KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan
Karunia, Rahmat, dan Hidayah-Nya yang berupa kesehatan, sehingga makalah yang
berjudul ‘ PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT ‘ dapat terselesaikan tepat pada
waktunya.
Makalah ini disusun sebagai tugas individu mata kuliah Filsafat Pancasila.
Saya berusaha menyusun makalah ini dengan segala kemampuan, namun
saya menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari
segi penulisan maupun segi penyusunan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
bersifat membangun akan saya terima dengan senang hati demi perbaikan makalah
selanjutnya.
Semoga makalah ini bisa memberikan informasi mengenai Pancasila Sebagai
Sistem Filsafat dan bermanfaat bagi para pembacanya. Atas perhatian
dankesempatan yang diberikan untuk membuat makalah ini saya ucapkan terima
kasih..
|
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang ...................................................................................... 1
1.2. Rumusan
Masalah ................................................................................. 1
1.3. Tujuan
Penulisan.................................................................................... 2
1.4. Manfaat.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Filsafat dan Dasar Filsafat Pancasila ................................... 3
2.2 Arti Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia.................................... 6
2.3
Kedudukan dan pandangan
integralistik Pancasila sebagai sistem .filsafat 7
2.4
Dasar sehingga Pancasila di jadikan
Sebagai Sistem Filsafat bangsa
Indonesia............................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................... 11
3.2 Saran......................................................................................................... 11
|
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap negara atau bangsa di dunia ini mempunyai sistem nilai (filsafat)
tertentu yang menjadi pegangan bagi anggota masyarakat dalam menjalankan kehidupan
dan pemerintahannya. Filsafat negara merupakan pandangan hidup bangsa yang
diyakini kebenarannnya dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat yang
mendiami negara tersebut. Pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang
dimiliki oleh setiap bangsa. Nilai-nilai tersebut akan mempengaruhi segala
aspek suatu bangsa. Nilai adalah suatu konsepsi yang secara eksplisit maupun
implisit menjadi milik atau ciri khas seseorang atau masyarakat. Pada konsep
tersembunyi bahwa pilihan nilai merupakan suatu ukuran atau standar yang
memiliki kelestarian yang secara umum digunakan untuk mengorganisasikan sistem
tingkah laku suatu masyarakat (Prayitno, 1989:1).
Sistem nilai ( filsafat) yang dianut suatu bangsa merupakan filsafat
masyarakat budaya bangsa. Bagi suatu bangsa, filsafat merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, bangsa, dan negara.
Oleh karena itu, filsafat berfungsi dalam menentukan pandangan hidup suatu
masyarakat dalam menghadapi suatu masalah, hakikat dan sifat hidup, hakikat kerja, hakikat kedudukan manusia, etika
dan tata krama pergaulan dalam ruang dan waktu, serta hakikat hubungan manusia
dengan manusia lainnya (Prayitno, 1989:2).
Indonesia adalah salah satu negara yang juga memiliki filsafat seperti
bangsa-bangsa lain. Filsafat ini tak lain adalah yang kita kenal dengan nama
Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila merupakan filsafat hidup
bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang nantinya
akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.2.1 Pengertian filsafat dan
dasar filsafat pancasila,
1.2.2 Arti
Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia,
1.2.3 Kedudukan dan
pandangan integralistik Pancasila sebagai sistem filsafat ,
1.2.4 Dasar
sehingga Pancasila di jadikan Sebagai Sistem Filsafat bangsa Indonesia .
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan
makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui arti
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
filsafat bangsa Indonesia.
2. Untuk mengetahui kedudukan dan
pandangan integralistik Pancasila sebagai sistem filsafat.
3. Untuk mengetahui dasar
sehingga Pancasila di jadikan Sebagai Sistem Filsafat bangsa Indonesia.
4. Bagi dosen, sebagai tolak ukur atau penilaian terhadap mahasiswa dalam memahami Pancasila sebagai sistem
filsafat.
5. Bagi penulis, sebagai sarana untuk memperoleh keterampilan dalam melakukan
penulisan dan pengetahuan tentang pancasila sebagai sistem filsafat.
1.4 Manfaat
Setelah menentukan latar
belakang, rumusan masalah dan tujuan dari makalah ini, maka saya menemukan
beberapa manfaat khususnya bagi saya pribadi dimana dapat menambah pengetahuan
saya akan makna filsafat dan dasar filsafat pancasila serta kedudukan pancasila
sebagai sistem filsafat bangsa. Dengan demikian, saya lebih mengetahui lagi akan peranan
pancasila dalam kedudukannya sebagai filsafat bangsa sehingga tidaklah salah
jika pancasila dijadikan fundamental bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Filsafat Dan Dasar Filsafat Pancasila
Secara etimologi, filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia.
