BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konsep
akuntabilitas di Indonesia memang bukan merupakan hal yang baru. Hampir seluruh
instansi dan lembaga-lembaga pemerintah menekankan konsep akuntabilitas ini
khususnya dalam menjalankan fungsi administratif kepemerintahan. Fenomena ini
merupakan imbas dari tuntutan masyarakat yang mulai digemborkan kembali pada
awal era reformasi di tahun 1998. Tuntutan masyarakat ini muncul karena pada
masa orde baru konsep akuntabilitas tidak mampu diterapkan secara konsisten di
setiap lini kepemerintahan yang pada akhirnya menjadi salah satu penyebab
lemahnya birokrasi dan menjadi pemicu munculnya berbagai
penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi negara di
Indonesia. Era reformasi telah memberi harapan baru dalam implementasi
akuntabilitas di Indonesia. Apalagi kondisi tersebut didukung oleh banyaknya
tuntutan negara-negara pemberi donor dan hibah yang menekan pemerintah
Indonesia untuk membenahi sistem birokrasi agar terwujudnya good governance.
Implementasi
akuntabilitas di Indonesia pada prinsipnya telah dilaksanakan secara bertahap
dalam lingkungan pemerintahan. Dukungan peraturan-peraturan yang berhubungan
langsung dengan keharusan pernerapan akuntabilitas di setiap instansi
pemerintah menunjukan keseriusan pemerintah dalam upaya melakukan reformasi
birokrasi. Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasi
akuntabilitas seperti; masih rendahnya kesejahteraan pegawai, faktor budaya,
dan lemahnya penerapan hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Good Governance
Istilah good
and governance muncul pasca runtunya rezim Orde Baru dan bergulirnya
gerakan reformasi, pada awal 1990-an.Secara umum istilah good and
governance adalah segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau
memengaruhi tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau
memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
sehari hari.
Pemikiran
tentang good and governance pertama kali dikembangkan oleh lembaga
dana internasional seperti World Bank, UNDP dan IMF dalam rangka menjaga
dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada negara sasaran
bantuan.Karena itu good governance menjadi isu sentral dalam hubungan
lembaga-lembaga multirateral tersebut dengan negara sasaran.
Ada empat
pengetian yang menjadi arus utama, yakni pertama dimaknai sebagai kinerja suatu
lembaga; kedua dimaknai sebagai penerjemah kongkrit dari demokrasi dengan
meniscayakan civic culture sebgai penompang berkelanjutan demokrasi
itu sendiri; ketiga dan keempat diartikan dengan istilah aslinya atau tidak
diterjemahkan karena memandang luasnya dimensi good governance yang
tidak bisa direduksi hanya menjadi pemerintahan semata.
Jadi good
governance diartikan sebagai tata tingkah laku atau tindakan yang baik
yang didasarkan pada kaidah-kaidah tertentu untuk pengelolaan masalah-masalah
public dalam kehidupan keseharian.
Dengan
demikian good and governance adalah pemerintahan yang baik dalam
standar proses dan hasil-hasilnya, semua unsur perintahan bisa bergerak secara
sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan
terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat mengahmbat proses
pemabangunan.
2.2 Prinsip-Prinsip Pokok Good
Governance
Untuk
meralisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada
prinsip-prinsip good governance Lembaga Administrasi Negara
(LAN) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) merumuskan sembilan
aspek fundamental (Asas) dalam good governance yang harus
diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1. Partisipasi
(participation).
2. Penegakan
hukum (rule of law).
3. Transparansi
(transparency).
4. Responsive
(responsiveness).
5. Orientasi
kesepakatan (consensus orientation).
6. Kesetaraan
(equite).
7. Efiktivitas
(effectivenness) dan Efisiensi (eficiency).
8. Akuntabilitas
(accountability).
9. Visi
strategis (strategic vision).
2.2.1 Partisipasi (Participation)
Asas partisipasi adalah
bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan.Bentuk
keikutsertaan dibagun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul
dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif. Menurut Jewell dan Siegall
(1998:67) partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi didalam semua
kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko (1998:31) menyatakan partisipasi
merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.
2.2.2 Penegakan
Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum
adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh
penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk
menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan
mengikat.Sehubungan dengan itu,santosa (2001:87)menegaskan, bahwa Perwujudan
good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan
hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Supremasi Hukum
b.
Kepastian hukum
c.
Hukum yang responsive
d.
Penegakan hukum yang konsisten dan
nondiskriminatif
e.
Independensi peradilan
2.2.3 Tranparasi (Transparency)
Trasparaasi
adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah
(Notodisoerjo,2002:129).Dengan adanya trasparasi maka pemerintah menujakan
kinerjanya sebgai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat di pemrintahan.
Menurut Jeff dan
Shah (1998:68) indicator yang dapat digunakan untuk mengukur trasparasi yaitu:
Bertamabahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemerintah.
2.2.4 Responsif (Responsiveness)
Asas responsif
adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat
secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu
masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam
mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap unsur
pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut
pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan
etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai
kebutuhan pubik.
2.2.5 Konsesus (consesus)
Pengambilan
keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di perhatikan oleh
pemrintah dalam melaksanakan tuhas-tugasnya untuk mencapai tujuangood
governance.Pengambilan keputusan secra konsessus yakni mengambil keputusan
melaui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasrkan kesepakatan bersama.
Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses
musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat
memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan
milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang
terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
2.2.6 Kesetaraan (equity)
Asas kesetaraan
yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembankan berdasrkan
senuah kenyataan bahnwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang prural,baik
dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu saja pada satu sis dapat
memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan sempit seperti
primordialisme,egoism,dan sebagainya. Karena prinsip kesetaraan harus
diperhatikan agar tidak memicu akses yang tidak diinginkan dalam
penyelenggaraan pemedrintah.
Asas kesetaraan
dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.Pemerintah
harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik
tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
2.2.7 Efektivitas (Effectifeness) dan
Efisiensi (Efficiency)
Efisiensi
berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan Efikktifitas berkaitan dengan
ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah
(Handoko,1998:23).Menurut Jeff dan Shah (1998:7) indikator yang dapat digunakan
untuk mengur efisiensi dan efiktifitas,yaitu : Efisiensi: Meningkatnya
kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya
penyimpanan pembelanjaan, berkuragnya bianya operasioanal pelayanan dan
mendapatkan ISO pelayanan.
Eviktivitas:
Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (Kebocoran,
Pemborosan, Penyalahgunaan wewenang dan sebagainya) melalui media massa dan
berkurangnya pentimpangan.
2.2.8 Akuntabilitas (Accountability)
Asas
akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang
memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.,di sisi lain
Akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan
kebijaksanaan yang telah ditemapuh (mardiasmo, 2001:251).
Menurut Jeff dan
Shah (1998:70) Indikator yang daqpt digunakan untuk mengukur akuntabilitas,
yaitu meningktnya kepercanyaan dan kepuasan masyarakat terhadapa pemerintah,
tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan pilihan dan
kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus KKN.
2.2.9 Visi Strategis
Visi strategis
adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang
yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki
kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh
lembaga yang dipimpinnya.
2.3 Akuntabilitas Publik
Fenomena yang
terjadi dalam perkembangan sektor publik di Indonesia dewasa ini adalah
menguatnya tuntutan akuntabilitas atas lembaga-lembaga publik, baik di pusat
maupun daerah. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban
mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi
dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui
suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik (Stanbury,
2003).
Pada dasarnya,
akuntabilitas adalah pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas
dan kinerja finansial kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Schiavo-Campo and
Tomasi, 1999). Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dapat menjadi subyek
pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik yaitu hak untuk tahu,
hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya.
Dimensi
akuntabilitas publik meliputi akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas
manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas
finansial. Akuntabilitas manajerial merupakan bagian terpenting untuk
menciptakan kredibilitas manajemen pemerintah daerah. Tidak dipenuhinya prinsip
pertanggungjawaban dapat menimbulkan implikasi yang luas. Jika masyarakat
menilai pemerintah daerah tidak accountable, masyarakat dapat menuntut
pergantian pemerintahan, penggantian pejabat, dan sebagainya. Rendahnya tingkat
akuntabilitas juga meningkatkan risiko berinvestasi dan mengurangi kemampuan
untuk berkompetisi serta melakukan efisiensi.
Manajemen
bertanggung jawab kepada masyarakat karena dana yang digunakan dalam penyediaan
layanan berasal dari masyarakat baik secara langsung (diperoleh dengan
mendayagunakan potensi keuangan daerah sendiri), maupun tidak langsung (melalui
mekanisme perimbangan keuangan). Pola pertanggungjawaban pemerintah daerah
sekarang ini lebih bersifat horisontal di mana pemerintah daerah bertanggung
jawab baik terhadap DPRD maupun pada masyarakat luas (dual horizontal
accountability). Namun demikian, pada kenyataannya sebagian besar pemerintah
daerah lebih menitikberatkan pertanggungjawabannya kepada DPRD daripada
masyarakat luas (Mardiasmo, 2003a).
Governmental
Accounting Standards Board (GASB, 1999) dalam Concepts Statement No. 1 tentang
Objectives of Financial Reporting menyatakan bahwa akuntabilitas merupakan dasar
pelaporan keuangan di pemerintahan yang didasari oleh adanya hak masyarakat
untuk mengetahui dan menerima penjelasan atas pengumpulan sumber daya dan
penggunaannya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa akuntabilitas memungkinkan
masyarakat untuk menilai pertanggungjawaban pemerintah atas semua aktivitas
yang dilakukan. Concepts Statement No. 1 menekankan pula bahwa laporan keuangan
pemerintah harus dapat membantu pemakai dalam pembuatan keputusan ekonomi,
sosial, dan politik dengan membandingkan kinerja keuangan aktual dengan yang
dianggarkan, menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil operasi, membantu
menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan
masalah keuangan dan ketentuan lainnya, serta membantu dalam mengevaluasi tingkat
efisiensi dan efektivitas.
Pembuatan
laporan keuangan adalah suatu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan
syarat pendukung adanya akuntabilitas yang berupa keterbukaan (opennes)
pemerintah atas aktivitas pengelolaan sumber daya publik. Transparansi
informasi terutama informasi keuangan dan fiskal harus dilakukan dalam bentuk
yang relevan dan mudah dipahami (Schiavo-Campo and Tomasi, 1999).
Transparansi
dapat dilakukan apabila ada kejelasan tugas dan kewenangan, ketersediaan
informasi kepada publik, proses penganggaran yang terbuka, dan jaminan
integritas dari pihak independen mengenai prakiraan fiskal, informasi, dan
penjabarannya (IMF, 1998 dalam Schiavo-Campo and Tomasi, 1999). Pada saat ini,
Pemerintah sudah mempunyai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang merupakan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan (PP No. 24 Tahun 2005).
2.4 UU 14 Tahun 2008 Kebebasan Informasi
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan
hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi
manusia yang dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Keberadaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat
penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan.
1.
Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi
Publik;
2.
Kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan
melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional,
dan cara sederhana;
3.
Pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan
terbatas;
4.
Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem
dokumentasi dan pelayanan informasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Good
governanceadalah suatu tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada
nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,mengendalikan, atau mempengaruhi masalah
public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam kehidupan keseharian.Good
governance juga merupakan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara
yang diciptakan bersama oleh pemerintah,masyarakat madani (civil
society) dan sector swasta.Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan
bentuk mekanisme,proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok
masyarakat mengutarakan kepentingannya,menggunakan hak hokum,memenuhi kewajiban
dan membebani perbedaan diantara mereka.
Indicator good
governance jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator
kemampuan ekonomi rakyat menigkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam
daya belinya,kesejahteraan spiritualnya terus meningkat dengan indicator rasa
aman,tenang dan bahagia serta sence of nationality yang baik.
Dalam
memahami Good governance kunci utamanya adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya, karena baik buruknya pemerintah bisa
dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur
prinsip-prinsip Good governance.
Selain itu
karena yang melakukan tindakan Good governance adalah pemerintah,
maka Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.Ada sembilan aspek
fundamental (asas) dalam perwujudan Good Governance.
Akuntabilitas
dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau
penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang
bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut
pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk
kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan
menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat.
Dari penjelasan
diatas bahwa akuntabilitas didalam penyampaian informasi terhadap birokrasi
merupakan sebuah instrument yang sangat esensial dan fundamental
didalam sebuah masyarakat/publik itu sendiri maupun ditataaran pemerintah pusat
dan daerah. Karena esensi dari akuntabilitas disebuah birokrasi sesuai dengan
UUD 1945 bahwa masyrakat diberikan kebebasan didalam sebuah informasi baik
didalam struktur pemerintah maupun di publik itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Agus
Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan
Publik. Gadjah Mada University Press. 2005
Azra
azyumardi,2003;Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani pendidikan kewarganegaraan,Jakarta:Prenada
Media.
Rojak
Abdul dan Sayuti wahid,dkk,2004;pendidikan kewarganegaraan, Jakarta: Prenada
Media.
Saefulloh
Aep dan Tarsono,2011;modul pendidikan kewarganegaraan, Bandung: Batik Press.
Sahid
Asep Gatara dan Sofhian subhan,2012;Pendidikan kewarganegaraan, Bandung: Fokusmedia.
Sulaiman
Asep, 2013 ;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bandung: Fadillah Press.
Ubaedillah
A dan Abdul Rozak edisi revisi,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi
Manusia Dan Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media
Gruf.
Inpres
RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Ismail Mohammad dkk, Konsep dan Pengukuran Akuntabilitas,Universitas Trisakti, Jakarta, 2004
Ismail Mohammad dkk, Konsep dan Pengukuran Akuntabilitas,Universitas Trisakti, Jakarta, 2004
AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Good
Governance & Akuntabilitas Publik
Dosen Pengampu : Jacinta Karmila, S.E., M.Pd
Disusun
Oleh :
Nama :
Rina Intan Pratiwi
NPM :
14150066
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(STKIP-PGRI) BANDAR LAMPUNG
2016
|
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah karena atas kekuatannya penulis bisa
menyelesaikan tugas ini tepat waktu. Tak lupa juga penulis ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan
dosen kepada penulis. Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan,
pengetahuan dan kemamampuan kritis pembaca.
Penulis menyadari penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan baik
dari segi tatabahasa maupun sistematika penulisannya, oleh sebab itu saran dan
kritik sangat penulis harapkan guna perbaikan penulisan mendatang.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Bandar Lampung, Januari
2017
Penulis
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Good Governance................................................................ 2
2.2
Prinsip-Prinsip Pokok Good Governance.............................................. 3
2.3
Akuntabilitas Publik............................................................................... 6
2.4
UU 14 Tahun 2008 Kebebasan Informasi............................................. 8
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA
|
No comments:
Post a Comment