Saturday, May 12, 2018

STUDI KASUS TENTANG MASYARAKAT PECINAAN DI PROVINSI LAMPUNG

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Teluk betung adalah kawasan kota tua di Bandar lampung yang pada masa colonial belanda merupakan onder adfeling yaitu satu wilayah administrasif yang di perintah oleh seseorang kontrolir kebangsaan belanda. Pada tahun 1911 teluk betung atau yang pada masa tersebut di kenal dengan telok betong menjadi ibukota keresidenan lampung. Teluk betung di kenal sebagai kawasan perdeganganstrategis sejak tahun 1839. Posisinya yang terletak persis di bibir pantai menjadi sebagai area berdirinya pelabuhan nelayan. Keberadaan pelabuhan ini menjadi awal berkembangnya kawasan teluk betung menjadi pusat perdagangan yang mendatangkan banyak pendatang dari berbagai daerah dan latar belakang budaya dari seluruh penjuru nusantara yang bertujuan untuk berdagang
Seiring dengan itu, sector perdagangan di teluk betung meluas sampai kesektor sandang. Pangan dan hiburan. Tempat berlangsungnya aktivitas perdagangan tersebut bernama pasar teluk. Pasar teluk merupakan deretan bangunan pertokoan  dan terkoneksi langsung dengan pelabuhan, pasar ikan dan pemukiman nelayanposisi tersebut menjadikan kawasan pasar teluk sebagai kawasan yang strategis dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan berbalanja’
Kawasan pasar teluk betung pada masa kejayaannya berkembang menjadi pusat pemukiman multi-etnis. Latar belakang budaya masyarakat sekitar yanmg datang dari seluruh penjuru negeri maupun macanegara menjadi cirri khas komunitas yang berada di kawasan pasar teluk. Dengan adanya phenomena multi-etnis tersebut, masyarakat sekitar kawasan pasar teluk juga di kenal sebagai masyarakat yang rukun dan keberagaman. P[otensi keberagaman ini juga menciptakan lahirnya aneka kuliner dari beberapa etnius budaya masyarakat tersebut yanmg pada akhirnya menjadi panagan yang di cari oleh para wisatawan. 
  
1.2  Masalah
Dewasa ini sering kita jumpai dikehidupan sehari-hari banyak sekali di kalangan masyarakat yang sudah tidak lagi menggunakan budayanya. Mereka pada umumnya menirukan kebudayaan kebarat-baratan. Maka dari itu disini kami sebagai pemakalah ingin mengkaji tentang sejarah pecinannya kota Bandar Lampung yang berada di lingkungan kita.

1.3  Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui awal mulanya pecinaannya kota Bandar lampung dan menarik minat mahasiswa untuk mengetahui lebih banyak tentang pecinaannya kota Bandar lampung di lingkungan tempat cetya avalokitesvara (kwan im thong) di daerah gudang agen teluk betung.

1.4  Rumusan Masalah
1.4.1        Seperti apa awal mulanya Po Heng datang ke Bandar lampung ?
1.4.2        Bagaimana sejarah awal mula munculnya pecinaannya kota Bandar lampung ?

1.5  Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah di atas maka tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui seperti apakah awal mulanya pecinaanya kota Bandar lampung

1.6  Ruang Lingkup Penelitian
1.6.1        Ruang Lingkup Ilmu
Penelitian ini termasuk dalam ruang lingkup Antropologi Sejarah Lokal.

1.6.2        Ruang Lingkup Objek
Ruang lingkup objek penelitian ini adalah menganalisis mengenai pecinaanya kota Bandar lampung.

1.6.3    Ruang Lingkup Waktu
Waktu dalam penelitian ini yaitu dilakukan pada tanggal 04 mei 2018.

1.6.4    Ruang Lingkup Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan di cetya avalokitesvara (Kwan Im Thong )di daerah gudang agen teluk betung.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Tokoh
Tokoh adalah  pelaku cerita. Setiap tokoh memiliki watak atau karakter. Watak atau karakter setiap tokoh berbeda-beda. Adapun penokohan adalah cara pengarang menampilkan tokoh-tokoh dan watak-wataknya dalam cerita. Watak tokoh dalam cerita dijelaskan pengarang secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung, pengarang menjelaskan nama tokoh beserta gambaran fisik, kepribadian, lingkungan kehidupan, jalan pikiran, dan proses berbahasa. Watak tokoh dapat juga dijelaskan secara tidak langsung, misalnya melalui percakapan/dialog, digambarkan oleh tokoh lainnya, reaksi dari tokoh lain, pengungkapan kebiasaan tokoh, jalan pikiran, atau tindakan saat menghadapi masalah. Tokoh yang akan di kaji disini adalah tokoh PO HENG.

2.2  PO HENG
Po Heng adalah seseorang yang berasal dari Tiongkok, Po Heng merupakan orang Cina pertama yang menginjakan kaki di Bandar Lampung. Awal mulanya pada saat itu penduduk Lampung merasakan perlindungan dan berkah dari Kwan Im Phu Sha, maka mereka membuat Altar di rumah masing-masing untuk mengadakan puja bakti pada Kwan Im Phu Sha yang welas Asih.
Sekitaran tahun 1850 Po Heng yang berasal dari Tiongkok Hok Kian Hai Ting membawa Patung/Rupang Kwan Im Phu Sha, pada saat itu banyak yang simpatis yang datang untuk melihat  dan mengusulkan untuk umum, maka saat itu di dirikanlah Cetya Avalokitesvara (Kwan Im Thong) di Gaerah Gudang agen (pinggir laut) Teluk Betung. Banyak masyarakat yang datang melakukan persembahayangan dan puja bhakti memohon berkah dan keselamatan pada saat itu.



BAB III
METODE PENELITIAN

3.1  Metode Yang Digunakan
Ditinjau dari jenis datanya pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
Adapun jenis pendekatan penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data. Sasaran  penelitian  kualitatif  utama  ialah  manusia, artefak,  peninggalan-peninggalan  peradaban  kuno  dan  lain sebagainya. Penelitian  kualitatif  dipandang  lebih  sesuai  untuk  mengetahui lebih dalam tentang pecinnannya kota Bandar Lampung itu sendiri.  Oleh  karena  itu  peneliti menggunakan pendekatan kualitatif sebagai metode dalam meneliti pecinannya kota Bandar Lampung bagi mahasiswa.

3.2  Subyek Penelitian
Subyek penelitian adalah seorang yang terlibat dalam penelitian dan keadaannya menjadi sumber data penelitian. Dalam menentukan subyek penelitian kuantitatif yang bersifat subyektif. Oleh karena itu, penulis perlu memiliki sumber informasi tentang siapa yang pantas dan layak menjadi subyek  penelitian.  Subyek penelitian disini penulis tentukan dari data yang penulis ambil dari tempat penelitian.

3.3  Teknik Pengumpulan Data
3.3.1        Observasi (Pengamatan)
Observasi adalah suatu cara pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan langsung terhadap suatu objek dalam suatu periode tertentu dan mengadakan pencatatan secara sistematis tentang hal-hal tertentu yang diamati. Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara turun langsung ke suatu tempat seperti ke daerah gudang agen/teluk betung yang daerah temapt Awal mulanya Pecinannya Kota Bandar Lampung. Observasi ini berguna untuk mendapatkan serta membantu dalam menjawab segala pertanyaan mengenai pecinannya kota Bandar Lampung
3.3.2        Wawancara Mendalam
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dalam metode survei yang menggunakan pertanyaan secara lisam kepada responden atau subjek penelitian. Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah di persiapkan dan dilakukan secara langsung dan lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang detail dan terpercaya dari informan yang di wawancara oleh peneliti.

3.3.3        Dokumentasi
Dokumentasi adalah mengumpulkan data dengan cara mengalir atau mengambil data-data dari catatan, dokumentasi, administrasi yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Dalam hal ini dokumentasi diperoleh melalui dokumen-dokumen atau arsip-arsip dari informan yang bersangkutan. Dalam penelitian ini data yang di hasilkan berupa foto dan video mengenai informasi tentang Pecinannya Kota Bandar lampung tersebut. Serta catatan-catatan selama penelitian ini berlangsung.

  
BAB IV
PEMBAHASAN

4.1  Sejarah Pecinannya Kota Bandar Lampung
Dahulu kala banyak penduduk lampungyang merasakan dari perlindungan dan berkah dari Kwan Im Phu Sha, maka mereka membuat Altar di rumah masing-masing untuk mengadakan puja bakti pada Kwan Im Phu Sha yang welas asih.
Sekitaran tahun 1850 Po Heng yang berasal dari Tiongkok hok kian hai ting membawa patung/rupang Kwan Im Phu Sha, pada saat itu banyak yang simpatis yang datang untuk melihat  dan mengusulkan untuk umum, maka saat itu di dirikanlah Cetya Avalokitesvara (Kwan Im Thong) di daerag gudang agen (pinggir laut). Banyak masyarakat yang datang melakukan persembahayangan dan puja bhakti memohon berkah dan keselamatan.
Pada tahun 1883 gunung Krakatau meletus, terjadinya banjir besar kurang lebih 3 hari 3 malaam. Pada saat itu keluraga Po Heng yang tinggaldi Cetya tersebut tidak membawa harta bendannya melaikan hanya menyalamatkan patung/rupang Kwan Im Phu Sha san Siacai Liong Li membawanya ke tanjakan atas, dahulunya tanjakan tersebut di namakan tanjakan residen. Po Heng membangun kembali sebuah Cetya tetapi tidak di ketahui alamatnya. Kkemudian pada tahun 1896 atas ususlan masyarakat di kampong China di dirikan Vihara Kwan Im Thong, setelah itu jalan tersebut oleh pemerintah setempat di namakan sebagai jalan ketenteng. Izin bangunan vihara pada jaman Belanda di keluarkan pada tanggal 1 Oktrober 1898. Masyarakat ramai mengunjungi Vihara tersebut karenamereka percaya pada perlindungan Kwan Im Phu Sha yang penuh dengan Welas Asih dan Kasih Sayang. Masyarakat Tiong Hoa pada saat itu menusulkan adanya Biksu Sangha yang membimbing mereka.
Pada tahun 1972 beberapa orang dari Vihara tersebut di utus ke Tiongkok Hokkin Po Thain Lam San Shaolin Kong Hwa Tan Si. Dari Shaolin Kong Hwa diutus Biksu SEK TE THI ke Lampung untuk membimbing dan membina umat serta memimpin upacara sembahayang di Vihara. Setelah kehadiran beliau dalamwaktu beberapa lama, banyak umat yang datang semakin ramai, sehingga Cetya tidak dapat memedahai untuk menampun g umat yang melaksanakan puka bhakti dan persembahyangan. Maka Cetya Kwan Im Thong di bangun menjadi lebih besar kemudian dig anti namanya menjadi Vihara THAI HIN BIO sampai saat ini.
Setalah kurang lebih 10 tahun Biksu Sek Tek Thai di Vihara Thay Hie Bio mengajarkan Buddha Dhamma, dikerenakan usia sudah lanjut dan kesehatan yang semakin menurun, maka beliau meminta di utus kembali seseorang Biksu dari Tongkok yang bernama SEK GUAN LIN untuk membatu beliau. Pada tahun 1963 Vihara Thay Hin Bio direnovasi kembali karena umat umat yang melakuka persembahyangan semakin ramai sehingga tempat tidak mencukupi. Renovasi ini selesai pada tahun 1967. Setelah Biksu Sek Guan LIN wafat, Vihara Thay Hin Bio mengalami kekosongan seseorang Biksu. Kemudian selang beberapa bulan, umat Buddha memint bantuan kepada Biksu SEK TEK YONG dari Bandung. Jasa Biksu Sek Tek young sangat besar, selain menyebarkan Dhaerma beliau juga menganjurkan di lakukan pembacaan Parrita dan sutra (Liam Keng). Beliau juga berjasa dalam pembangunan Krematorium (tempat pengkremasan jenazah) di lempasing.
Pada tangga 30 september 1979 Biksu sek Guan Lin wafat, setelah wafat kepempin dan pembinaan umat di Vihara Thay hin Bio sementara di laksanakan oleh Romo Tji Tjong Fuk dan Romo Tjoa Kee Sun. tidak lama kemudianRomo Tjing FUK dan Romo Kee Sun menghubungi Sangha Agung Indonesia memohon Biksu untuk pembinaan dan pegembangan Buddha Dharma
Pada tahun 1980 sangha agung Indonesia mengutus anggotanya Biksu SEK WAN BENG (Jina Surya) keVIhara Thay Hin Bio> BIksu Sek Wan Beng dikenal ramah dan penyanyang di mana semua umat sangat senang dan bahagia dengan kehadiran beliau. Pada tahun 1985Biksu Sek Wab Beng Wafat karena sakit. Setelah beliau wafat, yayasan Thay Hin Bio meminta kepada Romo Tjoa Kee Sun (Adi Surya) untuk mengurus dan memimpin upacara keagamaan Biddha sampai dengan tahun 2012. Setelah Romo Tjoe Kee Sun mengundurkan diri pada tahun 2013, pengelolahan Vihara lamngsung di laksankan dan diawasi langsung oleh yayasan VBihara Thay Hin Bio yang kemudian penmyelanggaraan kegiatan sehari-hari Vihara ditunjuk Bapak Stefanus sulistio sebagai ketua Vihara sampai saat ini.

  
BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Daerah Teluk Betung Bandar Lampung adalah daerah yang dikenal memiliki populasi masyarakat keturunan cina paling banyak di Provinsi Lampung, oleh sebab itu banyak masyarakat mengenal daerah Teluk Betung sebagai kawasannya orang China.
Orang China yang pertama kali menginjakkan kaki di daerah ini adalah Po Heng yang berasal dari Tiongkok. Semakin lama populasi orang keturunan China semakin banyak hingga sekarang. Aktivitas orang keturunan di sana adalah sebagai pedagang dan pengusaha.

5.2 Saran
Sebagai generasi muda, diharapkan kita tidak melupakan sejarah dan lebih memperdalam tentang sejarah dan seluk beluk yang ada di provinsi Lampung. 

Thursday, March 8, 2018

Definisi Simposium, Seminar, Diskusi, dan Workshop Menurut Ahli


Pengertian Seminar, kata seminar berasal dari kata Latin semin yang berarti “benih”. Jadi, seminar berarti “ tempat benih-benih kebijaksanaan”. Seminar merupakan pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari suatu topik khusus di bawah pimpinan seorang ahli dan berwenang dalam bidang tersebut. Seminar merupakan suatu pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ketua sidang (guru besar atau seseorang ahli). Pertemuan atau persidangan dalam seminar biasanya menampilkan satu atau beberapa pembicaraan dengan makalah atau kertas kerja masing-masing. Seminar biasanya diadakan untuk membahas suatu masalah secara ilmiah. Yang berpartisipasi pun orang yang ahli dalam bidangnya. Seminar tentang pemasaran suatu produk, tentu dihadiri oleh para pakar bidang pemasaran. Seminar pendidikan tentu saja dihadiri oleh para ahli pendidikan. Sementara itu, peserta berperan untuk menyampaikan pertanyaan, ulasan, dan pembahasan sehingga menghasilkan pemahaman tentang suatu masalah.

Pengertian Diskusi, kata diskusi berasal dari bahas Latin discutio atau discusum yang berarti bertukar pikiran. Dalam bahasa Inggris digunakan kata discussion yang berarti perundingan atau pembicaraan. Dari segi istilah, diskusi berarti perundingan/bertukar pikiran tentang suatu masalah: untuk memahami, menemukan sebab terjadinya masalah, dan mencari jalan keluarnya. Diskusi ini dapat dilakukan oleh dua-tiga orang, puluhan, dan bahkan ratusan orang. Diskusi adalah sebuah proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas, lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan kesimpulan/pernyataan/keputusan. Di dalam diskusi selalu muncul perdebatan. Debat ialah adu argumentasi, adu paham dan kemampuan persuasi untuk memenangkan pemikiran/paham seseorang.

Pengertian Diskusi Menurut Para Ahli
Moh.Uzer Usman
Menurutnya, Diskusi adalah suatu proses yang teratur dengan melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka yang informal dengan berbagai pengalaman atau informasi pengambilan kesimpulan, atau pemecahan masalah.

Hasibuan
Menurutnya, Diskusi adalah suatu proses penglihatan yang melibatkan dua atau lebih individu yang berinteraksi secara verbal dan saling bertatap muka mengenai tujuan atau sasaran yang sudah tertentu melalui tukar menukar informasi mempertahankan pendapat, atau memecahkan masalah.

Moh.Surya
Menurutnya, Diskusi adalah suatu proses bimbingan dimana murid-murid akan mendapatkan suatu kesempatan untuk menyumbangkan pikiran masing-masing dalam memecahkan masalah bersama. Dalam diskusi ini tertanam pula rasa tanggung jawab dan harga diri.

Pengertian Simposium , simposium merupakan pertemuan terbuka dengan beberapa pembicara ,yang menyampaikan ceramah pendek mengenai aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan tentang suatu masalah. Simposium dipimpin oleh seorang ketua yang bertugas mengatur jalannya diskusi. Pendengar bertanya dan para ahli

Definisi dan Pengertian Workshop
Jika ditinjau dari asal katanya, workshop merupakan frasa kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu work (yang memiliki arti kerja ataupun pekerjaan) dan shop (yang memiliki arti toko ataupun tempat menjual sesuatu). Jadi jika diartikan dari frasa kata nya, workshop dapat diartikan sebagai tempat berkumpulnya para pelaku aktivitas (berkaitan dengan bidang dunia kerja) tertentu yang mana dalam tempat ini, para pelaku melakukan interaksi saling menjual gagasan yang ditujukan untuk memecahkan suatu permasalahan tertentu.

Jika diartikan secara lengkap, maka workshop merupakan sebuah kegiatan yang sengaja diadakan sebagai tempat berkumpulnya orang-orang yang berasal dari latar belakang serumpun untuk memecahkan suatu permasalahan tertentu dengan jalan berdiskusi ataupun saling memberikan pendapat antar satu anggota dengan anggota lainnya menjawab.

Lokakarya 
Lokakarya adalah suatu acara pembelajaran yang ditujukan kepada orang-orang yang akan berdiskusi mengenai suatu masalah tertentu dan mencari solusi atau jalan keluarnya. Tujuan dan manfaat dari lokakarya adalah untuk menambah pengetahuan seseorang mengenai suatu topik tertentu. Ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan workshop/lokakarya, yaitu;
1.      Topik pembahasan. Hal ini ditujukan agar kita dapat mencari narasumber yang tepat dengan topik tersebut;
2.      Tempat lokakarya. Sebelum kita memilih tempat lokakarya yang tepat, kita harus mengetahui siapa saja peserta dari lokakarya tersebut. Dengan memilih tempat lokakarya yang tepat, tentu akan tercipta suasana lokakarya yang nyaman bagi pesertanya;
3.      Tata letak. Setelah memilih tempat yang nyaman, kita juga harus menentukan tata letak/layout yang sesuai dengan jumlah peserta atau permintaan dari narasumber terkait. Tata letak yang tidak nyaman bagi peserta yang hadir akan membuat proses lokakarya menjadi tidak maksimal dalam pelaksanaannya. 

Pendidikan dan Pelatihan
Menurut Edwin B. Flippo (dalam Hasibuan, 2006:69-70) mengenai pendidikan adalah “berhubungan dengan peningkatan pengetahuan umum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh”. Sedangkan latihan merupakan suatu usaha peningkatan pengetahuan dan keahlian seorang karyawan untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu.

Pengertian Sosialisasi menurut Charlotte Buchler
Pengertian sosialisasi adalah proses yang membantu individu individu belajar dan menyeseuaikan diri bagaimana cara hidup dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya (Charlotte Buchler).

Sunday, March 4, 2018

MAKALAH TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BK


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Penggunaan internet dan teknologi informasi lainnya pada setiap  negara mempunyai aturan yang jelas dan negara satu dengan negara lain memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah. Peraturan ini disebut juga sebagai etik dan legal dalam teknologi informasi.
Kode etik profesi merupakan salah satu aspek standarisasi profesi BK sebagai kesepakatan profesional mengenai rujukan etika perilaku. Pekerjaan bimbingan dan konseling tidak bisa lepas dari nilai yang berlaku. Atas dasar nilai yang dianut oleh pembimbing/konselor dan terbimbing/klien, maka kegiatan layanan bimbingan dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan atas keputusan yang berlandaskan nilai.
Para pembimbing/konselor seharusnya berfikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan profesional, dan prosedur yang legal. Dalam hubungan inilah para pembimbing/konselor seharusnya memahami dasar-dasar kode etik bimbingan dan konseling.
Pekerjaan bimbingan dan konseling memerlukan adanya kode etik profesional agar layanan bimbingan terlaksana secara pforesional. Kode etik profesional sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian kode etik bimbingan dan konseling dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi terlaksananya profesi bimbingan dan konseling.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan etika dalam praktik konseling?
2.    Bagaimana isu legal TI dalam pelayanan BK?
3.    Bagaimana etik TI dalam pelayanan BK?

C.      Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui etika dalam praktik konseling.
2.    Agar kita mengetahui lebih luas mengenai isu-isu legal TI dalam BK.
3.    Agar kita mengerti bagaimana etik TI dalam pelayanan BK

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Isu, Etik, Legal, TI, Pelayanan dan Bimbingan dan Konseling

Isu merupakan suatu persoalan yang terjadi. Etik merupakan suatu tatanan susila yang ada pada masyarakat atau kelompok. Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan. Teknologi Informasi merupakan suatu media yang sedang berkembang saat ini dan dapat memudahkan manusia dalam melakukan sesuatu. Pelayanan merupakan suatu bentuk melayani seseorang dari orang yang ahli. Bimbingan dan Konseling merupakan suatu proses bantuan dari konselor untuk konseli yang dilakukan secara bertahap atau sistematis agar konseli dapat berkembang secara optimal.
Etika dalam menjalankan suatu tugas profesi merupakan hal yang essensial karena menyangkut prestise dari profesi tersebut. Kode etik yang biasa terdapat pada suatu profesi termaksud profesi konselor. Kode etik ini dapat melindungi kinerja konselor agar tidak melenceng dari tugas yang seharusnya. Kode etik pula dapat membantu konseli untuk mendapatkan layanan yang efektif karena kinerja konselor diarahkan untuk memberikan layanan sesuai kode etik profesinya. Kode etik profesi konselor merupakan aturan atau pedoman atau pegangan atau tata cara pelayanan BK yang ditujukan untuk seorang yang ahli dalam profesi (konselor) dari suatu organisasi profesi atau lembaga atau pemerintah agar konselor mencapai standarisasi profesionalitas profesinya.
Kode etik dapat menjadi penunjuk arah kinerja konselor bahkan dapat juga menjadi bumerang bagi konselor gadungan. Kode etik bukanlah hal yang dapat dipermainkan karena ini menyangkut tanggung jawab konselor dan menyangkut kenyamanan konseli bagi pelayanan BK yang diberikan. Jika konseli sudah tidak membutuhkan tenaga profesi BK dikarenakan pelayanan yang diberikan merugikan konseli maka profesi ini akan gulung tikar. Kode etik konselor harus menjunjung tinggi dan menghargai martabat manusia, membentuk hubungan dengan konseli yang bersangkutan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik juga berlaku pada pelayanan BK berbasis TI, seperti pelayanane-counseling, konseling via telepon, via e-mail, dan layanan BK online lainnya. Walaupun belum ada kode etik yang jelas untuk melakukan layanan BK online tetapi konselor harus tetap memegang  teguh kode etik profesi BK konvensional. Kode etik ini harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku pada negara agar dianggap legal. ABKIN salah satu organisasi profesi konselor yang membuat kode etik profesi BK mempertimbangkan atau menyesuaikan etika layanan BK dengan kultur, karakteristik dan konstitusi bangsa Indonesia.
Dalam konteks pelayanan bimbingan dan konseling, teknologi informasi pun sangat ampuh memecah kebuntuan berkomunikasi antara konselor dengan konseli. Selain itu, dengan perkembangan yang signifikan terhadap teknologi dan informasi, tentunya pelayanan bimbingan dan konseling pun menjadi efektif dan efisien mengingat dahulu sebelum teknologi dan informasi berkembang, konselor dan konseli masih saling ketergantungan dan mengutamakan untuk layanan bimbingan dan konseling secara tatap muka.

B.       Pentingnya Kode Etik
Etika merupakan pembuatan keputusan tentang moral manusia dan interaksinya dalam masyarakat. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosopis yang berkenaan dengan perilaku manusia dan pembuatan keputusan moral. Suatu profesi memerlukan kode etik untuk mengatur pola-pola tindakan para pemangku jabatan profesi itu. Kode etik profesional merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. Kode etik profesional diperlukan dengan beberapa alasan antara lain:
1.      Untuk melindungi profesi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik ini akan memberikan kemungkinan profesi dapat mengatur dirinya sendiri dan melaksanakan fungsinya secara otomatis dalam kendali perundang-undangan yang berlaku.
2.       Untuk mengontrol terjadinya ketidak-sepahaman dan persengketaan dari para pelaksana. Dengan demikian kode etik dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal profesi.
3.      Melindungi para praktisi dalam masyarakat terutama dalam kaitan kasus-kasus malapraktek (praktek-praktek yang salah). Bila kegiatan praktek sesuai dengan garis-garis etika, maka perilaku praktek dapat dianggap memenuhi standar.
4.      Melindungi klien dari praktek-praktek yang menyimpang dari orang-orang yang secara profesional yang tidak berwenang



C.      Isu-isu etik dan legal dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling

Isu legal teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling adalah suatu persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dengan menggunakan teknologi informasi yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan.
Dikarenakan kode etik untuk pelayanan bimbingan dan konseling online masih belum jelas, maka terdapat isu-isu yang terdengar bahwa terjadi penyelewengan penyelenggaraan bimbingan dan konseling secara online. Isu – isu etik dan legal teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling, seperti:
1.        Pertimbangan etika untuk konsultasi, yang dilakukan secara online kepada konseli seharusnya tetap memegang teguh dengan kode etik bimbingan dan konseling konvensional dan hanya ada beberapa bagian yang digantikan agar sesuai dengan alat teknologi yang dipergunakan untuk melakukan konsultasi tersebut.
2.        Isu kerahasiaan dan tingkat keamanan dalam pelayanan bimbingan dan konseling online, seperti data atau masalah yang diadukan oleh individu dibaca oleh orang lain selain konselor dan orang tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam konseling konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online sehingga data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak rahasia lagi. Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh oleh konselor sehingga hal ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia.
3.        Isu tingkat keamanan e-counseling sama juga dengan pelayanan bimbingan dan konseling online lainnya. E-counseling yang menggunakan internet kurang terdapat keamanannya karena dalam internet memang belum ada proteksi yang cukup kuat untuk mengamankan data.
4.        Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan bimbingan dan konseling online. Dikarenakan layanan bimbingan dan konseling via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dana budaya konseli sehingga terjadi miss comunication antara konseli dan konselor. Akhirnya pelayanan bimbingan dan konseling pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
5.        Isu kompetensi konselor dalam menggunakan teknologi informasi dalam melayani konseli. Konselor terkadang belum banyak menguasai teknologi informasi dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak  dapat melakukan pelayanan berbasis teknologi informasi.

D.      Tipe-tipe permasalahan konseling secara online

Konseling yang dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya yaitu :
1.    Caveat, merupakan dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan tidak memadai
2.    Closed, merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online untuk keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara berkala
3.     Gone, merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling  online dan sudah ditutup.
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online. Dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Isu kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli yaitukonselor terkadang belum banyak menguasai TI dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak  dapat melakukan pelayanan berbasis TI.
E.       Etik teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling

Etika konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Etika dapat diartikan sebagai jaminan bahwa konselor bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan konselingnya. Kebanyakan organisasi professional konselor memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya. Konselor harus menjunjung tinggi etika ini dalam melakukan pekerjaannya berbasis teknologi informasi seperti halnya pada praktek di kantor, etika pada umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata.
Etika dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling merupakan suatu pedoman ataupun norma-norma yang memiliki nilai sosial moral guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku. Seorang konselor dan konseli tentunya  perlu mengetahui apa saja yang menjadi etika dan legalitasnya dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling. Boleh jadi ketika konselor dan konseli tidak mengetahui apa saja isi dan makna dari etika dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling menjadikan suatu permasalahan yang mampu merusak unjuk kerja, reputasi seorang konselor kepada konseli. Dengan etika, konselor tetap harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata.
Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah :
1.    Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
2.    Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik
3.    Pekerjaan pembimbing harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang, maka seorang pembimbing harus :
a)        Dapat menyimpan rahasia klien.
b)        Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
c)        Pembimbing tidak diperkenankan menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli.
d)       Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
e)        Meminta bantuan ahli diluar kemampuan stafnya.
NBCC (National Board of Certified Counselor) menyatakan bahwa dalam setiap  pelayanan bimbingan dan konseling perlu dihadapkan pada etika dan legalitas guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran atas norma-norma yang berlaku dan juga meminimalisir masalah miss comunication antara konselor dan konseli guna kelancaran dalam berlangsungnya proses pelayanan bimbingan dan konseling.
Mengikuti kode etik National Board for Certified Counselor tentang praktek konseling professional, konselor online seharusnya :
1.         Konselor mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku dalam konsultasi media online.
2.         Dalam situasi sulit untuk memverifikasi identitas klien, tentunya harus menggunakan kode atau nomor guna mencegah penipuan yang terjadi.
3.         Konselor menentukan apakah konseli adalah seorang anak-anak,  tentunya jika konseli itu seorang anak-anak, perlu ada persetujuan dari orang tua/wali.
4.         Sebagai upaya kelancaran dalam proses pelayanan konseling, konselor terlebih dahulu memberikan informasi tentang metode atau cara melakukan konsultasi melalui media online kepada konseli.
5.         Sebagai proses orientasi konseling, konselor memberikan penjelasan tentang hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman kepada konseli untuk meminimalisir permasalahan tersebut.
6.         Konselor berkewajiban untuk memberikan kesadaran secara bebas dalam mengakses situs yang dapat terhubung kepada proses pelayanan konseling.
7.         Dalam batas teknologi yang tersedia, konselor membuat situs web yang ditujukan kepada konseli yang berkebutuhan khusus.
8.         Konselor menyadari bahwasannya beberapa konseli berasal dari berbagai daerah. Hal itu menjadikan konselor sadar akan cara pelayanan terhadap konseli dalam berkonsultasi.
9.         Konselor memberikan informasi mengenai metode enkripsi, dimana pada saat proses pelayanan konseling membutuhkan keamanan yang kuat. Perlu dijelaskan pula bagaimana jika pada saat proses tidak memakai metode enkripsi, sebutkan saja resiko-resiko yang akan diterima.
10.     Konselor melakukan kesepakatan dengan konseli tentang waktu berlangsungnya proses konseling.
11.      Konselor menggunakan media e-mail sebagai media utama dalam proses konseling.
12.     Konselor pun menjelaskan kepada konseli perihal kegagalan dalam berkomunikasi (gangguan-gangguan yang terjadi pada saat konseling) hal itu dapat menjadikan pengetahuan terhadap konseli guna meminimalisir miss comunication.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online, dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Etika pada umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata. Jika dihubungkan dengan dunia konseling, konseling melalui jaringan yang kini mulai dikembangkan tentu harus sesuai dengan etika-etika yang ada. Dengan etika, konselor tetap harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata.

B.       Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saya mengharapkan saran dari pembaca guna kelengkapan isi makalah agar dapat mendekati kesempurnaan.









DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hadi Bin Basri, 2010. Kode Etik Bimbingan Dan Konseling. bpi-uinsuskariau3.blogspot.com. Ahad, 12 Disember 2010.

Gesha Rahmalia. 2011. Isu etik dan legal TI dalam Pelayanan BK.http://gesharandiansyah.blogspot.com. 

Gulunganpita.2011. isu Etik dan Legal Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling. boxstoria.blogspot.com.

REFORMULASI PENDIDIKAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN ZAMAN : ANALISIS TERHADAP KEKURANGAN DAN KEKUATAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

  REFORMULASI PENDIDIKAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN ZAMAN : ANALISIS TERHADAP KEKURANGAN DAN KEKUATAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA ...