BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan pendidikan merupakan
bagian internal dalam pembangunan nasional. Karena pada dasarnya proses
pendidikan tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan nasional itu sendiri.
Pembangunan nasional yang dilakukan diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan
Sumber Daya Manusia agar berkualitas. Pembangunan dibidang pendidikan merupakan
salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mengembangkan SDM. Untuk itu
pemerintah menyelenggarakan pendidikan formal yang akan mengantarkan generasi
anak bangsa untuk mampu menghadapi kompetisi secara global yang tentunya harus
di dukung oleh semua pihak baik pemerintah, lembaga sekolah dan masyarakat.
Didalam proses pendidikan tentunya
suatu lembaga sekolah melakukan rancangan-rancangan baik sistem maupun tatanan
dalam suatu lembaga. Proses pendidikan akan berkasil dipengaruhi oleh guru,
murid, dan lembaga terkait. Guru di tuntut untuk lebih professional dalam
tugas-tugasnya yang antara lain harus bias membuat perangkat pembelajaran dan
mampu mengembangkannya sekaligus mampu menerapkannya.
Perencanaan adalah menyusun
langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan. Perencanaan tersebut dapat disusun berdasarkan kebutuhan dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan pembuat perencanaan. Namun yang
lebih utama adalah perencanaan yang dibuat harus dapat dilaksanakan dengan
mudah dan tepat sasaran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Keterangan Notasi
Notasi adalah bagian-bagian yang ada dalam suatu perangkat
pembelajaran, semisal RPP atau silabus.
Notasi biasanya terdiri dari:
a. Durasi
waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh seitap program keahlian.
Program keahlian yang memerlukan waktu lebih, diintegrasikan ke dalam kelompok
dasar kompetensi kejuruan, di luar jumlah jam yang dicantumkan kepada Dasar
Kompetensi Kejuruan.
b. Terdiri dari
berbagai mata pelajaran yang di tentukan sesuai dengan
kebutuhan setiap program keahlian
c. Jumlah jam
kompetensi kejuruan pada dasarnyaa
sesuai dengan kebutuhaan standar kompentensi kerja yang belaku di dunia kerja tertapi kita boleh kurang dari
seribu jam
d. Ekulivalen impilkasi dari sturutur kurikulum ;
1.
Di dalam penyusunan kurikulum SMK /MAK mata pelajaran di bagi dalam tiga kelompoknurmatif adalah mata pelajaran yg di alaokasikan secara tepat yg meliputi pendidikan
agama, pendidikan kewarganergaan, bahasa
indonesia, pendidikan jasmani dan olahraga, dan seni
budaya. Kelompok adaptif; terdiri atas
mata pelajaran bahas inggris, matematika, IPA dan IPS keterampilan
komputer dan kewirausahaan.
Kelompok
produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikelompokan dalam dasar
kompetesi kejuruan,kelompok adaptif dan produktif adalah matapelajaran yang
dialokasikan waktunya di sesuaikan dengan kebutuhan program keahlian dan dapat
di selenggarakan dalam blok waktu atau alternatif lainnya.
2.
Materi pembelajaran dasar kompetensi kejuruan
di sesuaikan dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar
kompetensi kerja di dunia kerja.
3.
Evaluasi pembelajaran di lakuan setiap akhir
penyelesaian standar kompetensi atau beberapa penyelesaian
kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
4.
Pendidikan SMK/MAK di selenggarakan dalam
bentuk sistem ganda .
5.
Alokasi waktu 1 jam pelajaran tatap muka
adalah 45 menit.
6.
Beban belajar SMK/MAK meliputi kegiatan
pembelajaran tatap muka, peraktek di sekolah, dan kegiatan kerja di dunia usaha
atau industri efakualen dengan 36 jam pelajaran per minggu.
7.
Minggu efektif penyelenggaraan pendidikan
SMK/MAK adalah 38 jam perminggu dalam 1 Tahun
pembelajaran.
8.
Lamanya penyelenggaraan SMK/MAK 3 Tahun
maksimum 4 Tahun dengan tuntutan pelajaran program keahlian.
2.2
Beban Belajar
Beban belajar yang diatur
pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program
pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar
setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam
pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan
dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti
program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstuktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta
didik.
Penugasan terstruktur
adalah kegiatan pembelajaran ' yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh
peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Kegiatan mandiri tidak
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan
terstruktu dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1.
Waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta
didik pada SD/ MI/ SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari
mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik
pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/
MA/SMALB/SMK/ MAK maksirnum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan
menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun
SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun SMK/MAK.
Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem
penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri
beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan
pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester
dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi
satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam diberi penugasan terstruktur, dan
satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit
semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.
2.3 Kalender
Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis
dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap
tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur.
1. Alokasi
waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran
untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
2. Penempatan
Kalender Pendidikan
a. Permulaan
tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni
tahun berikutnya.
b. Hari libur
sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan /atau
Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah
tingkat Kabupaten/ Kota, dan/ atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat
menetapkan hari libur khusus.
c. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
d. Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-rnasing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar
Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Notasi adalah bagian-bagian yang ada dalam suatu perangkat
pembelajaran, semisal RPP atau silabus. Dalam notasi terdapat durasi waktu,
mata pelajaran, jumlah jam kompetensi, ekuivalen, dll.
Beban belajar adalah beban belajar
sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan
mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan
untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
No comments:
Post a Comment