BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kereta Api atau KA
merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah
KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman.
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting
dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat
Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis
Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri
dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan
dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah
Indonesia.
Hal Lain yang juga tidak
kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan,
keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan
yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan,
dandistribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah
airmisalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Kereta
api merupakan salah satu alat transportasi termurah dan cepat. Meski dianggap
sebagai alat transportasi favorit masa kini dilihat dari segi pelayanan masih
jauh dari harapan.
Kebutuhan akan alat
transportasi yang cepat dan dapat diandalkan semakin meningkat di seluruh
dunia. Kereta api berkecepatan tinggi telah menjadi solusi bagi banyak negara.
Kereta api adalah alat transportasi yang cepat, nyaman, dan efisien dalam
penggunaan energi. Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan
angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka kepentingan
masyarakatumum sebagai pengguna jasa transportasi perlu mendapatkan prioritas
danpelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia jasa
transportasi. Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagai
konsumen transportasi juga harus mendapatkan kepastian. Penyelenggaraan
lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan
terus ditingkatkan agar lebih luas jangkauan dan pelayanannya kepada
masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kemampuan masyarakat,
kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan
lalu-lintas dan angkutan jalan sekaligus mewujudkan sistem transportasi
nasional yang handal dan terpadu.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari pengangkutan, hukum pengangkutan, perkeretaapian dan kereta
api?
2. Apa
jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api?
3. Berepa
tarif angkutan kereta api?
4. Apa
saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian?
5. Apa
saja hak kewajiban dan wewenang penyelenggara sarana prasarana perkeretaapian?
6. Apa
saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari pengangkutan, hukum pengangkutan, perkeretaapian dan
kereta api.
2. Untuk
mengetahui jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api.
3. Untuk
mengetahui tarif angkutan kereta api.
4. Untuk
mengetahui apa saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana
perkeretaapian.
5. Untuk
mengetahui hak kewajiban dan wewenang penyelenggara sarana prasarana
perkeretaapian.
6. Untuk
mengetahui apa saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di
indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengangkutan, Hukum Pengangkutan, Perkeretaapian Dan Kereta Api
Pengangkutan adalah
kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut,
pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut,
dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut
ketempat tujuan yang disepakati.
Sedangkan hukum
pengangkutan adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak
pengangkut mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
dan/atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima,
pengirim atau penerima, penumpang) berkeharusan untuk menunaikan
pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Perkeretaapian adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya
manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur
untukpenyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana
perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun
dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa hukum pengangkutan dengan kereta api adalah perjanjian pengangkutan
dengan pihak penyedia sarana kereta api.
B. Angkutan Kereta Api
Angkutan kereta api adalah
kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri
maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta
api.Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Jenis angkutan
a. Angkutan orang
Angkutan orang adalah
pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.
Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat melakukan
pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah
atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan
fasilitas minimal.
Bagi penyandang cacat,
wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia dari pihak penyelenggara
Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan kemudahan serta tidak
dipungut biaya tambahan.
b. Angkutan barang
Angkutan barang adalah
angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong.
Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut:
· Barang umum
· Barang khusus
· Bahan berbahaya dan beracun
· Limbah bahan berbahaya dan
beracun
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk melakukan pengangkutan umum dan khusus yaitu:
a) Pemuatan, penyusunan dan
pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai
klasifikasinya.
b) Keselamatan dan keamanan
barang yang diangkut.
c) Gerbong yang digunakan
sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
Sedangkan syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan bahan dan limbah berbahaya
serta beracun yaitu:
a) Memenuhi
persyaratan dan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan
beracun yang diangkut.
b) Menggunakan
tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
c) Menyertakan
petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan
berbahaya dan beracun yang diangkut.
2. Berdasarkan fungsinya
a) Kereta
api Umum
Kereta api umum adalah
perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau
barang dengan dipungut biaya.
b) Kereta
Api khusus
Kereta api khusus adalah
perrkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegian pokok badan
usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha
yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Serta
penyelenggaraannya berupasarana dan prasarana. Pengusahaan sarana dan prasarana
perkeretaapian dilakukan berdasarkan norma, standard an criteria perkeretaapian.
Badan usaha adalah badan usaha milik Negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
3. Macam-macam pengiriman
· Kiriman biasa (vrachtgoed).
· Kiriman cepat (Ijlogoed)
· Pengiriman hingga ke rumah
alamat (bestelgoed)
· Bawaan titipan dari
penumpang (begage)
C. Tarif Angkutan Kereta Api
Tarif merupakan hal yang
penting dalam hal pengangkutan, khususnya dalam pengangkutan kereta api. Dalam
hal ini pedoman dalam penentuan tarif adalah sebagaiberikut:
1) Berdasarkan perhitungan
modal
2) Biaya operasi
3) Biaya perawatan
4) Keuntungan.
Berdasarkan PP no.72 tahun 2009, tarif angkutan terdiri atas
sebagai berikut:
a. Tarif angkutan orang
Didasarkan kepada biaya per-penumpang per-kilometer. dan
tarif ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, dalam hal ini
di Indonesia ditentukan oleh PT. Kereta api Indonesia yang kemudian melaporkan
tarif yang ditetapkan kepada menteri,gubernur atau bupati/walikota untuk izin
operasi. Jadi pejabat mempunyai wewenang melakukan evaluasi penetapan
dan pelaksanaan tarif, apabila tidak sesuai dengan pedoman pokok penentuan
tarif, maka penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis, pembekuan izin operasi dan bahkan bias pada pencabutan izin
operasi.
b. Tarif angkutan barang
Tarif barang didasarkan pada biaya per-ton per-kilometer.
