindahan hak yang ditulis dengan kalimat jelas
dan tegas, berupa hibah atau wakaf.
d.
Barang atau benda yang dihibahkan/diwakafkan disebutkan dengan jelas
jumlah, luas, atau banyaknya.
e.
Pihak yang dihibahi atau diberi hak mengelola atas wasiat ditulis dengan
jelas.
f.
Hal-hal lain yang dianggap perlu dan penting oleh pihak yang
mewasiatkan.
g.
Klausul penutup untuk mengakhiri wasiat
h.
Tempat dan tanggal dibuatnya surat wasiat.
i.
Tanda tangan dan nama terang yang berwasiat.
j.
Jika perlu untuk memperkuat wasiatnya, ditambahkan para saksi, dan
dibawahnya disahkan pemerintahan setempat bila mana surat wasiat dianggap tidak
rahasia.
3. Manfaat surat perjanjian/ pernyataan
wasiat.
Surat wasiat memilki beberapa fungsi, antara
lain :
a.
Bagi pihak yang mewasiatkan, surat tersebut berfungsi sebagai alat resmi
yang kuat dan sungguh-sungguh bahwa ia memberi sesuatu kepada pihak lain,
setelah ia meninggal dunia, bukan secara main-main, bukan untuk dibeli, tetapi
betul-betul diberikan/diwakafkan.
b.
Bagi pihak yang diwasiati, surat wasiat berfungsi sebagai bukti sah
bahwa ia melakukan isi wasiat tersebut kepada berhak menerima atau
mengelolanya. Merupakan suatu pengkhianatan besar bagi orang yang diwasiati
tetapi tidak menunaikan wasiat tersebut.
c.
Bagi ahli waris, surat wasiat tersebut sebagai bukti resmi bahwa dirinya
tidak dibenarkan memiliki barang itu karena barang tersebut oleh yang mempunyai
telah diserahkan kepada pihak lain, dalam bentuk wasiat.
d.
Bagi pihak ketiga, maka surat wasiat berfungsi sebagai alat bukti sah
bahwa barang yang diwasiatka telah berpindah haknya kepada orang lain, sehingga
segala urusan yang berhubungan dengan barang tersebut berpindah kepada si
pemiliknya/ pengelolanya.
4. penyusunan surat perjanjian/pernyataan
wasiat.
a.
Surat wasiat sebaiknya dibuat ketika masih sehat, jika perlu para ahli waris diberi tahu
sekali. Barang yang diserahkan sebagai hibah tidak melebihi sepertiganya, dan
perlu memikirkan juga untuk ahli warisnya. Jika perlu wasiat tersebut juga
disaksikan pihak lain.
b.
Surat wasiat bisa ditulis dengan tangan atau diketik rapi di atas kertas
HVS dengan diberi materai secukupnya, atau di atas kertas bersegel.
c.
Surat wasiat sebaiknya disusun dengan urutan isi seperti tersebut pada
nomor 2 di atas.
5. Macam-macam Surat Wasiat
a.
Wasiat di bawah tangan : yaitu wasiat yang dibuat sendiri, tidak dimuka notaris.
Surat wasiat yang tidak berhubungan dengan suatu hibah/wakaf, lebih-lebih yang
berhubungan dan bersifat keluarga dan harta warisan, maka akan lebih baik jika
yang berwasiat itu juga menyampaikannya tatkala masih hidup, jika dianggap
perlu dan penting.
b.
Wasiat hukum : yaitu wasiat yang dibuat dimuka notaris dan diumumkan setelah si
pembuat meninggal dunia. Jika pesan/ wasiat itu memang seharusnya diketahui
setelah ia meninggal dunia maka tak ada jeleknya jika ada pihak yang sangat
dipercaya untuk dititipi surat tersebut dengan saksi-saksi agar diserahkan
setelah ia meninggal dunia. Surat tersebut akan memilki kedudukan yang lebih
kuat karena dibuat dalam bentuk akta
notaris.
c.
Wasiat rahasia : yaitu wasiat yang ditaruh di sampul tertutup dan disimpan notaris,
diperkuat dengan bentuk akta dan disaksikan oleh empat orang.
Tentunya
orang yang berwasiat adalah orang yang lebih tahu akan apa yang diwasiatkan,
kepada siapa ia menitipkan wasiat, untuk siapa wasiat ia tulis. Namun berbagai
hal di atas mungkin perlu diperhatikan agar maksud dan tujuan wasiat tidak
hilang di tengah perjalanan waktu.
Contoh
berikut ini adalah surat wasiat di bawah
tangan. Jika seseorang menghendaki wasiat/pesannya menjadi surat hukum atau
rahasia maka harus dibawa dan disahkan notaris.
Contoh
1: surat wasiat di bawah tangan
SURAT WASIAT
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama :
....................................................................
Alamat :
....................................................................
Dengan senantiasa
mengharap rahmat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, saya dengan sadar menulis
surat wasiat ini untuk para ahli waris saya.
Saya mewasiatkan
bahwa sebidang tanah
Seluas :
...................................................................
Lokasi di :
....................................................................
Atas nama :
....................................................................
No.
Sertifikat : ....................................................................
Dengan ini saya
menyatakan, jika saya telah meninggal dunia maka tanah tersebut saya hibahkan
kepada
Nama :
....................................................................
Alamat :
....................................................................
Dengan pernyataan
ini berarti setelah saya meninggal dunia hak atas kepemilikan tanah tersebut
ada pada pihak yang saya maksud di atas. Saya serahkan tanah tersebut sebagai
barang hibah kepadanya karena ia adalah anak angkat saya dan sebagai orang
yang berjasa merawat saya selama ini.
Surat pernyataan
ini saya buat dan saya tanda tangan di atas kertas bermaterai cukup. Kuharap
para ahli warisku menghargai, menghormati, dan menunaikan wasiat ini.
Dibuat di .....................................
Pada tanggal ................................
Yang berwasiat
Materai
............................
Saksi kedua
Saksi pertama
...................
......................
Disaksikan dan disahkan oleh
Kepada Kelurahan/Desa .............................
.......................................................
|
Keterangan:
1.
Para saksi dalam surat perjanjian/wasiat hendaklah orang yang
benar-benar jujur dan terpercaya.
2.
Jika surat wasiat dijadikan wasiat hukum, maka cukup dibawa ke notaris,
bisa disimpan sendiri atau siapa yang diamanahi, lalu diumumkan setelah yang
berwasiat meninggal.
3.
Jika surat wasiat tersebut dijadikan surat wasiat rahasia, maka dibawa
ke notaris dan disaksikan empat orang, lalu dimasukkan dalam sampul. Jika yang
berwasiat meninggal dunia barulah surat tersebut dibacakan.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Perjanjian sepihak, dikatakan perjanjian sepihak karena, yang berjanji
hanya satu pihak, tidak secara timbal balik dengan pihak lain. Oleh karena itu
perjanjian ini disebut pula surat pernyataan. Macam-macam surat perjanjian
diantaranya :
a.
Surat perjanjian /pernyataan hibah.
Surat perjanjian atau pernyataan hibah, biasa
juga orang menyebutnya dengan surat hibah, yaitu surat yang berisi pernyataan
seseorang tentang pemindhan hak milik, baik benda bergerak maupun tidak
bergerak. Surat hibah ini ditulis dan disampaikan oleh pihak yang memindahkan
haknya tersebut pada sat ia masih hidup.
b.
Surat perjanjian / pernyataan wakaf.
Surat perjanjian/pernyataan wakaf, biasa juga
orang menyebutnya dengan surat wakaf, yaitu surat yang berisi pernyataan
seseorang tentang pemindahan hak milik, baik benda bergerak maupun benda tidak
bergerak. Surat wakaf ini ditulis dan disampaikan oleh pihak yang memindahkan
haknya tersebut pada saat ia masih hidup. Jadi, surat wakaf mirip dengan surat hibah.
c.
Surat perjanjian / pernyataan wasiat.
Secara umum surat wasiat adalah surat yang
berisi tentang pesan atau wasiat seseorang yang ditulis ketika ia masih hidup,
tetapi diserahkan atau diberitahukan ketika hendak meninggal dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Suprapto.
(2004). Surat Menyurat.Surabaya :
Indah Surabaya (Anggota IKAPI).
http://makalahlengkap-kap.blogspot.co.id/2014/12/makalah-perjanjian-hibah.html
No comments:
Post a Comment