BAB I
PENDAHULUAN
Asal
mula Pancasila secara materil merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah
perjuangan bangsa Indonesia yaitu, berupa nilai – nilai yang terkandung di
dalam Pancasila. Secara formal merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah pergerakan
nasional yang berpuncak pada promaklamasi kemerdekaan, yaitu berupa proses
perumusan dan pengesahannya sebagai dasar filsafat NKRI.
Secara
materil, nilai – nilai Pancasila bermula dari tradisi hidup berdampingan (antar
yang berbeda agama), toleransi umat beragama, persamaan politik yang anti
penjajahan untuk mencita – citakan kemerdekaan, gerakan nasionalisme, dan
sebagainya. Yang kesemuanya telah hidup dalam adat, kebiasaan, kebudayaan, dan
agama – agama bangsa Indonesia, secara formal, perumusan Pancasila disiapkan
oleh BPUPKI (29 Mei sd 1 Juni 1945) dan disahkan oleh PPKI (18 Agustus 1945).
Asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat negara di bedakan ke dalam:
1.
Causa materialis, yaitu
berasal dari dan terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebelum
proklamasi kemerdekaan.
2. Causa
formalis dan finalis yaitu, terdapat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sekitar proklamasi kemerdekaan.
3.
Causa efsien yaitu,
terdapat dalan sejarah perjuangan bangsa Indonesia setelah prolamasi
kemerdekaan.
Pancasila
sebagai paradigma dimksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nila
yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/
tujuan bagi yang menyandangnya. Yang menyandangnya itu diantara : pengembangan
ilmu pengetahuan, pengembangan hukum, supremasi hukum dalam perspektif
pengembangan HAM, pengembangan sosial politik, pengembangan ekonomi,
pengembangan kebudayaan bangsa, pembangunan pertahanan, dan sejarah perjuangan
bangsa Indonesia sebagai titik tolak ukur memahami asal mula Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila sebagi
Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai
dengan paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada Pancasila. Secara
khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). Hal ini untuk menghindari
adanya persaingan bebas. Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi
menyejahterakan rakyat luas. Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan,
tetapi demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Tujuan
ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera.
Oleh karena itu, kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas dan
monopoli yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia
satu dengan lainnya. Negara kita melangsungkan ekonomi berasas kekeluargaan. Pancasila
sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada sila keempat
Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan
atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sitem Ekonomi Indonesia
atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Mubyarko
telah mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistik yang
mendasarkan kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya
mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan atas
asas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi mendasarkan pada
kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar
manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu harus didasarkan pada
kemnusiaan yaitu demi mensejaterakan manusia, ekonomi untuk kesejahteraan
manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang
hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan
penderitaan pada manusia.
Dalam
Ekonomi Kerakyatan, politik atau kebijakan ekonomi harus untuk sebesar – besar
kemakmuran atau kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian
nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang
seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar atau
konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan,
dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab
itu perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.
Ekonomi
kerakyatan akan mampu mengembangkan program – program konkret pemerintah
daerah di era ekonomi daerah yang lebih
mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah atau rakyat
dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan
partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang
demokratis berperan memaksakan pematuhan peraturan – peraturan yang bersifat
melindungi warga atu meningkatkan kepastian hukum.
Selain
itu, sistem hubungan kelembagaan demokratis harus kita perbaiki supaya tidak
ada peluang bagi tumbuh kembangnya kolusi antara penguasa politik dengan
pengusaha, bahkn antara birokrat dengan pengusaha. Bangsa sebagai unsur pokok
serta subjek dalam negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia
individu makhluk sosial adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu
perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakkan pada peningkatan harkat
martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga.
Pancasila
bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena
itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan konomi
yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi
yang berdasar Pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan
kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tdak dapat dipisahkan dari nilai –
nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu mengihindarkan diri
dari bentuk – bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya
menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga
negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada
Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan
Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada
Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau Pembangunan Demokrasi Ekonomi.
2.2 Sistem Ekonomi
Pancasila
Sistem
Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai
– nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam
Sistem Ekonomi Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip
kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam
ekonomi kerakyatan dan keadilan.
Sebagaimana
teori ekonomi Neoklasik yang di bangun atas dasar faham liberal dengan
mengdepankan nilai imdividualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68),
Sistem Ekonomi Indonesia juga dibangun atas dasar nilai – nilai yang hidup
dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai – nilai agama,
kebudayaan, adat – istiadat, atau norma- norma, yang membentuk perilaku ekonomi
masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “Dalam Demokrasi
Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal – hal sebagai berikut
:
·
Sistem free fight
liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang
dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan
structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
·
Sistem etatisme dalam
arti bahwa negara beserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak
dan mematikan potensi serta daya kreasi unit – unit ekonomi diluar sektor
negara.
·
Persaingan tidak sehat
serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk
monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita – cita keadilan
sosial.” (GBHN 1993)
Seorang
pakar senior lain mengatakan bahwa terdapat 5 ciri pokok dari Sistem Ekonomi
Pancasila yaitu : (Mubyarto, 1981).
1.
Pengembangan koperasi
penggunaan insentif sosial dan moral
2. Komitmen
pada upaya pemerataan
3. Kebijakan
ekonomi nasionalis
4. Keseimbangan
antara perencanaan terpusat
5.
Perencanaan secara
terdesentralisasi
2.3 Ciri – Ciri Ekonomi
Pancasila
1. Yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara atau pemerintah. Contoh :
hajat hidup orang banyak seperti air, bahan bakar minyak (BBM), pertambangan,
hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran
negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peran pihak
swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi
kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3. Masyarakat
adalah bagian yang penting dimana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk
semua serta dipimpin atau diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal
ataupun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas
kekeluargaan antar sesama manusia.
2.4 Perbandingan Ekonomi
Pancasila dengan Ekonomi lainnya
Sistem
ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang
hanya menguntungkan individu – individu tanpa perhatian terhadap manusia lain.
Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak
mengakui kepemilikan individu.
Kapitalisme
atau kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa
melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar – besarnya. Demi prinsip
tersebut maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan
bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar – besaran untuk
kepentingan – kepentingan pribadi.
Ekonomi
sosial adalah sumber daya ekonomi atau faktor produksi di klaim sebagai milik
negara. Sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan,
dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Sistem ini lebih
menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan
perekonomian. Imbalan yang diterimakan pada orang perorangan didasarkan pada
kebutuhannya, bukan berdasarkan jasa yang dicurahkan.
Ekonomi
liberal ialah sebuah sistem dimana adanya kebebasan baik untuk produsen maupun
konsumen untuk berusaha yang didalamnya tidak ada campur tangan pemerintah
untuk mempengaruhi mekanisme pasar, jadi semua mekanisme harga diserahkan ke
pasar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila
sebagai paradigma dimksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nila
yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/
tujuan bagi yang menyandangnya.
Sesuai dengan
paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan
ekonomi berpijak pada nilai moral daripada Pancasila. Ekonomi yang humanistik
mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas. Sistem ekonomi tidak
hanya mengejar pertumbuhan, tetapi demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Tujuan ekonomi
adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Sistem
Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai
– nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment