BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penggunaan internet dan teknologi informasi lainnya
pada setiap negara mempunyai aturan yang jelas dan negara satu
dengan negara lain memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan
pemerintah. Peraturan ini disebut juga sebagai etik dan legal dalam teknologi
informasi.
Kode etik profesi merupakan salah satu aspek standarisasi
profesi BK sebagai kesepakatan profesional mengenai rujukan etika
perilaku. Pekerjaan bimbingan dan konseling tidak bisa lepas dari nilai
yang berlaku. Atas dasar nilai yang dianut oleh pembimbing/konselor dan
terbimbing/klien, maka kegiatan layanan bimbingan dapat berlangsung dengan arah
yang jelas dan atas keputusan yang berlandaskan nilai.
Para pembimbing/konselor seharusnya berfikir
dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan profesional, dan
prosedur yang legal. Dalam hubungan inilah para pembimbing/konselor
seharusnya memahami dasar-dasar kode etik bimbingan dan konseling.
Pekerjaan bimbingan dan konseling memerlukan adanya
kode etik profesional agar layanan bimbingan terlaksana secara
pforesional. Kode etik profesional sebagai perangkat standar berperilaku,
dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi
itu. Dengan demikian kode etik bimbingan dan konseling dikembangkan atas
dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi terlaksananya profesi bimbingan
dan konseling.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan etika dalam praktik konseling?
2.
Bagaimana isu legal
TI dalam pelayanan BK?
3.
Bagaimana etik TI
dalam pelayanan BK?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui etika
dalam praktik konseling.
2.
Agar kita mengetahui lebih
luas mengenai isu-isu legal TI dalam BK.
3.
Agar kita mengerti
bagaimana etik TI dalam pelayanan BK
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Isu, Etik, Legal, TI, Pelayanan dan Bimbingan dan Konseling
Isu merupakan suatu persoalan yang terjadi.
Etik merupakan suatu tatanan susila yang ada pada masyarakat atau kelompok.
Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau
sesuai dengan aturan. Teknologi Informasi merupakan suatu media yang sedang
berkembang saat ini dan dapat memudahkan manusia dalam melakukan sesuatu.
Pelayanan merupakan suatu bentuk melayani seseorang dari orang yang ahli.
Bimbingan dan Konseling merupakan suatu proses bantuan dari konselor untuk
konseli yang dilakukan secara bertahap atau sistematis agar konseli dapat
berkembang secara optimal.
Etika
dalam menjalankan suatu tugas profesi merupakan hal yang essensial karena
menyangkut prestise dari profesi tersebut. Kode etik yang biasa terdapat pada
suatu profesi termaksud profesi konselor. Kode etik ini dapat melindungi
kinerja konselor agar tidak melenceng dari tugas yang seharusnya. Kode etik
pula dapat membantu konseli untuk mendapatkan layanan yang efektif karena
kinerja konselor diarahkan untuk memberikan layanan sesuai kode etik
profesinya. Kode etik profesi konselor merupakan aturan atau pedoman atau
pegangan atau tata cara pelayanan BK yang ditujukan untuk seorang yang ahli
dalam profesi (konselor) dari suatu organisasi profesi atau lembaga atau
pemerintah agar konselor mencapai standarisasi profesionalitas profesinya.
Kode
etik dapat menjadi penunjuk arah kinerja konselor bahkan dapat juga menjadi
bumerang bagi konselor gadungan. Kode etik bukanlah hal yang dapat dipermainkan
karena ini menyangkut tanggung jawab konselor dan menyangkut kenyamanan konseli
bagi pelayanan BK yang diberikan. Jika konseli sudah tidak membutuhkan tenaga
profesi BK dikarenakan pelayanan yang diberikan merugikan konseli maka profesi
ini akan gulung tikar. Kode etik konselor harus menjunjung tinggi dan
menghargai martabat manusia, membentuk hubungan dengan konseli yang
bersangkutan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode
etik juga berlaku pada pelayanan BK berbasis TI, seperti pelayanane-counseling,
konseling via telepon, via e-mail, dan layanan BK online lainnya.
Walaupun belum ada kode etik yang jelas untuk melakukan layanan BK online
tetapi konselor harus tetap memegang teguh kode etik profesi BK
konvensional. Kode etik ini harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku
pada negara agar dianggap legal. ABKIN salah satu organisasi profesi konselor
yang membuat kode etik profesi BK mempertimbangkan atau menyesuaikan etika
layanan BK dengan kultur, karakteristik dan konstitusi bangsa Indonesia.
Dalam konteks pelayanan bimbingan dan konseling, teknologi informasi pun
sangat ampuh memecah kebuntuan berkomunikasi antara konselor dengan konseli.
Selain itu, dengan perkembangan yang signifikan terhadap teknologi dan
informasi, tentunya pelayanan bimbingan dan konseling pun menjadi efektif dan
efisien mengingat dahulu sebelum teknologi dan informasi berkembang, konselor
dan konseli masih saling ketergantungan dan mengutamakan untuk layanan
bimbingan dan konseling secara tatap muka.
