Wednesday, December 14, 2016

SURAT PERJANJIAN SEPIHAK

SURAT PERJANJIAN SEPIHAK
KORESPONDENSI
(Makalah)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Surat perjanjian sepihak” yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi mata kuliah  Korespondensi.
Dengan selesainya makalah ini penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang  telah memberikan pengetahuan dan pembelajarannya kepada penulis, dan terimakasih kepada rekan-rekan yang  telah membantu selesainya makalah ini.
Diharapkan makalah ini dapat berguna bagi para pembaca, dan penulis menyadari akan kekurangan dalam makalah ini maka penulis mengharapkan kritik serta saran dari para pembaca.


Bandar Lampung,   Desember 2016
                                                                                               


Penulis

                                               










ii
 
 



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.............................................................................. ........ 1
B.  Rumusan Masalah........................................................................................ ........ 1
C. Tujuan Masalah............................................................................................ ........ 1

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Surat Perjanjian/Pernyataan Hibah............................................ ........ 2
B. Surat Perjanjian/Pernyataan Wakaf............................................................. ........ 9
C. Surat Perjanjian/Pernyataan Wasiat............................................................. ........ 15

BAB III PENUTUP
A.    Simpulan..................................................................................................... ........ 21

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

a. Latar Belakang Masalah
Pada zaman sekarang mempelajari sebuah perikatan itu sangan penting sekali, karena dalam setiap kita transaksi kepada orang lain itu mengandung unsur-unsur perikatan. Ketika tidak memahami masalah perikatan yang di takutkan nantinya akan menimbulkan kejahatan yang tidak kit harapkan.
Dalam meningkatkan kemampuan dalam transaksi perjanjian sepihak ini atau yang sering disebut hibah, Pada dasarnya perjanjian hibah merupakan perjanjian sepihak, karena yang paling aktif untuk melakukan perbuatan hukum tersebut adalah si penghibah, sedangkan penerima hibah adalah pihak yang pasif. Artinya penerima hibah tidak perlu melakukan kewajiban yang timbal balik. Perjanjian atau sepakat yang dilakukan oleh dua pohak untuk bersama-sama mengadakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan bersama-sama dengan ikatan. 
Dalam makalah ini, penulis akan mencoba menjelaskan mengenai perikatan yang lahir dari perjanjian hibah. Untuk itu penulis berusaha merumuskan rumusan masalah yang sekiranya dapat memberi gambaran dan menjelaskan bagaimana perjanjian hibah ini berlaku.

b.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai  berikut:
1.      Apa pengertian surat hibah ?
2.      Apa pengertian surat wakaf ?
3.      Apa pengertian surat wasiat  ?

c. Tujuan Masalah
Pada makalah ini memilki tujuan sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian surat hibah.
2.      Mengertahui pengertian surat wakaf.
3.      Mengetahui pengertian surat wasiat.




BAB II
PEMBAHASAN

SURAT PERJANJIAN  SEPIHAK
Perjanjian sepihak, mengapa dikatakan sebagai perjanjian sepihak karena, yang berjanji hanya satu pihak, tidak secara timbal balikdengan pihak lain. Oleh karena itu perjanjian ini disebut pula surat pernyataan. Pihak yang berjanji itulah yang menyatakan dirinya mempunyai kewajiban untuk melakukan sesuatu.
A.    Pengertian Surat Perjanjian/Pernyataan Hibah
1.      Pengertian Surat  Perjanjian/Hibah
Surat perjanjian atau pernyataan hibah, biasa juga orang menyebutnya dengan surat hibah, yaitu surat yang berisi pernyataan seseorang tentang pemindhan hak milik, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Surat hibah ini ditulis dan disampaikan oleh pihak yang memindahkan haknya tersebut pada sat ia masih hidup.