Kata itu terdiri dari kata philo, philos, philein yang
mempunyai arti cinta / pecinta / mencintai dan sophia yang
berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harfiah
istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti
proses dan filsafat dalam arti produk. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu
filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu,
dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat
sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti
Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia
dimanapun mereka berada.
Apabila kita bicara tentang filsafat, ada dua hal yang patut diperhatikan,
yaitu filsafat sebagai metode dan filsafat sebagai suatu pandangan, keduanya
sangat berguna untuk memahami Pancasila. Di sisi lain, kesatuan sila-sila
Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat
formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar
epistemologi dan dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Filsafat Pancasila
adalah refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan
kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian
secara mendasar dan menyeluruh. Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara
deduktif (dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya
secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif dan secara
induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat,
merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala
itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep
kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan bagi
manusia pada umumnya
Kedudukan dan fungsi Pancasila harus dipahami sesuai dengan konteksnya,
misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar
filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri secara
sendiri-sendiri namun bilamana dikelompokan maka akan kembali pada dua
kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar filsafat negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Ada beberapa dasar yang menjadikan pancasila sebagai filsafat bangsa
Indonesia yaitu:
1. Landasan Ontologis
Pancasila
Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu
atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan
artinya dengan metafisika. Jadi ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki
makna yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat
ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi.
Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis,
oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis. Subyek pendukungnya
adalah manusia, yakni : yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang
berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan pada hakikatnya adalah
manusia. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara Indonesia, Pancasila
adalah filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah rakyat (manusia).
2. Landasan Epistemologis
Pancasila
Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat,
susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk
budaya. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu atau mengetahui bahwa
sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan epistemologi. Dengan kata lain,
adalah bidang/cabang yang menyelidiki makna dan nilai ilmu pengetahuan, sumbernya, syarat-syarat
dan proses terjadinya ilmu, termasuk semantik, logika, matematika dan teori
ilmu.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem
pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar
bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi
manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan
kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem
cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah
menjelma menjadi ideologi yang mengandung tiga unsur yaitu :
a. Logos (rasionalitas atau penalaran)
b. Pathos (penghayatan)
c. Ethos (kesusilaan)
3. Landasan Aksiologis Pancasila
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori.
Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki
a. Tingkah laku moral, yang berwujud etika,
b. Ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan
keindahan,
c. Sosio politik yang berwujud ideologi.
Kehidupan
manusia sebagai mahluk subyek budaya, pencipta dan penegak nilai, berarti
manusia secara sadar mencari memilih dan melaksanakan (menikmati) nilai. Jadi
nilai merupakan fungsi rohani jasmani manusia. Dengan demikian, aksiologi
adalah cabang fisafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai,
tingkatan nilai dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan dan
agama. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikemukakan pula bahwa yang
mengandung nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi juga
sesuatu yang bersifat nonmaterial/rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah
diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan
nilai rokhaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra
manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.
2.2 Arti Pancasila Sebagai Filsafat
Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam
satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa barat persatuan dan
kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang
kaya raya ini. Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan
mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara
Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai
filsafat bangsa Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat Pancasila perlu
dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
1. Memberi jawaban atas pernyataan yang bersifat
fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara. Segala aspek yang erat
kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan
kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi Pancasila
sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang
mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politik dari
negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan
ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari sudut
fungsinya telah mampu memberikan jawabannya.
2. Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari
kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara.
Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila
yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak
terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya.
Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara
bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan
perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi
Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi
dasar berdirinya negara ini.
3.
Pancasila sebagi
filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu
yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di
negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
2.3 Kedudukan Dan Pandangan Integralistik Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing
silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam
Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang
hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia,
hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh
dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya
yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam
pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu,
pokok-pokok Pancasila bersifat universal. Berdasarkan hal
tersebut, dapat diperoleh unsur inti yang tetap dari Pancasila, yang
tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang
abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya
sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu
sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan
pada 17 Agustus 1945.
