Kesalahpahaman
terhadap Tugas Guru Bimbingan dan Konseling di Sekolah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bimbingan
dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal,
dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK
Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan
dan konseling merupakan upaya proaktif
dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang
optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan
peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan
perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses
interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan
produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang
penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara
individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah
dan memperbaiki perilaku.
Namun,
kebanyakan orang memandang guru BK adalah guru yang mengatasi siswa-siswa yang
nakal.sedangkan fungsi dan kerja guru BK tidak seperti itu, oleh karena itu
makalah ini dibuat, agar meengetahui fungsi dan tugas seorang guru BK..
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan bimbingan dan konseling?
2.
Apa saja fungsi dan
tugas guru bimbingan konseling ?
3.
Apa saja
kesalahpahaman tentang fungsi dan tugas guru bk ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui apa saja
kesalahpahaman tentang fungsi dan tugas guru bk ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bimbingan dan Konseling
Menurut
Prayitno & Erman Amti (1994:99) Bimbingan adalah proses pemberian bantuan
yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang
individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa agar orang-orang yang dibimbing
dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri, dengan memanfaatkan
kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
Menurut
Rochman Natawidjaja (1981) Bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada
individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat
memahami dirinya, sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak
wajar, sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan
demikian dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan
sumbangan yang berarti (Winkel & Sri Hastuti 2007:29).
Menurut
Smith,dalam Shertzer & Stone,1974 , konseling merupakan suatu proses dimana
konselor membantu konselor membuat interprestasi – interprestasi tetang
fakta-fakta yang berhubungan dengn pilihan,rencana,atau penyesuaian-penyesuaian
yang perlu dibuat.
Menurut Prayitno dan Emran Amti (2004:105)
Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien.
Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien.
B.
Fungsi dan Tugas Guru Bimbingan dan Konseling
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan :
1.
Penyusunan dan
pelaksanaan program bimbingan dan konseling
2.
Koordinasi dengan
Wali Kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik
tentang kesulitan belajar
3.
Membgerikan layanan
dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4.
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5.
Mengadakan penilaian
pelaksanaan bimbingan dan konseling
6.
Menyusun statistic
hasil penilaian bimbingan dan konseling
7.
Melaksanakan kegiatan
analisis hasil evaluasi belajar
8.
Menyusun dan
melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
Pelayanan konseling
mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatannya
untuk semua klien atau pengguna.
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1.
Fungsi pemahaman, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan pemahaman
tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan individu
dan/atau kelompok yang mendapat pelayanan; pemahaman itu meliputi pemahaman
tentang diri sendiri, lingkungan dan berbagai informasi yang diperlukan.
2.
Fungsi pencegahan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi
bagi tercegahnya atau terhindarnya individu dan/atau kelompok yang mendapat
pelayanan dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul, yang akan dapat
mengganggu, menghambat atau menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian
tertentu dalam kehidupan dan proses perkembangannya.
3.
Fungsi pengentasan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi
bagi terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan dalam kehidupan
dan/atau perkembangannya yang dialami oleh individu dan/atau kelompok yang mendapat
pelayanan.
4.
Fungsi pemeliharaan
dan pengembangan, yaitu fungsi
konseling yang menghasilkan terpelihara dan terkembangannya berbagai potensi
dan kondisi positif individu dan/atau kelompok yang mendapat pelayanan dalam
rangka perkembangan diri/kelompok secara mantap dan berkelanjutan.
5.
Fungsi advokasi, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi
pembelaan terhadap pengingkaran atas hak-hak dan/atau kepentingan pendidikan/
perkembangan yang dialami klien atau pengguna pelayanan konseling.
Fungsi-fungsi
tersebut diwujudkan melalui terselenggarakannya berbagai jenis layanan dan
kegiatan pendukung konseling untuk mencapai hasil sebagaimana terkandung di
dalam masing-masing fungsi itu. Setiap layanan dan kegiatan pendukung konseling
yang dilaksanakan harus secara langsung mengacu kepada satu atau lebih
fungsi-fungsi tersebut di atas agar hasil-hasil yang hendak dicapainya secara
jelas dapat diidentifikasi dan dievaluasi.
C. KesalahPahaman Tentang Guru Bimbingan
dan Konseling
Pemahaman orang dalam
melihat bimbingan dan konseling, baik dalam tataran konsep maupun praktiknya
yang tentunya sangat mengganggu terhadap pencitraan dan laju pengembangan
profesi ini. Kekeliruan pemahaman ini tidak hanya terjadi dikalangan
orang-orang yang berada diluar bimbingan dan konseling tetapi juga banyak
ditemukan dikalangan orang-orang terlibat langsung dengan bimbingan dan
konseling. Diantara kesalahpahaman dalam bimbingan dan konseling tersebut
adalah :
1)
Bimbingan dan konseling disamakan saja dengan atau
dipisahkan sama sekali dari pendidikan.
Ada dua pendapat yang
ekstrem berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling :
a.
Bimbingan dan
konseling sama saja dengan pendidikan. Paradigma ini menganggap bahwa pelayanan
khusus bimbingan dan konseling tidak disekolah. Bukankah sekolah telah
menyelenggarakan pendidik. Akibatnya sekolah akhirnya cenderung terlalu
mengutamakan pengajaran dan mengabaikan aspek-aspek lain dari pendidikan serta
tidak melihat sama sekali pentingnya bimbingan dan konseling.
b.
Pelayanan bimbingan
dan konseling harus benar-benar dilaksanakan secara khusus oleh tenaga yang
benar-benar ahli dengan perlengkapan (alat, tempat dan sarana) yang benar-benar
memenuhi syarat. Pelayanan bimbingan dan konseling harus nyata dibedakan dari
praktek pendidikan sehari-hari.
Usaha bimbingan dan konseling dapat menjalankan
peranan yang amat berarti dalam melayani kepentingan siswa khususnya yang belum
terpenuhi secara baik, dalam hal ini perana bimbingan dan konseling ialah
menunjang seluruh usaha sekolah demi keberhasilan anak didik. Untuk menjadi
konselor yang baik, seseorang perlu menguasai keterampilan dasar, bai
kerampilan pribadi dalam memberikan konseling maupun kematangan dalam
penyusunan program bimbingan dan konseling disekolah.
2)
Konselor disekolah dianggap sebagai polisi sekolah
Masih banyak anggapan bahwa peranan konselor disekolah
adalah sebagai polisi sekolah yang harus menjaga dan mempertahankan tata
tertib, disiplin, dan keamanan sekolah. Konselor ditugaskan mencari
mencarisiswa yang bersalah dan diberi wewenang untuk mengambil tindakan bagi
siswa-siswi yang bersalah.konselor didoronguntuk mencari bukti-bukti atau
berusaha agar siswa mengaku bahwa ia telah berbuat sesuatu yang tidak pada
tempatnya atau kurang wajar, atau merugikan. Berdasarkan pandangan itu , wajar
bila siswa tidak mau datang kepada konselor karena menganggap bahwa dengan
datang kepada konselor berarti menunjukkan aib, ia mengalami ketidakberesan
tertentu, ia tidak dapat berdiri sendiri, ia telah berbuat salah, atau
predikat-predikat negative lainnya. Pada hal, sebaliknya dari segenap anggapan
yang merugikan itu disekolah konselor haruslah menjadi teman dan kepercayaan
siswa serta tempat pencurahan kepentingan siswa.
3)
Bimbingan dan konseling dianggap semata-mata sebagai
proses pemberian nasihat.
Bimbingan dan konseling bukan hanya bantuan yang
berupa pemberian nasihat. Pemberian nasihat hanyalah merupakan sebagian kecil
dari upaya-upaya bimbingan dan konseling. Pelayanan bimbingan dan konseling
menyangkut seluruh kepentingan klien dalam rangka pengembangan pribadi klien
secara optimal. Disamping memerlukan pemberian nasihat, pada umumnya klien
sesuai dengan masalah yang dialaminya, memerlukan pula pelayanan lain seperti
pemberian informasi, penempatan dan penyaluran, konseling, bimbingan belajar,
pengalihtangan kepada petugas yang lebih ahli dan berwenang, layanan kepada
orang tua siswa dan masyarakat dan lain sebagainya.
4)
Bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani
masalah yang bersifat insidental
Memang tidak dipungkiri lagi pekerjaan bimbingan dan
konseling salah satunya titik tolak dari masalah yang dirasakan siswa,
khususnya dalah rangka pelayanan responsive, tetapi hal ini bukan berarti
bimbingan dan konseling dikerjakan secara spontan dan hanya bersifat reaktif atas
masalah-masalah yang muncul pada saat itu.pekerjaan bimbingan dan konseling
dilakukan berdasarkan program yang sestematis dan terrencana, yang didalamnya
menggambarkan sejumlah pekerjaan bimbingan dan konseling yang bersifat proaktif
dan antisipatif, baik untuk kepentingan pencegahan, pengembangan maupun
penyembuhan (pengentasan).
5)
Bimbingan dan konseling dibatasi hanya untuk
klien-klien tertentu saja.
Bimbingan dan konseling tidak hanya diperuntukkan bagi
siswa yang bermasalah atau siswa yang memiliki kelebihan tertentu saja, namun
bimbingan dan konseling harus dapat melayani seluruh siswa (Guidance and Caunseling For All). Setiap
siswa berhak mendapatkan kesempatan pelayanan yang sama, melalui berbagai
bentuk pelayanan bimbingan dan konseling yang tersedia.
6)
Bimbingan dan konseling melayani orang sakit atau
kurang normal.
Bimbingan dan konseling tidak melayani orang sakit
atau kurang normal karena bimbingan dan konseling hanya melayani orang-orang
yang normal yang mengalami masalah. Malalui bantuan psikologi yang diberikan
konselor diharapkan orang tersebut dapat terbebas dari masalah yang
menghadapinya. Jika seseorang mengalami keabnormalan tentunya menjadi wewenang
psikiater atau dokter untuk penyembuhannya. Koselor yang memiliki kemampuan
yang tinggi akan mampu mendeteksi dan mempertimbangkan lebih jauh tentang
mantap atau kurang mantapnya fungsi-fungsi yang ada pada klien sehingga
kliennya itu perlu dialihtangankan untuk keberhasilakn pelayanan.
7)
Bimbingan dan konseling berkerja sendiri atau harus
bekerja sama dengan ahli atau petugas lain.
Pelayanan bimbingan dan konseling bukan proses yang
terisolasi, melainkan proses yang sarat dengan unsur-unsur budaya, sosial,
lingkungan. Oleh karnanya pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin
menyendiri. Konselor perlu berkerja sama dengan orang-orang yang diharapkan
dapat membantu penanggulangan masalah yang sedang dihadapi klien. Meisalnya,
Disekolah masalah-masalah yang dihadapi siswa tidak berdiri sendiri. Masalah
itu sering kali terkait dengan orang tuan, guru, dan pihak-pihak lain, terkait
pula dengan berbagai unsur lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat sekitar.
Oleh sebab itu penanggulangan tidak dapat dilakukan sendiri oleh konselor.
Dalam hal ini peranan guru mata pelajaran, orang tua dan pihak-pihak lain
sangat kali menentukan. Konselor harus pandai menjalin hubungan kerja sama yang saling mengerti dan saling
menunjang demi terbentunya siswa yang mengalami masalah.
8)
Konselor harus aktif, sedangkan pihak lain pasif.
Sesuai dengan asas kegiatan, disamping konselor yang
bertindak sebagai pusat penggerak bimbingan dan konseling, pihak lain pun,
terutama klien harus secara langsung aktif terlibat dalam proses tersebut.
Lebih jauh pihak-pihak lain hendaknya tidak membiarkan konselor bergerak dan
berjalan sendiri. Mereka hendaknya membantu kelancaran usaha pelayanan itu.
Pada dasarnya pelayanan bimbingan dan konseling adalah usaha bersama yang beban
kegiatannya tidak semata-mata ditimpahkan hanya kepada konselor saja. Jika
kegiatan yang pada dasarnya bersifat usaha bersama itu hanya dilakukan oleh
satu pihak saja, dalam hal ini konselor maka hasilnya akan kurang mantap,
tersendat-sendat atau bahkan tidak berjalan sama sekali.
9)
Menganggap pekerjaan bimbingan dan konseling dapat
dilakukan oleh siapa saja.
Benarkan pekerjaan bimbingan dan konseling dapat
dilakukan oleh siapa saja jawabannya bisa saja “benar” dan bisa pula “tidak”.