B. Pentingnya Kode Etik
Etika merupakan pembuatan keputusan tentang moral
manusia dan interaksinya dalam masyarakat. Secara umum etika dapat
diartikan sebagai suatu disiplin filosopis yang berkenaan dengan perilaku
manusia dan pembuatan keputusan moral. Suatu profesi memerlukan kode etik
untuk mengatur pola-pola tindakan para pemangku jabatan profesi itu. Kode
etik profesional merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas
dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan
ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. Kode etik
profesional diperlukan dengan beberapa alasan antara lain:
1.
Untuk melindungi
profesi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik ini akan
memberikan kemungkinan profesi dapat mengatur dirinya sendiri dan melaksanakan
fungsinya secara otomatis dalam kendali perundang-undangan yang berlaku.
2.
Untuk
mengontrol terjadinya ketidak-sepahaman dan persengketaan dari para pelaksana.
Dengan demikian kode etik dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal
dan eksternal profesi.
3.
Melindungi para
praktisi dalam masyarakat terutama dalam kaitan kasus-kasus malapraktek
(praktek-praktek yang salah). Bila kegiatan praktek sesuai dengan garis-garis
etika, maka perilaku praktek dapat dianggap memenuhi standar.
4.
Melindungi klien dari
praktek-praktek yang menyimpang dari orang-orang yang secara profesional yang tidak berwenang
C. Isu-isu
etik dan legal dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling
Isu legal teknologi informasi dalam bimbingan dan
konseling adalah suatu persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling dengan menggunakan teknologi informasi yang disahkan
oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan.
Dikarenakan kode etik untuk pelayanan bimbingan dan
konseling online masih belum
jelas, maka terdapat isu-isu yang terdengar bahwa terjadi penyelewengan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling secara online. Isu – isu etik dan legal teknologi informasi dalam
pelayanan bimbingan dan konseling, seperti:
1.
Pertimbangan
etika untuk konsultasi, yang dilakukan secara online kepada konseli seharusnya tetap memegang teguh dengan
kode etik bimbingan dan konseling konvensional dan hanya ada beberapa bagian
yang digantikan agar sesuai dengan alat teknologi yang dipergunakan untuk melakukan
konsultasi tersebut.
2.
Isu
kerahasiaan dan tingkat keamanan dalam pelayanan bimbingan dan konseling online, seperti data atau masalah
yang diadukan oleh individu dibaca oleh orang lain selain konselor dan orang
tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam
konseling konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online sehingga data yang diberikan
konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak rahasia lagi. Hal ini berbanding
terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh oleh konselor sehingga hal ini
masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan penggunaan teknologi informasi
dalam pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia.
3.
Isu
tingkat keamanan e-counseling
sama juga dengan pelayanan bimbingan dan konseling online lainnya. E-counseling
yang menggunakan internet kurang terdapat keamanannya karena dalam internet
memang belum ada proteksi yang cukup kuat untuk mengamankan data.
4.
Isu
permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan bimbingan dan konseling
online. Dikarenakan layanan bimbingan dan konseling via online tidak mengenal
letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor
mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika
konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dana budaya konseli
sehingga terjadi miss comunication
antara konseli dan konselor. Akhirnya pelayanan bimbingan dan konseling pun
tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
5.
Isu
kompetensi konselor dalam menggunakan teknologi informasi dalam melayani
konseli. Konselor terkadang belum banyak menguasai teknologi informasi dan
permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap
teknologi sehingga konselor tidak dapat melakukan pelayanan berbasis
teknologi informasi.
D. Tipe-tipe
permasalahan konseling secara online
Konseling yang dilakukan secara online terdapat banyak
masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya yaitu :
1.
Caveat, merupakan dimana konselor
dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan tidak
memadai
2.
Closed, merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan
konseling online akan tetapi
masih tetap online untuk
keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara berkala
3.
Gone,
merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk
proses konseling online dan
sudah ditutup.
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan
layanan BK online. Dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak
geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati
konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak
dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dan budaya konseli sehingga
terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil
pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Isu kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam
melayani konseli yaitukonselor terkadang
belum banyak menguasai TI dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi,
yaitu konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak dapat
melakukan pelayanan berbasis TI.
E. Etik
teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling
Etika konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan
oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang
konselor. Etika dapat diartikan sebagai jaminan bahwa konselor bertanggung
jawab atas kegiatan bimbingan konselingnya. Kebanyakan organisasi professional
konselor memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya. Konselor harus
menjunjung tinggi etika ini dalam melakukan pekerjaannya berbasis teknologi
informasi seperti halnya pada praktek di kantor, etika pada umumnya bertujuan
untuk melindungi pengguna internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti
dalam dunia nyata.
