Friday, November 11, 2016

Pancasila sebagi Paradigma Pembangunan Ekonomi

BAB I
PENDAHULUAN

Asal mula Pancasila secara materil merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia yaitu, berupa nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Secara formal merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah pergerakan nasional yang berpuncak pada promaklamasi kemerdekaan, yaitu berupa proses perumusan dan pengesahannya sebagai dasar filsafat NKRI.
Secara materil, nilai – nilai Pancasila bermula dari tradisi hidup berdampingan (antar yang berbeda agama), toleransi umat beragama, persamaan politik yang anti penjajahan untuk mencita – citakan kemerdekaan, gerakan nasionalisme, dan sebagainya. Yang kesemuanya telah hidup dalam adat, kebiasaan, kebudayaan, dan agama – agama bangsa Indonesia, secara formal, perumusan Pancasila disiapkan oleh BPUPKI (29 Mei sd 1 Juni 1945) dan disahkan oleh PPKI (18 Agustus 1945). Asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat negara di bedakan ke dalam:
1.      Causa materialis, yaitu berasal dari dan terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan.
2.      Causa formalis dan finalis yaitu, terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sekitar proklamasi kemerdekaan.
3.      Causa efsien yaitu, terdapat dalan sejarah perjuangan bangsa Indonesia setelah prolamasi kemerdekaan.
Pancasila sebagai paradigma dimksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nila yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/ tujuan bagi yang menyandangnya. Yang menyandangnya itu diantara : pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan hukum, supremasi hukum dalam perspektif pengembangan HAM, pengembangan sosial politik, pengembangan ekonomi, pengembangan kebudayaan bangsa, pembangunan pertahanan, dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai titik tolak ukur memahami asal mula Pancasila.




















                                                            BAB II                                              
PEMBAHASAN

2.1  Pancasila sebagi Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). Hal ini untuk menghindari adanya persaingan bebas. Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas. Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas dan monopoli yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Negara kita melangsungkan ekonomi berasas kekeluargaan. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada sila keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sitem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Mubyarko telah mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan atas asas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi mendasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu harus didasarkan pada kemnusiaan yaitu demi mensejaterakan manusia, ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik atau kebijakan ekonomi harus untuk sebesar – besar kemakmuran atau kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar atau konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.
Ekonomi kerakyatan akan mampu mengembangkan program – program konkret pemerintah daerah  di era ekonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah atau rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperan memaksakan pematuhan peraturan – peraturan yang bersifat melindungi warga atu meningkatkan kepastian hukum.
Selain itu, sistem hubungan kelembagaan demokratis harus kita perbaiki supaya tidak ada peluang bagi tumbuh kembangnya kolusi antara penguasa politik dengan pengusaha, bahkn antara birokrat dengan pengusaha. Bangsa sebagai unsur pokok serta subjek dalam negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakkan pada peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan konomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar Pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tdak dapat dipisahkan dari nilai – nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu mengihindarkan diri dari bentuk – bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau Pembangunan Demokrasi Ekonomi.

2.2  Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai – nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam Sistem Ekonomi Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang di bangun atas dasar faham liberal dengan mengdepankan nilai imdividualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), Sistem Ekonomi Indonesia juga dibangun atas dasar nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai – nilai agama, kebudayaan, adat – istiadat, atau norma- norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal – hal sebagai berikut :
·         Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
·         Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit – unit ekonomi diluar sektor negara.
·         Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita – cita keadilan sosial.” (GBHN 1993)
Seorang pakar senior lain mengatakan bahwa terdapat 5 ciri pokok dari Sistem Ekonomi Pancasila yaitu : (Mubyarto, 1981).
1.      Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral
2.      Komitmen pada upaya pemerataan
3.      Kebijakan ekonomi nasionalis
4.      Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5.      Perencanaan secara terdesentralisasi

2.3  Ciri – Ciri Ekonomi Pancasila

1.      Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara atau pemerintah. Contoh : hajat hidup orang banyak seperti air, bahan bakar minyak (BBM), pertambangan, hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.      Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peran pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3.      Masyarakat adalah bagian yang penting dimana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin atau diawasi oleh anggota masyarakat.
4.      Modal ataupun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
2.4  Perbandingan Ekonomi Pancasila dengan Ekonomi lainnya
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu – individu tanpa perhatian terhadap manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Kapitalisme atau kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar – besarnya. Demi prinsip tersebut maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar – besaran untuk kepentingan – kepentingan pribadi.
Ekonomi sosial adalah sumber daya ekonomi atau faktor produksi di klaim sebagai milik negara. Sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Sistem ini lebih menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian. Imbalan yang diterimakan pada orang perorangan didasarkan pada kebutuhannya, bukan berdasarkan jasa yang dicurahkan.
Ekonomi liberal ialah sebuah sistem dimana adanya kebebasan baik untuk produsen maupun konsumen untuk berusaha yang didalamnya tidak ada campur tangan pemerintah untuk mempengaruhi mekanisme pasar, jadi semua mekanisme harga diserahkan ke pasar.







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pancasila sebagai paradigma dimksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nila yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/ tujuan bagi yang menyandangnya.
Sesuai dengan paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada Pancasila. Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas. Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai – nilai yang dianut masyarakat Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment

PENGARUH KOMPETENSI GURU TERHADAP HASIL BELAJAR PADA PELAJARAN IPA SISWA KELAS IV SD

    PENGARUH KOMPETENSI GURU TERHADAP HASIL BELAJAR PADA PELAJARAN IPA SISWA KELAS IV SD      BAB I PENDAHULUAN   A.  ...