Jawabannya “benar”jika bimbingan dan konseling dianggap sebagai pekerjaan yang
mudah dan dapat dilakukan secara amatiran belaka. Sedangkan njawaban “tidak”,
jika bimbingan dan konseling dilaksanakanberdasarka prinsif-prinsif keilmuan
dan teknologi (yaitu mengikuti filosopi, tujuan, metode, dan asas-asas
tertentu), dengan kata lai dilaksanakan secara fropesional. Salah satu ciri
keprofesionalan bimbingan dan konseling
adalah bahwa pelayanan itu harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli
dalam bidang bimbingan dan konseling. Keahliannya itu diperoleh melalui
pendidikan dan latihan yang cukup lama diperguruan tinggi.
10) Pelayanan bimbingan
dan konseling berpusat pada keluhan pertama saja.
Pada umumnya usaha pemberian bantuan memang diawali
dengan melihat gejala-gejala atau keluhan awal yang disampaikan oleh klien.
Namun demikian, jika permasalahan itu dilanjutkan, dialami, dan dikembangkan,
sering kali ternyata bahwa masalah yang sebenarnya lebuh jauh, lebih luas dan
lebih pelik apa yang sekedar tampak atau disampaikan itu. Kadang-kadang masalah
yang sebenarnya sama sekali lain daripada yang tampak atau dikemukakan itu. Usaha
pelayanan seharusnyalah dipusatkan paa masalah yang sebenarnya itu. Konselor
tidak boleh terpukau oleh keluhan atau masalah yang pertama yang disampaikan
oleh klien. Konselor harus mampu menyelami sedalam-dalamnya masalah klien yang
sebenarnya. Misalnya menemukan siswa yang jarang masuk kelas, pelayanan dan
pembicaraan pelayanan bimbingan dan konseling malah berkutat pada persoalan
tidak masuk kelas, bukan menggali sesuatu yang lebih dalam dibalik tidak masuk
kelasnya.
11) Menyamakan pekerjaan
bimbingan dan konseling dengan pekerjaan dokter atau psikiater.
Memang dalam hal-hal tertentu terdapat kesamaan antara
pekerjaan bimbingan dan konseling dengan pekerjaan dokter dan psikiater, yaitu
sama-sama menginginkan klien atau pasien terbebas dari penderita yang
dialaminya, melalui berbagai teknik yang teruji sesuai dengan masing-masing
bidang pelayanan, baik dalam mengungkap masalah klien atau pasien,
mendiagnosis, melakukan prognosis atau pun penyembuhannya. Dengan demikian
pekerjaan bimbingan dan konseling tidak lah persis sama dengan pekerjaan dokter
atau psikiater. Dokter atau psikiater berkerja dengan orang sakit, sedangkan
konselor berkerja dengan orang yang normal(sehat namun sedang mengalami
masalah). Cara penyembuhan yang dilakukan dokter atau psikiater bersifat
reseptual dan pemberian obat, serta teknis medis lainnya, sementara bimbingan
dan konseling memberikan cara-cara pemecahan masalah secara konseptual melalui
pengubahan orientasi pribadi, penguatan mental / psikis, modifikasi perilaku,
teknik-teknik khas bimbingan dan konseling.
12) Menganggap hasil
pekerjaan bimbingan dan konseling harus segerah dilihat.
Disadari bahwa semua orang menghendaki agar masalah
yang dihadapi klien dapat diatasi sesegerah mungkin dan hasilnya pun dapat
segera dilihat. Namun harapan itu sering kali tidak terkabul, lebih-lebih kalau
yang dimaksud dengan cepat itu adalah dalam hitungan detik atau jam. Hasil
bimbingan dan konseling tidaklah seperti makan sambal, begitu masuk kemulut
akan terasa pedasnya. Hasi bimbingan dan konseling mungkin saja baru dirasakan
beberapa hari kemudian, atau bahkan beberapa tahun kemudian. Misalnya siswa
yang mengkonsultasi tentang cita-citanya untuk menjadiseorang dokter, mungkin
manfaatdari hasil konsultasi akan dirasakannya justru pada saat setelah dia
menjadi seorang doter.
13) Menyamaratakan cara
pemecahan masalah bagi semua klien.
Cara apa pun yang akan dipakai untuk mengatasi masalah
haruslah disesuaikan dengan pribadi klien dan berbagai hal yang terkait
dengannya. Tidak ada suatu cara pun yang ampuh untuk semua klien dan semua
masalah. Bahkan sering kali terjadi, untuk masalah yang sama pun cara yang
dipakai pun berbeda. Masalah yang tampaknya sama setelah dikaji secara mendalam
mungkin ternyata hakikatnya berbeda, sehingga diperlukan cara yang berbeda
untuk mengatasi. Pada dasarnya, pemakaiaan sesuatu cara tergantung pad pribadi
klien, jenis dan sifat masalah, tujuan ya
ng ingin dicapai, kemampuan petugas bimbingan dan
konseling dan sarana yang tersedia.