Etika dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan suatu pedoman ataupun norma-norma yang
memiliki nilai sosial moral guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran
terhadap norma-norma yang berlaku. Seorang konselor dan konseli tentunya perlu mengetahui apa saja yang menjadi etika
dan legalitasnya dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling. Boleh jadi
ketika konselor dan konseli tidak mengetahui apa saja isi
dan makna dari etika dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan
bimbingan dan konseling menjadikan suatu permasalahan yang mampu merusak unjuk
kerja, reputasi seorang konselor kepada konseli. Dengan etika, konselor tetap
harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya.
Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses
konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di
dunia nyata.
Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan
konseling adalah :
1.
Pembimbing
yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan
konseling
2.
Pembimbing
harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik
3.
Pekerjaan
pembimbing harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang, maka seorang
pembimbing harus :
a)
Dapat
menyimpan rahasia klien.
b)
Menunjukkan
penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
c)
Pembimbing
tidak diperkenankan menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli.
d)
Menunjukkan
sikap hormat kepada klien.
e)
Meminta
bantuan ahli diluar kemampuan stafnya.
NBCC (National Board of Certified Counselor)
menyatakan bahwa dalam setiap pelayanan
bimbingan dan konseling perlu dihadapkan pada etika dan legalitas guna mencegah
terjadinya pelanggaran-pelanggaran atas norma-norma yang berlaku dan juga
meminimalisir masalah miss
comunication antara konselor dan konseli guna kelancaran dalam
berlangsungnya proses pelayanan bimbingan dan konseling.
Mengikuti kode etik National Board for
Certified Counselor tentang praktek konseling professional, konselor online
seharusnya :
1.
Konselor
mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku dalam konsultasi media online.
2.
Dalam
situasi sulit untuk memverifikasi identitas klien, tentunya harus menggunakan
kode atau nomor guna mencegah penipuan yang terjadi.
3.
Konselor
menentukan apakah konseli adalah seorang anak-anak, tentunya jika konseli
itu seorang anak-anak, perlu ada persetujuan dari orang tua/wali.
4.
Sebagai
upaya kelancaran dalam proses pelayanan konseling, konselor terlebih dahulu
memberikan informasi tentang metode atau cara melakukan konsultasi melalui
media online kepada konseli.
5.
Sebagai
proses orientasi konseling, konselor memberikan penjelasan tentang hal-hal yang
dapat menimbulkan kesalahpahaman kepada konseli untuk meminimalisir
permasalahan tersebut.
6.
Konselor
berkewajiban untuk memberikan kesadaran secara bebas dalam mengakses situs yang
dapat terhubung kepada proses pelayanan konseling.
7.
Dalam
batas teknologi yang tersedia, konselor membuat situs web yang ditujukan kepada
konseli yang berkebutuhan khusus.
8.
Konselor
menyadari bahwasannya beberapa konseli berasal dari berbagai daerah. Hal itu
menjadikan konselor sadar akan cara pelayanan terhadap konseli dalam
berkonsultasi.
9.
Konselor
memberikan informasi mengenai metode enkripsi, dimana pada saat proses
pelayanan konseling membutuhkan keamanan yang kuat. Perlu dijelaskan pula
bagaimana jika pada saat proses tidak memakai metode enkripsi, sebutkan saja
resiko-resiko yang akan diterima.
10.
Konselor
melakukan kesepakatan dengan konseli tentang waktu berlangsungnya proses
konseling.
11.
Konselor menggunakan media e-mail sebagai
media utama dalam proses konseling.
12.
Konselor
pun menjelaskan kepada konseli perihal kegagalan dalam berkomunikasi
(gangguan-gangguan yang terjadi pada saat konseling) hal itu dapat menjadikan
pengetahuan terhadap konseli guna meminimalisir miss comunication.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Isu
permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online, dikarenakan
layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak
menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa.
Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang
bahasa dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara
konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang
memuaskan bagi konseli.
Etika
pada umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna
internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata. Jika
dihubungkan dengan dunia konseling, konseling melalui jaringan yang kini mulai
dikembangkan tentu harus sesuai dengan etika-etika yang ada. Dengan etika,
konselor tetap harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan
konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya
sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan
seperti konseling di dunia nyata.
B. Saran
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan saya menyadari bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saya mengharapkan
saran dari pembaca guna kelengkapan isi makalah agar dapat mendekati
kesempurnaan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hadi Bin Basri,
2010. Kode Etik Bimbingan Dan Konseling. bpi-uinsuskariau3.blogspot.com. Ahad,
12 Disember 2010.
Gesha Rahmalia.
2011. Isu etik dan legal TI dalam Pelayanan
BK.http://gesharandiansyah.blogspot.com.
Gulunganpita.2011. isu Etik dan
Legal Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling. boxstoria.blogspot.com.
No comments:
Post a Comment