2.      Isi Surat Perjanjian/Pernyataan Hibah
Seperti halnya surat perjanjian pada umumnya, sebaiknya surat hibah dibuat dengan memuat hal-hal berikut ini:
a.       Judul surat, yang biasanya ditulis ditengah-tengah.
b.      Identitas pihak yang menghibahkan ditulis dengan jelas.
c.       Pernyata hibah atau memindahkan  hak yang ditulis dengan kalimat yang jelas dan tegas.
d.      Barang atau benda yang dihibahkan disebutkan dengan jelas jumlh, luas, atau banyaknya.
e.       Pihak yang dihibahi atau yang diberi hak atas hibah ditulis dengan jelas.
f.       Hal-hal yang dianggap perlu dan penting oleh pihak yang menghibahkan.
g.      Klausul penutup untuk mengakhiri pernyataan hibah.
h.      Tempat dan tanggal dibuatnya surat hibah.
i.        Tanda tangan dan nama terang yang menghibahkan.
j.        Tanda tangan dan pihak penerima hibah ( jika dianggap perlu).
k.      Para saksi dan tanda tangannya.
l.        Jika perlu untuk memperkuat para saksi, ditambahkan dibawahnya mengetahui dan mengesahkan pemerintah setempat, atau diperkuat dengan akta notaris.

3.      Manfaat Surat Perjanjian/Pernyataan Hibah
Surat hibah tau surat perjanjian memilki beberapa fungsi, antara lain :
a.       Bagi pihak yang menghibahkan, surat tersebut berfungsi  sebagai alat resmi yang kuat dan sungguh-sungguh bahwa ia memberi sesuai kepada pihak lain, bukan main-main. Buan untuk dibeli, tetapi betul-betul diberikan.
b.      Bagi pihak yang dihibahi, surat hibah berfungsi sebagai bukti sah bahwa ia memilki barang itu karena pemberian seseorang, bukan Karena membeli, bukan karena meminta. Bukan karena memaksa, bukan pula hasil mencuri, terapi karena keikhlasan seserang yang memberinya.
c.       Bagi pihak ketiga, maka surat hibah berfungsi sebahai alat bukti sah bahwa barang yang dihibahkan telah berpindah haknya kepada orang lain, sehingga urusan yang berhubungan dengan barng tersebut berpindah kepada pemiliknya.

4.      Penyususnan Surat Perjanjian/Pernytaan Hibah
a.       Surat hibah sebaiknya dibuat setelah mengadakan pembicaraan lisan dengan dengan orang yang akan diberi hibah. Kita tahu tidak semua yang diberi itu ,mau menerima.
b.      Surat hibah bisa ditulis dengan tangan atau diketik rapi diatas kertas HVS dengan diberi materai secukupnya. Atau diatas kertas bersegel.
c.       Surat hibah sebaiknya disusun dengan urutan isi seperti tersebut pada no. 2 diatas, etelah surat diterima pihak yang dihibahi, jika surat tersebut beum diperkuat dengan akta notaris., maka sebainya segera disahkan notaris agar memiliki kedudukan hukum yang kuat.

Contoh 1 : Surat Pernyataan Hibah
(dari perorangan kepada  perorangan)



                      SURAT PERNYATAAN HIBAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama        :…………………………………………………………………..
Umur         : …………………………………………………………………..
Pekerjaan  : …………………………………………………………………..
Alamat       : …………………………………………………………………..
Dengan senantiasa mengharap rahmat Tuhan Yang Maha Esa, saya dengan sadar dan ikhlas menyatakan diri menghibahkan
Berupa : tanah
Seluas       : …………………………………………………………………..
Lokasi        :…………………………………………………………………..
Atas nama : hak milik
No.sertifikat: …………………………………………………………………..
Dengan pernyataan ini berate mulai dari hari ini hak atas kepemilikan tanah tersebut ada pada pihak yang saya maksud di atas. Saya serahkan tanah tersebut sebagai barang hibah kepadanyakarena ia adalah anak angkat saya dan sebagai orang yang berjasa merawat saya selama ini.




Surat pernyataan ini saya buat dan saya tabnda tangan diatas kertas bermaterai cukup, rangkap dua memilki kekuatan hokum yang sama, satu untuk pegangan saya dan satu lagi untuk pegangan yang saya beri hibah.

 Dibuat di ………………….
Pada Tanggal ……………



               Yang menerima                                                   yang menghibahkan


               ………………….                  Materai                      ………………….

                  Saksi kedua                                                          saksi pertama

                  ………………….                                                    ………………….



                                              Disaksikan dan disahkan oleh
                                               Kepala kelurahan/Desa ………………….


                                                      ………………….


Contoh 2 : Surat Pernyataan Hibah
 (dari lembaga kepada perorangan )


                                                PT RAHMAH
                                                 Jl. Kalianyar 77
                                                 Magetan 633515

                                    SURAT PERNYATAAN HIBAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama       : …………………………………………….
Umur        : …………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………….
Alamat      : …………………………………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
Dengan senantiasa mengharap rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami dengan sadar dan ikhlas menyatakan telah menghibahkan kendaraan
Berupa        : sepeda motor
Merk            :…………………………………………….
No. polisi     : …………………………………………….
No. STNK    : …………………………………………….
No. BPKB    : …………………………………………….
No, Rangka : …………………………………………….
No. mesin    : …………………………………………….
Warna         : …………………………………………….
Barang hibah tersebut berikan kepada
Nama          :…………………………………………….

Umur           : …………………………………………….
Pekerjaan    : …………………………………………….
Alamat         : …………………………………………….
Dengan pernyataan ini mulai hari ini hal atas kepemilikan barang tersebut ada pada pihak yang saya maksud diatas.





Surat pernyataan ini kami buat dan kami tanda tangani di atas kertas bermaterai cukup, rangkap dua memiliki kekuatan hukum yang sama, satu untuk pegangan saya dan satu lagi untuk pegangan pihak yang saya beri hibah.


Dibuat di ………………….
Pada Tanggal ……………

                 Yang menerima                                                   yang menghibahkan


                ………………….                  Materai                      ………………….

                  Saksi kedua                                                          saksi pertama

                   ………………….                                                    ………………….
                                  Disaksikan dan disahkan oleh
                                   Kepala kelurahan/Desa ………………….


                                               ………………….










Contoh 3: Surat pernyataan hibah (dari lembaga untuk lembaga)
CV ANUGERAH
Jl. Permai Raya 88
Tanjungpinang 29100
SURAT PERNYATAAN HIBAH
Nama                           : ........................................
Umur                           : ........................................
Pekerjaan                     : ........................................
Alamat                                    : ........................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV Anugerah, Tanjungpinang.
Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah Tuhan Maha Esa, kami dengan sadar dan ikhlas menyatakan telah menghbahkan barang
Berupa                         : 3 buah komputer
Identifikasi lengkap    : .........................................
                                     ..........................................
                                     ..........................................
Barang hibah tersebut kami berikan kepada
Yayasan                      :
Akte Notaris No.        :
Alamat                                    :
Dengan pernyataan ini berarti mulai hari ini hak atas kepemilikan barang tersebut ada pada pihak yang saya maksud di atas.
Surat pernyataan ini kami buat dan kami tanda tangani di atas kertas bermaterai cukup, rangkap dua memiliki kekuatan hukum yang sama, satu untuk pegangan saya dan satu lagi untuk pegangan pihak yang saya beri hibah.



                                                                                                Dibuat di ......................................
                                                                                                Pada tanggal ................................

            Yang menerima                                                                       Yang menghibahkan
                                                            Materai

            .........................                                                                       .................................
            Saksi Kedua                                                                Saksi  Pertama

            ...................                                                                 .......................

                                                Disaksikan dan disahkan oleh
                                                Direktur CV Anugerah

                                                .........................................












B. Surat Perjanjian/Pernyataan Wakaf
1. Pengertian surat perjanjian/pernyataan wakaf
Surat perjanjian/pernyataan wakaf, biasa juga orang menyebutnya dengan surat wakaf, yaitu surat yang berisi pernyataan seseorang tentang pemindahan hak milik, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Surat wakaf ini ditulis dan disampaikan oleh pihak yang memindahkan haknya tersebut pada saat ia masih hidup. Jadi, surat wakaf mirip dengan surat hibah.
Seseorang yang memindahkan hak itu bisa di atas nama pribadi, keluarga, atau atas nama lembaga, sedangkan pihak yang diberi hak untuk menerima wakaf biasanya suatu lembaga. Barang yang diwakafkan tersebut diserahkan bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan orang banyak yang pengelolaannya diserahkan kepada suatu lembaga. Inilah yang membedakannya dengan surat hibah.
Di Indonesia sudah ada suatu lembaga khusus di Departemen Agama yang membantu para pihak yang diserahi mengelola tanah wakaf untuk disertifikatkan sehingga di belakang hari tidak ada permasalahan dengan pihak-pihak lain dan amal orang yang mewakafkan juga terjaga.
2. Isi surat perjanjian/pernyataan wakaf
Seperti halnya surat hibah, sebaiknya surat wakaf dibuat dengan memuat hal-hal berikut ini:
a.       Judul surat, yang biasanya ditulis di tengah-tengah.
b.      Identitas pihak yang mewakafkan ditulis dengan jelas.
c.       Pernyataan wakaf atau pemindahan hak ditulis dengan kalimat  jelas dan tegas.
d.      Barang atau benda yang diwakafkan disebutkan dengan jelas jumlah, luas, dan banyaknya.
e.       Pihak yang diserahi wakaf atau diberi hak atas wakaf ditulis dengan jelas.
f.       Hal-hal lain yang dianggap perlu dan penting oleh pihak mewakafkan.
g.      Klausul penutup untuk mengakhiri pernyataan wakaf.
h.      Tempat dan tanggal dibuatnya surat wakaf.
i.        Tanda tangan dan nama terang yang mewakafkan.
j.        Tanda tangan dan pihak penerima wakaf (jika dianggap perlu).
k.      Para saksi dan tanda tangannya.
l.        Jika perlu untuk memperkuat para saksi, ditambahkan di bawahnya mengetahui pimpinan lembaga, atau kepala desa, dan sebagainya.
3. Manfaat surat perjanjian/pernyataan wakaf
Surat wakaf memiliki beberapa fungsi, antara lain:
a.       Bagi pihak yang mewakafkan, surat tersebut berfungsi sebagai alat resmi yang kuat dan sungguh-sungguh bahwa ia memberi sesuatu terhadap pihak lain, bukan main-main, bukan untuk dibeli. Tetapi betul-betul diberikan sebagai barang wakaf untuk digunakan oleh masyarakat pada umumnya.
b.      Bagi pihak yang diserahi wakaf, surat wakaf berfungsi sebagai bukti sah bahwa ia yang mengelola pemanfaatan barang wakaf untuk kepentingan umum, bukan milik pribadi untuk kepentingan pribadi, bukan barang pembelian, bukan barang permintaan.
c.       Bagi pihak ketiga, maka surat wakaf berfungsi sebagai alat bukti sah bahwa barang diwakafkan telah berpindah pengelolaannya pada suatu lembaga dan hak pakainya untuk khalayak atau masyarakat umum, sehingga segala urusan yang berhubungan dengan barang tersebut berpindah kepada si pengelolanya.
4. Penyususunan surat perjanjian/pernyataan wakaf
a.       Surat wakaf sebaiknya dibuat setelah mengadakan pembicaraan lisan dengan orang yang akan diserahi mengelola wakaf. Kita tahu bahwa tidak semua lembaga mampu mengurus wakaf. Jika sampai kita mewakafkan sesuatu ternyata di belakang hari kurang maksimal pemanfataanya, atau bahkan salah pemanfataannya karena pengelolanya belum paham. Memilih pihak yang mengelola barang wakaf sangatlah penting agar barang wakaf tidak mubasir.
b.      Surat wakaf sebaiknya disusun dengan urutan isi seperti tersebut pada nomor 2 di atas.
c.       Surat wakaf bisa ditulis dengan tangan atau diketik rapi di atas kertas HVS dengan diberi materai secukupnya, atau di atas kertas bersegel.
5. Pengelolaan surat dan barang wakaf
Setelah surat wakaf diterima, pihak pengelola sebaiknya segera melporkan kebaga yang mengurus wakaf dikantor Depag agar segera dibantu pengurusan sertfikatnya, jika yang diwakafkan berupa tanah.
Selanjutnya pengelola menyimpan surat-surat wakaf tersebut dengan baik serta mengelola pemanfataan barang wakaf tersebut semaksimal mungkin agar memberikan kemanfataan yang banyak baik bagi masyarakat maupun pihak yang mewakafkannya.
Jika dibelakang hari, si pengelola sudah sebagai individu harus berhenti dari kedudukan atau jabatannya dalam lembaga yang mengurus wakaf tersebut, maka harus menjelaskan kepada orang yang menggantikan kedudukannya sebagai pengelola atas barang wakaf tersebut.





Contoh 1: Surat pernyataan wakaf (dari perorangan)
 


SURAT PERNYATAAN WAKAF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : ...........................
Umur               : ...........................
Pekerjaan         : ...........................
Alamat                        : ...........................
Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah Assa wa Jalla, Tuhan Yang Maha Esa, saya dengan sadar dan ikhlas menyatakan diri mewakafkan
Berupa             : ...........................
Lokasi             : ...........................
Atas Nama      : ...........................
No. Sertifikat  : ...........................
Tanah wakaf tersebut saya serahkan pengelolaannya kepada
Yayasan          : ...........................
Akte Notaris   : ...........................
Alamat                        : ...........................
Dengan pernyataan ini berarti mulai hari ini hak pengelolaan pemanfataan tanah tersebut ada pada pihak yang saya maksud di atas. Saya serahkan tanah tersebut sebagai barang wakaf untuk tempat pendidikan dan masjid. Dengan harapan semoga Allah SWT meridhoinya, Amin.
Surat pernyataan ini saya buat dan saya tanda tangan di atas kertas bermaterai cukup, rangkap dua memiliki kekuatan hukum yang sama, tau untuk pegangan saya dan satu lagi untuk pegangan pihak yang saya serahi pengelolaan tanah wakaf tersebut.
                                                                                                Dibuat di .............................
                                                                                                Pada tanggal .......................
            Yang menerima                                                                       Yang mewakafkan
                                                            Materai

            .........................                                                                       ..............................

 


            Saksi kedua                                                                 Saksi pertama


            ..................                                                                  .......................
                                    Disaksikan dan disahkan oleh
                                    Kepala Kelurahan/Desa .........................

                                    ........................................

Contoh 2:  Surat  pernyataan wakaf (dari keluarga)
SURAT PERNYATAAN
PENYERAHAN TANAH WAKAF
Yang bertanda tangan di bawah ini ahli waris:
Nama almarhum          : .............................
Alamat terakhir                       : .............................
Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah Aa wa Jalla, Tuhan Yang Maha Esa, kami dengan sadardan ikhlas menyatakan diri mewakafkan menyerahkan
Berupa                         : sebidang tanah
Seluas                          : ..............................
Lokasi di                     : ..............................
Atas nama                   : hak milik
No. Sertifikat              : .............................
Tanah wakaf tersebut kami serahkan pengelolaannya kepada
Yayasan                      : .............................
Akte notaris                : .............................
Alamat                                    : .............................
Dengan pernyataan ini berarti mulai hari ini pengelolaan pemanfataan tanah tersebut ada pada pihak yang kami maksud di atas. Kami serahkan tanah tersebut sebagai barang wakaf untuk tempat pendidikan dan masjid. Dengan harapan semoga Allah SWT meridhoinya, Amin.
Suratpernyataan di atas ini kami buat dan kami tanda tangani di atas kertas bermaterai cukup, rangkap dua memiliki kekuatan hukum yang sama, satu untuk pegangan kami para ahli waris dan satu lagi untuk pegangan pihak yang kami serahi pengelolaann tanah wakaf tersebut.
Dibuat di .............................
                                                                                                Pada tanggal .......................
Yang menyerahkan wakaf
            Para ahli waris ........................................
            Anak pertama,                                                             isteri
                                                            Materai

            .........................                                                        ..............................
            Anak kedua                                                                 anak ketiga


            .......................                                                             ...............................
            Saksi kedua                                                                 Saksi pertama


            ..................                                                                  .......................
                                    Disaksikan dan disahkan oleh
                                    Kepala Kelurahan/Desa .........................

