Thursday, February 23, 2017

MAKALAH NOTASI, BEBAN BELAJAR DAN KALENDER PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pembangunan pendidikan merupakan bagian internal dalam pembangunan nasional. Karena pada dasarnya proses pendidikan tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan nasional itu sendiri. Pembangunan nasional yang dilakukan diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia agar berkualitas. Pembangunan dibidang pendidikan merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mengembangkan SDM. Untuk itu pemerintah menyelenggarakan pendidikan formal yang akan mengantarkan generasi anak bangsa untuk mampu menghadapi kompetisi secara global yang tentunya harus di dukung oleh semua pihak baik pemerintah, lembaga sekolah dan masyarakat.
Didalam proses pendidikan tentunya suatu lembaga sekolah melakukan rancangan-rancangan baik sistem maupun tatanan dalam suatu lembaga. Proses pendidikan akan berkasil dipengaruhi oleh guru, murid, dan lembaga terkait. Guru di tuntut untuk lebih professional dalam tugas-tugasnya yang antara lain harus bias membuat perangkat pembelajaran dan mampu mengembangkannya sekaligus mampu menerapkannya.
Perencanaan adalah menyusun langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan tersebut dapat disusun berdasarkan kebutuhan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan pembuat perencanaan. Namun yang lebih utama adalah perencanaan yang dibuat harus dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat sasaran.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Keterangan Notasi
Notasi adalah bagian-bagian yang ada dalam suatu perangkat pembelajaran, semisal RPP atau silabus.

Notasi biasanya terdiri dari:
a.       Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh seitap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih, diintegrasikan ke dalam kelompok dasar kompetensi kejuruan, di luar jumlah jam yang dicantumkan kepada Dasar Kompetensi Kejuruan.                     
b.      Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang di tentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian
c.       Jumlah jam kompetensi  kejuruan pada dasarnyaa sesuai dengan kebutuhaan standar kompentensi kerja yang belaku  di dunia kerja tertapi kita boleh kurang dari seribu jam
d.      Ekulivalen  impilkasi dari sturutur kurikulum ;
1.      Di dalam penyusunan kurikulum SMK /MAK mata pelajaran di bagi dalam tiga kelompoknurmatif adalah mata pelajaran yg di alaokasikan secara tepat yg meliputi pendidikan agama, pendidikan kewarganergaan, bahasa indonesia, pendidikan jasmani dan olahraga, dan seni budaya. Kelompok adaptif; terdiri atas mata pelajaran bahas inggris, matematika, IPA dan IPS keterampilan komputer dan kewirausahaan.
Kelompok produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikelompokan dalam dasar kompetesi kejuruan,kelompok adaptif dan produktif adalah matapelajaran yang dialokasikan waktunya di sesuaikan dengan kebutuhan program keahlian dan dapat di selenggarakan dalam blok waktu atau alternatif  lainnya.
2.      Materi pembelajaran dasar kompetensi kejuruan di sesuaikan dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja.
3.      Evaluasi pembelajaran di lakuan setiap akhir penyelesaian standar kompetensi atau beberapa penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
4.      Pendidikan SMK/MAK di selenggarakan dalam bentuk sistem ganda .
5.      Alokasi waktu 1 jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
6.      Beban belajar SMK/MAK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, peraktek di sekolah, dan kegiatan kerja di dunia usaha atau industri efakualen dengan 36 jam pelajaran per minggu.
7.      Minggu efektif penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK adalah 38 jam perminggu dalam 1 Tahun pembelajaran.
8.      Lamanya penyelenggaraan SMK/MAK 3 Tahun maksimum 4 Tahun dengan tuntutan pelajaran program keahlian.

2.2 Beban Belajar
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstuktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran ' yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

Beban belajar penugasan terstruktu dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1.      Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/ MI/ SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2.      Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3.      Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/ MA/SMALB/SMK/ MAK maksirnum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam diberi penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

2.3 Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

1.   Alokasi waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

2.   Penempatan Kalender Pendidikan
a.       Permulaan tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya.
b.      Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan /atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/ Kota, dan/ atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
c.       Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
d.      Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-rnasing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Notasi adalah bagian-bagian yang ada dalam suatu perangkat pembelajaran, semisal RPP atau silabus. Dalam notasi terdapat durasi waktu, mata pelajaran, jumlah jam kompetensi, ekuivalen, dll.

Beban belajar adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.


Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

No comments:

Post a Comment

PENGARUH KOMPETENSI GURU TERHADAP HASIL BELAJAR PADA PELAJARAN IPA SISWA KELAS IV SD

    PENGARUH KOMPETENSI GURU TERHADAP HASIL BELAJAR PADA PELAJARAN IPA SISWA KELAS IV SD      BAB I PENDAHULUAN   A.  ...