Dalam hal pengangkutan barang mengenai barang yang akan diangkut memiliki
sifat dan karateristik tertentu, besaran biaya ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pengguna jasa danpenyelenggara sarana perkeretaapian sesuai
dengan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh menteri.
c. Tarif denda
Khusus pada penumpang, apabila tidak memiliki karcis
maka tarif dendanya sebagai berikut:
§ 500% dari harga karcis
untuk angkutan kereta api perkotaan.
§ 200% dari harga karcis
untuk angkutan kereta api antar kota.
D. Tanggung Jawab Penyelenggara
Sarana Dan Prasarana Perkeretaapian
Sarana
1) Tanggung jawab terhadap
penumpang yang diangkut
a. Penyelenggara sarana
Perkeretaapian bertanggung jawab
pada pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang
disebabkan oleh pengoperasian kereta api dan sebagaimana yang dimaksud
wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretapian paling lama 30 hari
sejak kejadian. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak pengguna jasa
diangkut dari stasiun asal sampai pada stasiun tujuan yang disepakati. Tanggung
jawab tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. Akan tetapi,
penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian,
luka-luka atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian
pengangkutan kereta api.
b. Penyelenggara sarana
Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh
pihak ketiga yang disebkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api, kecuali
jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh pihak
penyelenggara sarana Perkeretaapian sebagai pengangkut. Hak untuk mengajukan
keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada penyelenggara
sarana Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 hari tehitung mulai
tanggal terjadinya kerugian.
2) Tanggung jawab terhadap
barang yang diangkut.
a. Pada saat barang sampai
pada tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera memberitahukan kepada
penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil. Apabila
dalam jangka waktu 7 hari kalender terhitung sejak barang tiba di tempat tujuan
pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak memberitahukan kepada penerima
barang, maka penerima barang berhak mengajukan klaim ganti kerugian. Dengan
asumsi tidak melebihi batas waktu yang diberikan pihak penyelenggara sarana
perkeretaapian yakni 7 hari kalender sejak diberikannya hak pengajuan klaim
ganti kerugian. Apabila melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka hak yang
diberikan kepada penerima barang menjadi gugur.
b. Penyelenggara sarana
perkeretaapian bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim
karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan pengoperasikan
pengangkutan kereta api. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak barang diterima
oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang
kepada penerima. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian nyata dialami, tidak
termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah diunakan. Akan
tetapi penyelenggara sarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas
kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat
pengangkutan barang.
E. Asuransi Dan Ganti Kerugian
Penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pengguna jasa,
awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh pihak penyelenggara
sarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, serta kerugian yang diderita oleh
pihak ketiga. Apabila pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya, maka akan dikenai sanksi administrative
berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai asuransi dan ganti kerugian penyelenggara prasarana dan sarana
perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga dan sarana
perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah. Besarnya nilai pertanggungan
asuransi diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang asuransi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Angkutan kereta api adalah
kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri
maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun
sedang bergerak
di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Kereta Api atau KA
merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah
KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman.
Meski sudah menjadi idola
warga namun dari sisi pelayanan apa yang disajikan oleh PT. KAI masih jauh dari
pelayanan prima. Sebagai perusahaan yang masih memegang hak monopoli tidak
seharusnya berleha-leha membenahi
pelayanannya.
Berdasarkan hasil referensi
yang penulis temukan bahwasanya yang menjadi dasar hukum atau landasan
hokum pengangkutan darat melalui kereta api yakni:
a. UU No 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian.
b. PP No. 56 Tahun 2009
Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
c. PP No. 72 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api
Secara bahasa kata
pengangkutan berarti pemindahan barang, sedangkan secara istilah yakni
kegiatan pemuatan barang atau penumpang ke dalam alat angkut,
sertapemindahan dari tempat yang satu ke tempat lainnya (dengan asumsi
tempat tujuan yang disepakati). Jadi angkutan kereta api yaitu pemindahan
barang atau penumpang yang dilakukan dengan alat transportasi yakni kereta
api.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir, Hukum pengangkutan
Niaga, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1998.
Usman Adji, Sution,dkk. Hukum pengangkutan di
indonesia, Jakarta:Rineka Cipta. 1991.
Soegijatna, Tjakranegara. Hukum Pengangkutan
Barang dan Penumpang, Jakarta:Rineka Cipta. 1995.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang
Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009
Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
http://pendyrafadigital.blogspot.co.id/
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................ i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................. 2
C. Tujuan................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengangkutan, Hukum
Pengangkutan, Perkeretaapian
Dan
Kereta Api................................................................................ 3
B. Angkutan
Kereta Api........................................................................ 3
C. Tarif
Angkutan Kereta Api............................................................... 5
D. Tanggung
Jawab Penyelenggara Sarana Dan Prasarana
Perkeretaapian Sarana..................................................................... 6
E. Asuransi
Dan Ganti Kerugian........................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan ....................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
|
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah karena atas kekuatannya penulis bisa
menyelesaikan tugas ini tepat waktu. Tak lupa juga penulis ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan
dosen kepada penulis. Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan,
pengetahuan dan kemamampuan kritis pembaca.
Penulis menyadari penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan baik
dari segi tatabahasa maupun sistematika penulisannya, oleh sebab itu saran dan
kritik sangat penulis harapkan guna perbaikan penulisan mendatang.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Bandar Lampung, Desember
2016
Penulis
|
TUGAS MATA KULIAH HUKUM
PENGANGKUTAN “DARAT”
Dosen Pengampu : Lina Maulidiana, SH., MH.
Disusun
Oleh :
Nama
:
Septia Emelda
NPM
:
15.74.201.0157
UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
|