PERLINDUNGAN ANAK KEMENTRIAN SOSIAL
DALAM
MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA ANAK
PERKEMBANGAN ANAK BERHADAPAN
DENGAN HUKUM
5.
Jenis
Kelamin : Laki-Laki/Perempuan
6.
Tempat/Tgl.
Lahir :
Bandar Lampung, 07 Januari 2016
7.
Anak
ke : Anak
ke 5 dari 6 bersaudara
8.
Pendidikan : SD ( kelas 2 SD N 2 Way Lunik)
10.
Suku /daerah :
Banten / Bandar Lampung
11.
Alamat : KP.Gunung
Agung LK.I Kelurahan Way Lunik
Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung
6.
Suku / daerah :
Banten /Bandar Lampung
7.
Pekerjaan :
Buruh Bangunan & Kuli Gudang
8.
Nama Ibu kandung :
Larasati
13.
Suku /daerah :
Banten / Bandar Lampung
14.
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
15.
Status Pernikahan : Suami -Istri
Kec. Panjang Kota Bandar Lampung
Sehari- hari anak berpakaian rapi bersih, dan
mengenak hijab saat bersekolah. |
||
Klien tidak
memiliki riwayat sakit kronis atau bawaan.
-
Anak takut
bercerita dengan orangtua dan keluarganya tentang kejadian ini.
-
Anak malu diejek teman-teman disekolahnya
terkait kejadian kekerasan seksual yang dialaminya.
(Gambaran tentang : kepedulian , kemampuan bekerjasama,
sosialisasi, penyesuaian diri)
-
Klien belum memahami kenapa dirinya menjadi
korban persetubuhan
-
Butuh dorongan spritual dari kedua orangtua dan
keluarga besar
2.
Masalah
yang dihadapi anak saat ini
-
Anak
dihadapkan dengan kasus tindak persetubuhan
-
Penguatan dan pengawasan pengasuhan kepada anak
korban
-
Pendampingan di Persidangan.
4.
Potensi
dan sumber yang dimiliki
-
Anak bersemangat dan ceria untuk meraih
cita-cita.
-
Assesmen
lanjutan klien dan keluarga oleh pendamping
-
Motivasi,
dan konseling oleh pendamping
-
Pendampingan
klien di persidangan
-
03 Desember 2023 Permintaan dari PPA Polsek panjang untuk pendampingan anak korban
-
Saat ini kasus persetubuhan yang dialami klien
sudah di tangani oleh Unit PPA Polsek Panjang
-
Klien
bersedia untuk di dampingi dan menjadi saksi korban dalam persidangan nanti.
-
Klien
segara dilakukan asesmen Psikologis oleh Psikolog Klinis
No comments:
Post a Comment