Secara lebih lanjut dapat dikemukakan pula bahwa dasar filsafat bangsa
Indonesia bersifat majemuk tunggal (monopluralis), yang merupakan persatuan dan
kesatuan dari sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia yang menjadi dasar
persatuan dan kesatuan dari sila-sila Pancasila itu, melainkan dasar persatuan
dan kesatuan itu terletak pada hakikat manusia. Secara hakiki, susunan kodrat
manusia terdiri atas jiwa dan badan, sifat kodratnya adalah sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodratnya adalah sebagai
makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri sendiri (otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat
manusia itu dalam realitasnya saling berhubungan erat, saling brkaitan, yang
satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain. Jadi bersifat monopluralis, dan
hakiikat manusia yang monopluralis itulah yang menjadi dasar persatuan dan
kesatuan sila-sila Pancasila yang merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.
Pancasila yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk
tunggal itu menjadi dasar hidup bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk
tunggal pula. Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai
suku bangsa, adat istiadat, kebudayaan dan agama yang berbeda. Dan
diantara perbedaan yang ada sebenarnya juga terdapat kesamaan.
Secara hakiki, bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan-perbedaan itu juga
memiliki kesamaan,.bangsa Indonesia berasal dari keturunan nenek moyang yang
sama, jadi dapat dikatakan memiliki kesatuan darah. Dapat diungkapkan
pula bahwa bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan itu juga mempunyai kesamaan
sejarah dan nasib kehidupan. Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah,
berjuang melawan penjajahan, merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting
lagi adalah bahwa setelah merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad
yaitu mengurus kepentingannya sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan
inilah yang menumbuhkan niat, kehendak (karsa dan Wollen) untuk selalu menuju
kepada persatuan dan kesatuan bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan “
bhineka tunggal ika “.
Pernyataan lebih lanjut adalah bagaimana bangsa Indonesia melaksanakan
kehidupan bersama berlandaskan kepada dasar filsafat Pancasila sebagai asas
persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan hakikat kodrat manusia. Pada saat
mendirikan Negara Indonesia, para pendiri sepakat untuk mendirikan Negara
Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat
Indonesia,yaitu Negara yang berdasar atas aliran pikiran Negara (staatsidee)
negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang
mengatasi seluruh golongan dalam bidang apapun.
Jadi negara sebagai susunan dari seluruh masyarakat dimana segala golongan,
segala bagian dan seluruh anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
dan merupakan persatuan dan kesatuan yang organis. Kepentingan individu dan
kepentingan bersama harus diserasikan dan diseimbangkan antara satu dengan
lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam prinsip solidaritas, menuntut bahwa
kebersamaan dan individu tidak dapat dipertentangkan satu dengan lainnya.
Negara harus dipandang sebagai institusi seluruh rakyat yang memberi tempat
bagi semua golongan dan lapisan masyarakat dalam bidang apapun. Sebaliknya
negara juga bertanggung jawab atas kemerdekaan dan kesejahteraan semua warga
negara. Tujuan Negara adalah kesejahteraan umum. Oleh karena itu negara tidak
mempersatukan diri dengan golongan terbesar, juga tidak mempersatukan
diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan Negara mengusahakan tujuannya
dengan memperhatikan semuua golongan dan semua perseorangan. Negara mempersatukan
diri dengan seluruh lapisan masyarakat.
2.4 Dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Negara kita Indonesia dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan
bernegaranya dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen
negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah
fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara.
Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu
berpegang kepada dasar negaranya.
Alasan pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Secara prktis-fungsional, dalam tata-budaya masyarakat
Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau
pandangan hidup yang dipraktekkan.
2. Secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia
mengakui Pancasila dalah dasar negara (filsafat negara) RI.
3. Secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya
Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Karenanya, wajar bangsa
Indonesia sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina, India, Arab, Eropa) mewarisi
sistem filsafat dalam budayanya. Jadi, Pancasila adalah filsafat yang diwarisi
dalam budaya Indonesia.
4. Secara potensial, filsafat Pancasila akan berkembang
bersama dinamika budaya; filsafat Pancasila akan berkembang secara
konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas.
Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam
kepustakaan dan peradaban modern.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa filsafat adalah cinta akankebijakan. Sedangkan Pancasila
sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain
untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh
yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.
3.2 Saran
Dalam makalah ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca
agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana kita mempelajari tentang
filsafat, filsafat pancasila, dan pancasila sebagai sistem filsafat. Semoga
dengan makalah ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.
No comments:
Post a Comment