Wednesday, November 2, 2016

MAKALAH SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Pendidikan adalah suatu sistem dimana proses pengajaran terjadi ,pendidikan juga diperlukan bagi anak untuk mencerdaskan anak bangsa agar dapat memajukan bangsa .tujuan dari pendidikan itu sendiri adalah untuk memperoleh proses pendidikan yang berjalan.
 Namun faktanya pendidikan yang ada di indonesia belum mampu memenuhi tantangan global untuk masa yang akan datang. Pemerataan pendidikan masih menjadi masalah dalam dunia pendidikan  di indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa upaya untuk membangun sumber daya manusia yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi,serta bermoral dan berbudaya tidak semudah itu, semua itu perlu cara cara seperti : pendidikan awal di keluarga,  masyarakat  dan pendidkan yang bermanfaat untuk tujuan negara negara.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah:
        Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional?
        Apa fungsi  dan Tujuan sistem pendidikan Nasional?
        Apa misi dan misi dari sistem pendidikan nasional?
        Bagaimana sistem pendidikan nasional saat ini?
        Apa saja upaya yang dapat dilakuakan untuk pengembangan sistem pendidikan nasional?
1

1.3 Tujuan

        Mengetahui Pengertian, fungsi,tujuan serta visi dan misi dari sistem pendidikan nasional.
        Mengenal sistem pendidikan nasionsl yang berlangsung saat ini.
        Mengetahui upaya-upaya yang dapat silakukan untuk pengembangan sistem pendidikan nasional
        Mengetahui undang-undang yang berhubungan dengan sistem pendidikan nasional















2


BAB II
PEMBAHASAN

Sistem Pendidikan Nasional.

2.1 Kelembagaan ,Program, dan Pengelolaan Pendidikan.
Pendidikan adalah usaha standar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. 
           
1.Kelembagaan Pendidikan
            Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional,kelembagaan pendidikna dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program pendidikan.

        Jalur Pendidikan.
Penyelenggaraan sisdinas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu, jalur pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah.
        Jalur pendidikan sekolah.

3
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
        Jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan luar sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah 
melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak         bersinambung , seperti kepramukaan dan kursus.
        Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU RI No.2 Tahun 1989 Bab I, pasal 1 Ayat 5 ).
        Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap,pengetahuan, dan keterampilan dasar.
        Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa. Pendidikan menengah kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan.



4
        Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik gan profesional yang dapat menerapkan , pengembangan dan menciptakan ilmu pengetahuan.
           .Program dan Pengelolaan Pendidikan
        Jenis Program Pendidikan.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya ( UU RI No 2 TAHUN 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5 No 2)
Program Pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas ;
        Pendidikan umum (SD,SMP,SMA, Universitas)
        Pendidikan kejuruan  ( STM,SMTK,SMP,SMA,SMEA)
        Pendidikan luar biasa (SDLB,SGPLB)
        Pendidikan kedinasan ( SPK,APDN,STAN,STPDN)
        Pendidikan keagamaan ( PGAN,IAIN, Theologia,IHD)
        Kurikulum Program Pendidikan
Kurikulum adalah perangkat atau rencana yang disusun untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini kurikulum mencangkup dua aspek yaitu aspek kesatuan nasional dan aspek local.



5
        Kurikulum Nasional
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 tahun 1989 Pasal 3, yaitu;
        Terwujudnya bangsa yang cerdas
        Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
        Berbudi peketi luhur
        Terampil dan berpengetahuan
        Sehat jasmani dan rohani
        Berkepribadian yang mantap dan mandiri
        Bertanggung jawab pada kemasyarakatan dan kebangsaan
2.2 Fungsi dan Tujuan sistem pendidikan nasional
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak di capai atau yang hendak di tuju oleh pendidikna. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia.

Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 3 yang berbunyi ;
“ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupaan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,

6
sahat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab”
Prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional
Sesuai undang-undang 20/2003 tentang sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6 ayat.
Berikut isi undang-undang 20/2003, pasal 4
        Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan,nilai kultur, dan kemajemukan bangsa.
        Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik  dengan sistem terbuka dan multimakna.
        Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
        Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan pengembangan kreaktivitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
        Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggarakan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.



7
2.3 visi dan misi pendidikan nasional
            Visi dan Misi pendidikan nasional telah dirumuskan dan dituangkan dalam "penjelasan" UU, 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Visi dan Misi pendidikan nasional ini merupakan bagian yang penting dalam strategi pembaharuan sistem pendidikan. 
      VISI PENDIDIKAN NASIONAL

     Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

2.MISI PENDIDIKAN NASIONAL


Dengan visi pendidikan nasional tersebut, maka pendidikan nasional memiliki misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.


2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.


3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.





8
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.


5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.

  2.4 Upaya  Pembangunan Pendidikan Nasional.
            1. jenis upaya pembaruan pendidkan
                        Pembaruan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum, perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan.
        Pembaruan landasa yuridis.
Landasan yuridis adalah landasan hukum yang mendasar semua kegiatan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketenagaan.                                                              
        Pembaruan kurikulum.
Pembaruan kurikulum dapat dilihat dari segi orientasinya, strategi, isi/ program, dan metodenya. Seperti kurikulum 1975/1976, 1984, 1992, 1994, 1999, 2004 (KBK), dan yang terakhir adalah kurikulum 2006.
        Pembaruan pola dan masa studi
Pembaruan pola masa studi termasuk pendidkan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidkan serta lama waktu belajar pada satuan pendidikan.
        Pembaruan tenaga pendidkan
9.
Yang dimaksud tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
        Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional
Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi dasar, acuan, serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasiional,seperti pancasila, UUD 1945,GBHN, UU Organik Pendidikan, Perpu.
















10

BAB III
PENUTUP


  KESIMPULAN

                 Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik  agar berperan aktif dan positif. pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada percakapan tujuan pembanguunan nasional indonesia. sisitem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling berkaitan secara terpadu untuk mencapai tujuan nasiona.
               sistem pendidikan nasional yang berorientasi pengembangan kualitas sumber daya manusia , sangat di pengaruhi oleh  berbagai faktor , semata-mata tidak hanya di tentukan oleh tersedianya anggaran pendidikan yang besar namun ditentukan pula oleh faktor lain yang tidak penting.
   

 SARAN

    Sebagai mahasiswa dan seorang calon pendidik perlu mengkaji mengenai pendidikan nasional dan materin lainnya, karena merupakan titik tolak ukur sebagai guru yang profesional.


11

DAFTAR PUSTAKA

Angraini ,Nanik.2016. pengantar pendidikan. STKIP PGRI Bandar Lampung
Fattah , Anang. (1996 ). Landasan Menageman Pendidikan. Bandung :Rosda Karya
Shene, H.G.. 1984. Arti Pendidikan Bagi Masa Depan. Jakarta : 

No comments:

Post a Comment

PENGARUH KOMPETENSI GURU TERHADAP HASIL BELAJAR PADA PELAJARAN IPA SISWA KELAS IV SD

    PENGARUH KOMPETENSI GURU TERHADAP HASIL BELAJAR PADA PELAJARAN IPA SISWA KELAS IV SD      BAB I PENDAHULUAN   A.  ...