                                    ........................................


Contoh 3: Surat pernyataan wakaf dari lembaga
 


PT PUSTAKA HANIF
Jl. Pelangi Raya 99
Madiun 62500

SYARAT PERNYATAAN WAKAF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                      : ...........................
Umur                      : ...........................
Pekerjaan    : ...........................
Alamat                    : ...........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Pustaka Hanif, Madiun.
Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa, kami dengan sadar dan ikhlas kami menyatakan telah mewakafkan barang
Berupa                                : 150 judul buku,
Jumlah                                : 300 buku ( 2 eksemplar tiap judul)
Identifiksi barang   : Secara lengkap tertulis pada lampiran pernyataan ini.
Barang wakaf tersebut kami serahkan pengelolaannya kepada
Perpustakaan                      : .............................
Akte notaris                        : .............................
Alamat                                : .............................
Dengan pernyataan ini berarti mulai hari ini hak atas pengelolaan pemanfataan buku-buku tersebut ada pada pihak yang saya maksud di atas.





Kami berharap buku-buku tersebut dikelola dengan baik agar dimanfaatkan para pembaca, dan generasi penerus bangsa.

Surat pernyataan ini kami buat dan kami tanda tangan di atas kertas bermaterai cukup, rangkap dua memilki kekuatan hukum yang sama, satu untuk pegangan kami dan satu lagi untuk pegangan pihak yang kami serahi mengelola buku-buku wakaf tersebut.


Dibuat di ...........................................
Pada tanggal ......................................


                               Yang menerima                         Yang mewakafkan
Materai

                            ....................                            .....................



                           Saksi Kedua                             Saksi Pertama



                             ..................                           ....................

Disaksikan dan disahkan Oleh
Direktur PT Pustaka Hanif




.......................................

C. Surat Perjanjian/Pernyataan Wasiat
1. Pengertian surat perjanjian/pernyataan wasiat
            Secara umum surat wasiat adalah surat yang berisi tentang pesan atau wasiat seseorang yang ditulis ketika ia masih hidup, tetapi diserahkan atau diberitahukan ketika hendak meninggal dunia. Bahkan ada surat wasiat yang diketahui oleh ahli warisnya atau orang yang diberi wasiat, secara tidak sengaja karena surat tersebut disimpan di tempat tertentu ditempat tertentu. Atau mungkin juga surat tersebut dititipkan kepada orang yang sangat dipercaya oleh orang yang berwasiat  untuk disampaikan kepada seseorang setelah ia meninggal dunia.
            Jika surat wasiat tersebut berkenaan dengan pemindahan hak milik kepada pihak lain, maka surat wasiat seperti ini biasa pula orang menyebutnya dengan surat perjanjian atau pernyataa wasiat. Seseorang yang berwasiat memindahkan hak itu biasanya atas nama pribadi, sedangkan pihak yang diberi hak bisa perorangan, keluarga, atau lembaga. Dengan kata lain, isi wasiat tersebut dapat berupa hibah atau wakaf.
2. isi surat perjanjian/pernyataan wasiat
            Seperti halnya surat hibah pada umumnya, sebaiknya surat wasiat dibuat dengan memuat hal-hal berikut ini  :
a.       Judul surat, yang biasanya ditulis ditengah-tengah.
b.      Identitas pihak yang menghibahkan ditulis dengan jelas.
c.       Pernyataan wasiat atau pemindahan hak yang ditulis dengan kalimat jelas dan tegas, berupa hibah atau wakaf.
d.      Barang atau benda yang dihibahkan/diwakafkan disebutkan dengan jelas jumlah, luas, atau banyaknya.
e.       Pihak yang dihibahi atau diberi hak mengelola atas wasiat ditulis dengan jelas.
f.       Hal-hal lain yang dianggap perlu dan penting oleh pihak yang mewasiatkan.
g.      Klausul penutup untuk mengakhiri wasiat
h.      Tempat dan tanggal dibuatnya surat wasiat.
i.        Tanda tangan dan nama terang yang berwasiat.
j.        Jika perlu untuk memperkuat wasiatnya, ditambahkan para saksi, dan dibawahnya disahkan pemerintahan setempat bila mana surat wasiat dianggap tidak rahasia.

3. Manfaat surat perjanjian/ pernyataan wasiat.
Surat wasiat memilki beberapa fungsi, antara lain :
a.       Bagi pihak yang mewasiatkan, surat tersebut berfungsi sebagai alat resmi yang kuat dan sungguh-sungguh bahwa ia memberi sesuatu kepada pihak lain, setelah ia meninggal dunia, bukan secara main-main, bukan untuk dibeli, tetapi betul-betul diberikan/diwakafkan.

b.      Bagi pihak yang diwasiati, surat wasiat berfungsi sebagai bukti sah bahwa ia melakukan isi wasiat tersebut kepada berhak menerima atau mengelolanya. Merupakan suatu pengkhianatan besar bagi orang yang diwasiati tetapi tidak menunaikan wasiat tersebut.

c.       Bagi ahli waris, surat wasiat tersebut sebagai bukti resmi bahwa dirinya tidak dibenarkan memiliki barang itu karena barang tersebut oleh yang mempunyai telah diserahkan kepada pihak lain, dalam bentuk wasiat.

d.      Bagi pihak ketiga, maka surat wasiat berfungsi sebagai alat bukti sah bahwa barang yang diwasiatka telah berpindah haknya kepada orang lain, sehingga segala urusan yang berhubungan dengan barang tersebut berpindah kepada si pemiliknya/ pengelolanya.

4. penyusunan surat perjanjian/pernyataan wasiat.
a.       Surat wasiat sebaiknya dibuat ketika masih sehat,  jika perlu para ahli waris diberi tahu sekali. Barang yang diserahkan sebagai hibah tidak melebihi sepertiganya, dan perlu memikirkan juga untuk ahli warisnya. Jika perlu wasiat tersebut juga disaksikan pihak lain.

b.      Surat wasiat bisa ditulis dengan tangan atau diketik rapi di atas kertas HVS dengan diberi materai secukupnya, atau di atas kertas bersegel.

c.       Surat wasiat sebaiknya disusun dengan urutan isi seperti tersebut pada nomor 2 di atas.

5. Macam-macam Surat Wasiat
a.       Wasiat di bawah tangan : yaitu wasiat yang dibuat sendiri, tidak dimuka notaris. Surat wasiat yang tidak berhubungan dengan suatu hibah/wakaf, lebih-lebih yang berhubungan dan bersifat keluarga dan harta warisan, maka akan lebih baik jika yang berwasiat itu juga menyampaikannya tatkala masih hidup, jika dianggap perlu dan penting.

b.      Wasiat hukum : yaitu wasiat yang dibuat dimuka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia. Jika pesan/ wasiat itu memang seharusnya diketahui setelah ia meninggal dunia maka tak ada jeleknya jika ada pihak yang sangat dipercaya untuk dititipi surat tersebut dengan saksi-saksi agar diserahkan setelah ia meninggal dunia. Surat tersebut akan memilki kedudukan yang lebih kuat karena dibuat dalam bentuk  akta notaris.

c.       Wasiat rahasia : yaitu wasiat yang ditaruh di sampul tertutup dan disimpan notaris, diperkuat dengan bentuk akta dan disaksikan oleh empat orang.

Tentunya orang yang berwasiat adalah orang yang lebih tahu akan apa yang diwasiatkan, kepada siapa ia menitipkan wasiat, untuk siapa wasiat ia tulis. Namun berbagai hal di atas mungkin perlu diperhatikan agar maksud dan tujuan wasiat tidak hilang di tengah perjalanan waktu.
Contoh berikut ini  adalah surat wasiat di bawah tangan. Jika seseorang menghendaki wasiat/pesannya menjadi surat hukum atau rahasia maka harus dibawa dan disahkan notaris.
Contoh 1: surat wasiat di bawah tangan

SURAT WASIAT



Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                 : ....................................................................
Alamat               : ....................................................................

Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, saya dengan sadar menulis surat wasiat ini untuk para ahli waris saya.

Saya mewasiatkan bahwa sebidang tanah
Seluas                 : ...................................................................
Lokasi di            : ....................................................................
Atas nama          : ....................................................................
No. Sertifikat     : ....................................................................

Dengan ini saya menyatakan, jika saya telah meninggal dunia maka tanah tersebut saya hibahkan kepada
Nama                 : ....................................................................
Alamat               : ....................................................................



Dengan pernyataan ini berarti setelah saya meninggal dunia hak atas kepemilikan tanah tersebut ada pada pihak yang saya maksud di atas. Saya serahkan tanah tersebut sebagai barang hibah kepadanya karena ia adalah anak angkat saya dan sebagai orang yang berjasa merawat saya selama ini.

Surat pernyataan ini saya buat dan saya tanda tangan di atas kertas bermaterai cukup. Kuharap para ahli warisku menghargai, menghormati, dan menunaikan wasiat ini.


Dibuat di .....................................
Pada tanggal ................................

                                                   Yang berwasiat

                                         Materai

                                                         ............................

          Saksi kedua                                                          Saksi pertama

           ...................                                                         ......................


Disaksikan dan disahkan oleh
                      Kepada Kelurahan/Desa .............................




.......................................................


Keterangan:
1.      Para saksi dalam surat perjanjian/wasiat hendaklah orang yang benar-benar jujur dan terpercaya.
2.      Jika surat wasiat dijadikan wasiat hukum, maka cukup dibawa ke notaris, bisa disimpan sendiri atau siapa yang diamanahi, lalu diumumkan setelah yang berwasiat meninggal.
3.      Jika surat wasiat tersebut dijadikan surat wasiat rahasia, maka dibawa ke notaris dan disaksikan empat orang, lalu dimasukkan dalam sampul. Jika yang berwasiat meninggal dunia barulah surat tersebut dibacakan.



BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Perjanjian sepihak, dikatakan  perjanjian sepihak karena, yang berjanji hanya satu pihak, tidak secara timbal balik dengan pihak lain. Oleh karena itu perjanjian ini disebut pula surat pernyataan. Macam-macam surat perjanjian diantaranya :
a.       Surat perjanjian /pernyataan hibah.
Surat perjanjian atau pernyataan hibah, biasa juga orang menyebutnya dengan surat hibah, yaitu surat yang berisi pernyataan seseorang tentang pemindhan hak milik, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Surat hibah ini ditulis dan disampaikan oleh pihak yang memindahkan haknya tersebut pada sat ia masih hidup.
b.      Surat perjanjian / pernyataan wakaf.
Surat perjanjian/pernyataan wakaf, biasa juga orang menyebutnya dengan surat wakaf, yaitu surat yang berisi pernyataan seseorang tentang pemindahan hak milik, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Surat wakaf ini ditulis dan disampaikan oleh pihak yang memindahkan haknya tersebut pada saat ia masih hidup. Jadi, surat wakaf mirip dengan surat hibah.
c.       Surat perjanjian / pernyataan wasiat.
Secara umum surat wasiat adalah surat yang berisi tentang pesan atau wasiat seseorang yang ditulis ketika ia masih hidup, tetapi diserahkan atau diberitahukan ketika hendak meninggal dunia.






DAFTAR PUSTAKA

Suprapto. (2004). Surat Menyurat.Surabaya : Indah Surabaya (Anggota IKAPI).

http://makalahlengkap-kap.blogspot.co.id/2014/12/makalah-perjanjian-hibah.html

No comments:

Post a Comment

TINDAK TUTUR LOKUSI DALAM FILM 'TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK' DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN SASTRA

  TINDAK TUTUR LOKUSI DALAM FILM 'TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK' DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBELAJARAN SASTRA   BAB I PEND...