14) Memusatkan usaha
bimbingan dan konseling hanya pada penggunaan instrumentasi bimbingan dan
konseling (misalnya tes, inventori, angket, dan alat pengungkap lainnya).
Perlu diketahui bahwa perlengkapan dan sarana utama
yang pasti ada dan dapat dikembangkan pada diri konselor ialah keterampial
pribadi. Dengan kata lain, ada dan digunakan instrument (tes, inventori,
angket, dan sebagainya itu) hanyalah sekadar pembantu. Ketiadaan alat-alat itu
tidak boleh mengganggu, menghambat, ataupun melumpuhkan sama sekali usaha
pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh sebab itu, konselor tidak menjadikan
ketiadaan instrument seperti itu sebagai alasan atau dalih untuk mengurangi,
apalagi tidak melaksanakan layanan bimbingan dan konseling sama sekali. Petugas
bimbingan dan konseling yang baik akan selalu menggunakan apa yang dimiliki
secara optimal sambil terus berusaha mengembangkan sarana-sarana penunjang yang
diperlukan.
15) Bimbingan dan
konseling dibatasi pada hanya menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Ukuran berat-ringanya
suatu masalah memang menjadi relative, seringkali masalah seseorang dianggap
sepele, namun setelah diselami lebih dalam ternyata masalah itu sangat kompleks
dan berat. Begitu pula sebaliknya, suatu masalah dianggap berat namun setelah
dipelajari lebih jauh ternyata hanya masalah ringan saja. Terlepas berat ringan yang paling penting bagi
konselor adalah berusaha untuk mengatasinya secara cermat dan tuntas. Jika
segenap kemampuan konselor sudah dikerahkan namun belum juga menunjukan
perbaikan maka konselor seyogyanya mengalihtangankan masalah kepada pihak yang
lebih kompeten
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bimbingan dan konseling adalah proses pemberian
bantuan secara sistematis dan kontinyu oleh seorang konselor kepada konseli
melalui wawancara konseling sesuai dengan norma yang berlaku secara teratasinya
masalah konseli dan untuk mencapai kebahagian , kemandirian, kesejahteraan,
perkembangan optimal dan aktualisasi diri yang semuanya itu mengarah pada
kehidupan yang efektif . konselor harus memiliki kompetensi dan kualifikasi
serta mengerti dan dapat menerapkan kode etik konselor agar dalam menjalankan
tugasnya tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap tugas guru bimbingan dan
konseling. Dan dapat membantu tugas kepala sekolah sebagai berikut :
1)
Penyusunan dan
pelaksanaan program bimbingan dan konseling
2)
Koordinasi dengan
Wali Kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik
tentang kesulitan belajar
3)
Memberikan layanan
dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4)
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5)
Mengadakan penilaian
pelaksanaan bimbingan dan konseling
6)
Menyusun statistic
hasil penilaian bimbingan dan konseling
7)
Melaksanakan kegiatan
analisis hasil evaluasi belajar
8)
Menyusun dan
melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9)
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
B. Saran
Sebagai guru BK tentu
kita sangat menaruh harapan besar agar BK dapat berjalan efektif di sekolah.
Kita merasa prihatin jika pelaksanaan tugas-tugas BK di sekolah kurang
maksimal, oleh karena itu untuk dapat meningkatkan kinerja BK disekolah kita
harus bekerja keras agar eksistensi BK di sekolah dapat diakui kebaradaannya
dan terasa manfaatnya baik terhadap siswa, guru, sekolah dan masyrakat dan guru
BK bukanlah semata mata sebagai polisi sekolah ataupun hanya sebagai seorang
guru yang mengatasi permasalahan saja
DAFTAR PUSTAKA
Drs.
Tohirin, M.Pd, Bimbingan dan Konseling
di Sekolah dan Madrasah, PT. Raja Grafindo, Jakarta 2007.
Prof. Dr.
H. Prayitno, M.SC.Ed&Drs. Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. PT. Rineka Cipta, Jakarta
2004.
No comments:
Post a Comment