Friday, October 6, 2017

MAKALAH PERSPEKTIF METODE PENELITIAN PENDIDIKAN (PENDEKATAN KUANTITATIF, KUALITATIF, R&D)

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis sampaikan kehadirat tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perspektif Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R&D)” tak lupa kami haturkan salam serta shalawat atas junjungan nabi Muhammad SAW. Yang telah menuntun kita ke jalan yang benar.
Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas pada mata kuliah Metodoogi Penelitian, dengan dosen bapak Dr. Supriyono, M.M di STKIP PGRI  Bandar Lampung. Maka harapan penulis kiranya makalah ini sesuai dengan harapan bapak dosen pada mata kuliah yang dimaksud.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis menantikan masukan berupa saran, usulan kritik dan sebagainya.


Bandar Lampung, 5 Oktober 2017


KELOMPOK 1




ii
 

 

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL..................................................................................        i
KATA PENGANTAR................................................................................        i
DAFTAR ISI...............................................................................................        iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................        1
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................        1
1.3 Tujuan Penulisan....................................................................................        1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Metode Penelitian Pendidikan.............................................        2
2.2 Jenis-Jenis Metode Penelitian................................................................        2
2.3 Pengertian Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif.....................        2
2.4 Perbedaan Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif...................................        3
2.5 Kapan Metode Kuntitatif Dan Kualitiatif Digunakan...........................        4
2.6 Jangka Waktu Penelitian Kualitatif.......................................................        5
2.7 Apakah Metode Kualitatif Dan Kuantitatif Dapa Digabungkan?.........        5
2.8 Kompetensi Peneliti Kuantitatif Dan Kualitatif....................................        5
2.9 Ruang Lingkup Penelitian Pendidikan..................................................        6

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................        8

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Rendahnya kualitas penyelenggaraan dan hasil pendidikan di indonesia disebabkan oleh karena pembuatan kebijakan, pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang akan digunakan, pengadaan dan pengembangan tenaga pendidikan, sistem evaluasi, dan pengadaan sarana dan prasarana tidak didasarkan dari hasil penelitian yang memadai.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan pada gradasi yang tinggi maka setiap upaya untk meningkatkan kualitas pendidikan perlu dilakukan melalui penelitian. Supaya penelitian dapat menghasilkan informasi yang akurat, maka perlu menggunakan metode penelitian yang tepat.

1.2  Rumusan Masalah
Bedasarkan latar belakang yang dituliskan oleh penulis makalah, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan penelitian pendidikan ?
2.      Apa saja jenis-jenis metode penelitian ?
3.      Jelaskan metode penelitian kuantitatif dan dan kualitatif !
4.      Kapan metode tersebut digunakan ?
5.      Bagaimana jangka waktu penelitian kuantitatif ?
6.      Apakah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dapat digabungkan ?
7.      Jelaskan kompetensi peneliti kuantitatif dan kualitataif !
8.      Jelaskan ruang lingkup penelitian pendidikan !

1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat ditarik beberapa tujuan penulisan yaitu sebagai berikut :
1.      Dapat memahami pengertian penelitian pendidikan
2.      Mengerti jenis-jenis metode penelitian
3.      Mampu menjelaskan metode penelitian kuantitatif dan dan kualitatif
4.      Dapat menerapkan metode penelitian kuantitatif dan dan kualitatif
5.      Mampu menjelaskan kompetensi peneliti kuantitatif dan kualitataif
6.      Mampu memahami ruang lingkup penelitian pendidikan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Metode Penelitian Pendidikan
Secara umum metode penelitian dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu, cara ilmiah, data, tujuan, kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris dan sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan dengan cara yang masuk akal sehingga terjangkau oleh penalaran manusia. Empiris berarti cara-cara yang dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia. Sistematis artinya proses yang digunakan dalam penelitian itu menggunakan langkah-langkah tertentu yang bersifat logis.
Setiap pertemuan mempunyai tujuan dan kegunaan tertentu. Secara umum tujuan penelitian ada tiga macam yaitu bersifat penemuan, pembuktian dan pengembagan. Penemuan berarti data yang diperoleh dari penelitian itu adalah data yang betul-betul baru yang sebelmnya belum diketahui. Pembuktian berarti data yang diperoleh itu digunakan untuk membuktikan adanya keraguan-keraguan terhadap informasi atau pengetahuan tertentu. Pengembangan berarti memperdalam dan memperluas pengetahuan yang telah ada.

2.2 Jenis-Jenis Metode Penelitian
Jenis-jenis penelitian dapat dikelompokan menurut bidang, tujuan, metode, tingkat eksplantasi. Menurut bidang, penelitian dapat dibedakan menjadi penelitian akademis, profesiaonal, dan institusional. Dari segi tujuan penelitian dapat dibedakan menjadi penelitian murni dan terapan. Dari segi metode penelitian dapat dibedakan menjadi penelitian survey, expostfacto, eksperimen, naturalistik, policy research, evaluation research, action research, sejarah, dan research and development  (R&D). Dari segi eksplanasi dapat dibedakan menjadi penelitian deskriptif, komparatif, asosiatif. Dari segi waktu dapat dibedakan menjadi penelitian cross sectional dan longitudinal.

2.3 Pengertian Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif
Metode kuantitatif dinamakan metode tradisional, karena metode ini sudah cukup lama digunakan sehingga sudah mentradisi sebagai metode untuk penelitian. Metode ini disebut juga sebagai metode positivistik karena berlandaskan pada filsafat positivisme. Metode ini juga disebut metode discovery, karena dengan metode ini dapat ditemukan dan dikembangkan sebagai iptek baru. Metode ini disebut metode kuantitatif karena data penelitian berupa angka-angka dan analisis menggunakan statistik.
Metode penelitian kualitatif dinamakan sebagai metode baru, karena popularitasnya belum lama, dinamakan metode postpositivistik karena berlandaskan pada filsafat postpositivisme. Metode ini disebut juga metode artistik, karena proses penelitian lebih bersifat seni dan disebut sebagai metode interpretive karena data hasil penelitian lebih berkenaan dengan interpretasi terhadap data yag ditemukan di lapangan.
Metode penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postofisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitafif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.
Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, di mana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowbaal, teknik pengumpulan dengan gabungan, analisis data bersifat kualitatif yang lebih menekankan makna daripada generalisasi

2.4 Perbedaan Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif
1. Perbedaan Aksioma
Aksioma adalah pandangan kasar. Aksioma penelitian kuntitatif dan kualitatif meliputi aksioma tentang realitas, hubungan peneliti dengan yang diteliti, hubungan variabel, kemungkinan generalisasi, dan peranan nilai

Aksioma dasar
Metode kuantitatif
Metode kualitatif
Sifat realitas
Dapat diklasifikasikan, konkret, teramati, terukur.
Ganda, holistik, dinamis, hasil konstruksi dan pemahaman.
Hubungan peneliti dengan yang diteliti
Independen, supaya terbangun objektifitas
Interaktif dengan sumber data supaya memperoleh makna
Hubungan variabel
Sebab-akibat
Timbal-balik (interaktif)
Kemungkinan generalisasi
Cenderung membuat generalisasi
Hanya mungkin dalam ikatan konteks dan waktu
Peranan nilai
Cenderung bebas nilai
Terikat nilai-nilai yang dibawa peneliti da sumber data.

2. Karakteristik Penilaian
Karakteristik penelitian kualitatif:
a.       Dilakukan pada kondisi yang alamiah, langsung ke sumber data dan peneliti adalah instrumen kunci.
b.      Penelitian kualitatif lebih bersifat deskriptif. Data yang terkumpul berbentuk kata-kata atau gambar, tidak menekankan pada angka
c.       Penelitiam kualitatif lebih menekankan pada proses daripada produk
d.      Penelitian kualitatif lebih menekankan makna.

2.5 Kapan Metode Kuntitatif Dan Kualitiatif Digunakan
1. Penggunaan metode kuantitatif
a.       Bila masalah yang merupakan titik tolak penelitian sudah jelas. Dalam menyusun proposal penelitian, masalah ini harus ditunjuakan dengan data, baik data hasil penelitan sendiri maupun dokumentasi.
b.      Metode penelitian ini cocok digunakan untuk mendapatkan informasi yang luas tetapi tidak mendalam. Bila populasi terlalu luas, maka penelitian dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi tersebut.
c.       Pada metode ini metode eksperimen paling cocok digunakan misalnya pengaruh jamu tertentu terhadap derajat kesehatan.
d.      Bila peneliti bermaksud menguji hipotesis penelitian.

2. Penggunaan Metode Kualitatif
a.       Bila Masalah Penelitian Belum Jelas.
b.      Untuk Memahami Makna Di Balik Data Yang Tampak
c.       Untuk Memahami Interaksi Sosial
d.      Memahami Perasaan Orang
e.       Untuk Mengembangkan Teori
f.       Untuk Memastikan Kebenaran Data
g.      Meneliti Sejarah Perkembangan

2.6 Jangka Waktu Penelitian Kualitatif
Pada umumnya jangka waktu penelitian kualitatif cukup lama, karena tujuan penelitian kualitatif adalah bersifat penemuan. Bukan sekedar pembuktian hipotesis seperti dalam penelitian kuantitatif. Namun demikian kemungkinan jangka penelitian berlangsung dalam waktu yang pendek bila telah ditemukan sesuatu dan datanya sudah jenuh.
Dalam hal ini Susan Stainback menyatakan bahwa “there is no way to give easy to how long it takes to do a qualitative research study the typical study probably last about a year. But the actual length or duration depends on the resources, interest and purposes of the investigator. It also depends on the size of the study and how much time the researcher puts into the study each die or week”.

2.7 Apakah Metode Kualitatif Dan Kuantitatif Dapa Digabungkan?
Menurut Prof. Dr. Sugiyono kedua metode tersebut dapat digabungkan tetapi dengan catatan sebagai berikut :
1.      Dapat digunakan bersama untuk meneliti objek yang sama tetapi tujuannya berbeda. Metode kualitatif digunakan untuk menemukan hipotesis, sedangkan metode kuantitatif digunakan untuk menguji hipotesis.
2.      Digunakan secara bergantian.
3.      Dapat menggunakan metode secara bersamaan asal kedua metode tersebut telah dipahami.

2.8 Kompetensi Peneliti Kuantitatif Dan Kualitatif
1. Kompetensi peneliti kuantitatif :
a.       Memiliki wawasan yang luas dan mendalam dan mendalam tentang bidan pendidikan yang akan diteliti.
b.      Mampu melakukan analisis masalah secara akurat, sehingga dapat ditemukan masalah penelitian pendidikan yang betul-betul masalah.
c.       Mampu menggunakan teoti pendidikan yang tepat sehingga dapat digunakan untuk memperjelas masalah yang diteliti.
d.      Memahami berbagai jenis metode penelitian kuantitatif.
e.       Memahami teknik-teknik sampling.
f.       Mampu menyusun instrumen baik test maupun nontest.
g.      Mampu mengumpulkan data dengan kuisioner, maupun dengan wawancara observasi, dan dokuemntasi.
h.      Mampu menyajikan data, menganalisis data secara kuantitatif.
i.        Mampu memberikan interpretasi terhadap data hasil penelitian maupun hasil penguian hipotesis.
j.        Mampu mengomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas.
2. Kompetensi penelitian kualitatif :
a.       Memiliki wawasan yang luas mengenai bidang penelitian yang akan diteliti.
b.      Mampu menciptakan rapport kepada setiap orang yang ada pada situasi sosial yang akan diteliti.
c.       Memiliki kepekaan untuk melihat setiap gejala yang ada pada objek penelitian.
d.      Mampu menggali sumber data dengan observasi partisipan, dan wawancara mendalam secara trianggulasi, serta sumber-sumber lain.
e.       Mampu membuat laporan secara sistematis, jelas, lengkap, dan rinci.
f.       Mampu membuat abstraksi hasil penelitian dan membuat artikel untuk dimuat kedalam jurnal ilmiah.
g.      Mampu mengomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas.

2.9 Ruang Lingkup Penelitian Pendidikan
1. Pengertian Dan Pendidikan
Dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
2. Ruang Penelitian Pendidikan
Pada lingkup manajerial, penelitian pendidikan meliputi bidang :
a.       Perencanaan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi/ kabupaten/ kota/ lembaga.
b.      Organisasi diknas, dinas provinsi/kabupaten/kota/ dan institusi pendidikan.
c.       Kepemimpinan pendidikan
d.      Ekonomi pendidikan
e.       Bangunan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan
f.       Hubungan kerjasama antar lembaga pendidikan
g.      Koordinasi pendidikan dari pusat ke daerah
h.      SDM tenaga kependidikan
i.        Evaluasi  pendidikan
j.        Kearsipan, perpustakaan dan musium
Pada tingkat institusional lingkup penelitian meliputi berbagai bidang yaitu :
a.       Aspirasi masyarakat dalam memilih pendidikan
b.      Pemasaran lembaga pendidikan
c.       Sistem seleksi murid baru
d.      Kerikulum, silabe
e.       Teknologi pembelajaran
f.       Media pendidikan
g.      Penampilan mengajar guru
h.      Manajemen kelas
i.        Sistem evaluasi belajar
j.        Sistem ujian akhir
k.      Unit produksi
l.        Perkembangan karier lulusan
m.    Pembiayaan pendidikan
n.      Kebutuhan masyarakat akan lulusan pendidkan
Pada lingkup kebijakan pendidikan, penelitian pendidikan terdapat 6 bidang yaitu:
a.       Perumusan kebijakan tentang pendidikan yang dilakukan oleh MPR kebijakan presiden dan DPR tentang pendidikan
b.      Kebijakan mendiknas tentang pendidikan
c.       Kebijakan dirjen, gubernus, bupati, walikota, diknas tentang pendidikan
d.      Implementasi kebijakan pendidikan
e.       Output dan outcome kebijakan pendidikan










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Secara umum tujuan penelitian ada tiga macam yaitu bersifat penemuan, pembuktian dan pengembagan. Penemuan berarti data yang diperoleh dari penelitian itu adalah data yang betul-betul baru yang sebelmnya belum diketahui. Pembuktian berarti data yang diperoleh itu digunakan untuk membuktikan adanya keraguan-keraguan terhadap informasi atau pengetahuan tertentu. Pengembangan berarti memperdalam dan memperluas pengetahuan yang telah ada.
Jenis-jenis penelitian dapat dikelompokan menurut bidang, tujuan, metode, tingkat eksplantasi. Metode penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postofisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitafif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.
Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, di mana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowbaal, teknik pengumpulan dengan gabungan, analisis data bersifat kualitatif yang lebih menekankan makna daripada generalisasi.










DAFTAR PUSTAKA


Sugiyono.2010.metode penelitian pendidikan. Bandung. Alfabeta.

Tuesday, September 12, 2017

REKRUTMEN CPNS KEJAKSAAN RI UNTUK SMA, D3 DAN S1 Terbaru : September 2017


Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017. Maka Kejaksaan Indonesia memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Indonesia Formasi Tahun Anggaran 2017.

Formasi:

 
Kriteria Pelamar:
Kriteria pelamar untuk masing-masing formasi adalah sebagai berikut:
  • Formasi khusus lulusan terbaik/cumlaude diperuntukan bagi pelamar dengan predikat kelulusan Terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Ungguldan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
  • Formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat di peruntukan bagi pelamar yang menamatkan Pendidikan SD, SMP/SLTP, dan SMU/SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat, atau berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak) asli Papua (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/kepala desa).
  • Formasi umum diperuntukan bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana disebutkan diatas.


Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekastato dan tindik/ bekas tindik anggota badan lainnya selain ditelinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.


Berkas Lamaran:
  • Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas folio bergaris dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Ri 
  • Pas Photo hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar 
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku atau surat keterangan dari Dukcapil
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotocopy transkip dan ijazah 
  • Fotocopy sertifikat/ijazah komputer bagi pelamar S1, D3 dan SMA
  • Fotocopy sertifikat bela diri bagi pelamar pengawal tahanan
  • Fotocopy sertifikat TOEFL yang dilegalisir bagi pelamar S1 dan D3
  • Surat keterangan belum menikah bagi pelamar S1 dan D3
  • Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir
  • Surat pernyataan bersedia ditempetkan di seluruh Indonesia bermaterai
  • Surat pernyataan sedang tidak terlibat pidana bermaterai
  • Surat pernyataan siap menerima sanksi jika memberi surat keterangan tidak benar


Pendaftaran Online:
  • Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK.
  • Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.
  • Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.


Verifikasi Berkas lamaran:
Tempat verifikasi dokumen dilakukan di Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Bagi pendaftar dari jakarta bisa melakukan verifikasi dokumen di Kejaksaan Agung.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:
  • warna hijau untuk pelamar DIII
  • warna merah untuk pelamar S1 Hukum
  • warna biru untuk pelamar SMU sederajat

Wednesday, September 6, 2017

LOWONGAN KERJA CPNS PERIODE 2, TERBARU SEPTEMBER 2017


Kabar gembira untuk para pemburu lowongan CPNS yang belum sempat daftar atau gagal pada penerimaan CPNS Periode 1, karena pemerintah telah mengumumkan dan membuka secara resmi Penerimaan CPNS Periode 2 tahun 2017 sebanyak 61 Kementerian/Lembaga. Pendaftaran dimulai 11 – 25 September 2017.

Berikut adalah pengumuman resmi penerimaan CPNS 2017 Periode 2, silahkan download :

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
https://goo.gl/XAiA98


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
https://goo.gl/5CUqSZ


Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
https://goo.gl/kBNnWh


Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
https://goo.gl/eFtiM5


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
https://goo.gl/R7Mmyn


Kementerian Badan Usaha Milik Negara
https://goo.gl/x4wmtD


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
https://goo.gl/vCkS1q


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
https://goo.gl/DUCrqe


Kementerian Pemuda Olahraga
https://goo.gl/n35zCa


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
https://goo.gl/McJZjJ


Kementerian Luar Negeri
https://goo.gl/8sE7k1


Kementerian Keuangan
https://goo.gl/Ag9ghQ


Kementerian Pertanian
https://goo.gl/sCbrbn


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
https://goo.gl/wkcQFz


Kementerian Perhubungan
https://goo.gl/jNZU3y


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
https://goo.gl/6HynXM


Kementerian Kesehatan
https://goo.gl/a3PYwc


Kementerian Agama
https://goo.gl/Nh6giq


Kementerian Ketenagakerjaan
https://goo.gl/8Xd3fJ


Kementerian Sosial
https://goo.gl/6CRqXL


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
https://goo.gl/72mExE


Kementerian Kelautan dan Perikanan
https://goo.gl/XkLKnx


Kementerian Perdagangan
https://goo.gl/c7V5Gf


Kementerian Perindustrian
https://goo.gl/JUh26P


Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
https://goo.gl/doVH5f


Kementerian Pariwisata
https://goo.gl/cN1uHd


Kejaksaan Agung
https://goo.gl/u1ogYQ


Badan Intelijen Negara
https://goo.gl/Rq4f5v


Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
https://goo.gl/FpSqn4


Badan Pemeriksa Keuangan
https://goo.gl/jegKuU


Lembaga Sandi Negara
https://goo.gl/8iLGVD


Badan Kepegawaian Negara
https://goo.gl/sn15Ar


Lembaga Administrasi Negara
https://goo.gl/wTP5Bc


Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
https://goo.gl/aGsvmh


Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
https://goo.gl/C3NpRK


Badan Tenaga Nuklir Nasional
https://goo.gl/Qsoxre


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
https://goo.gl/xGFWeg


Arsip Nasional Republik Indonesia
https://goo.gl/TuCw6W


Badan Informasi Geospasial
https://goo.gl/BuoEMk


Badan Kependudukan dan KB Nasional
https://goo.gl/kRvP1n


Badan Koordinasi Penanaman Modal
https://goo.gl/ztDbhx


Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
https://goo.gl/TbRWQY


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
https://goo.gl/5uCgNt


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
https://goo.gl/XgvGtU


Badan Pengawas Tenaga Nuklir
https://goo.gl/o1ZmnQ


Badan Pengawas Obat dan Makanan
https://goo.gl/ZR25uW


Kepolisian Negara RI
https://goo.gl/tnNzdo


Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
https://goo.gl/HwaHZ7


Badan Narkotika Nasional
https://goo.gl/pJipst


Mahkamah Konstitusi
https://goo.gl/25ukLx


Komisi Yudisial
https://goo.gl/kUsnE6


Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
https://goo.gl/kUvgzi


Badan Keamanan Laut
https://goo.gl/9PMgru


Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan (BASARNAS)
https://goo.gl/Qb1PyH


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
https://goo.gl/WcugcB


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
https://goo.gl/YDhqwY


Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
https://goo.gl/fxYG8Q


Badan Ekonomi Kreatif
https://goo.gl/SB6CrQ

Friday, August 25, 2017

PLAZA TELKOM DAN SEGALA TIPUDAYANYA


Suatu hari saya berfikir untuk melakukan downgrade terhadap layanan internet saya, karena saya menganggap biaya internet kelewat mahal.

Oh ya, saat itu saya menggunakan layanan triplepay dgn biaya Rp 487.000 / bulan.

Oke. Langkah pertama saya telpon 147 untuk berkonsultasi. Ternyata niatan saya untuk melakukan downgrade tidak bisa, kalaupun bisa, biaya hanya di kurangi sebesar Rp 50.000 saja. Sehingga saya harus membayar Rp 437.000.

Selang beberapa bulan kemudian, saya coba menanyakan hal yang sama, dan jawaban yang saya terima juga tetap sama. TIDAK BISA.

Tak kehabisan akal. Saya coba chat dgn telkom care di Facebook dan menanyakan hal serupa. Dan jawabannya adalah BISA dgn biaya perbulan sekitar Rp 338.000. Lah.... inikan berbeda jauh dengan yang disampaikan petugas Plaza Telkom melalui layanan 147.

Kemudian saya coba cari melalui website resmi telkom tentang layanan yang lebih murah dari paket triple pay. Dan alhamdulilah ada. Yaitu paket dualpay dgn tarif Rp 275.000/ bln.

Berbekal informasi tersebut, dengan bahagia saya langsung datang ke plaza Telkom guna merealisasikan niat saya.

Sesampainya di TKP saya langsung disambut sales perempuan yang menawarkan brosur triplepay. Lalu saya tanyakan adakah layanan yg lebih murah. Beliau menjawab TIDAK ADA. Kemudian saya menyampaikan maksud saya untuk downgrade layanan. Dan dia menyampaikan TIDAK BISA. Informasi ini sama persis dengan informasi yang saya peroleh melalui telepon 147.

Melihat gelagat yang aneh, saya berinisiatif memvideokan percakapan kami lewat ponsel saya (tentu dengan meminta izin pada sales bersangkutan dan dia mengizinkan) tujuannya untuk saya pergunakan sebagai bukti pada telkom care bahwa informasi di plaza Telkom berbeda dengan Telkom care.

Sambil merekam, pertanyaan saya ulang pada sales mengenai downgrade, dia menyatakan bahwa downgrade bisa dilakukan namun biaya hanya dikurangi Rp. 50.000 ribu saja.
Pertanyaan berlanjut mengenai layanan dualplay, dia mengatakan bahwa layanan dual play tidak ada.

Kemudian saya tunjukkan print out adanya paket dualpay. Namun  dia berkilah paket dualpay tersebut tidak lagi berlaku sejak seminggu  yang lalu. WOW.....!!!!

OKE.....!!!!
Saatnya saya tunjukkan chat antara saya dan Telkom care mengenai informasi downgrade dan paket dualpay yang masih berlaku di wilayah saya.

Setelah membaca informasi yang saya bawa, sang sales terlihat kikuk dan salah tingkah. Lalu dia terlihat sibuk mengecek laptopnya sambil meminta bantuan rekan lainnya.

Rekan yang baru datang menanyakan mengapa mengambil video saat berkonsultasi, dan saya sampaikan seperti awal tadi, akan saya pergunakan sebagai komparasi informasi antara plaza dengan telkom care, karena informasi yang saya terima berbeda.

Kemudian mereka pergi meninggalkan saya dan menuju ke ruangan kasir. Diruangan tersebut mereka berdiskusi dgn 4 orang lainnya (kondisi ruangan terlihat karena ada kaca transparan yang sangat besar).

Setelah lebih kurang 25 menit berdiskusi. Salah satu dari mereka menghampiri security (meminta security untuk menghapus rekaman video saya). Dan sang sales yang lain kembali menemui saya dan menyampaikan bahwa permintaan saya untuk downgrade dan atau ganti paket dapat terealisasi.

Oke..
Selanjutnya saya mengajukan untuk menggunakan layanan dual play dengan tarif Rp. 275.000,-
Mereka mengatakan bahwa untuk pemasangan baru, pelanggan diwajibkan melunasi tunggakan dan mencabut layanan awal yang telah terpasang. Menurutnya jika dipasang saat itu, maka saya harus membayar Rp. 698.000,-. karena sisa pemakaian dihitung prorata.

Namun karena saya tidak membawa uang untuk melunasi, maka niatan tersebut saya tunda.
Alhasil saya harus pulang kerumah dan mengumpulkan uang untuk melunasi biaya internet terlebih dahulu.

Eh, pas mau pulang. Security nyamperin saya dan meminta ponsel saya kemudian menghapus semua video percakapan saya dengan customer penipu tadi... (mungkin mereka takut video tersebut akan diuploadd di media sosial dan mereka bisa dipecat karena menipu konsumen).

Sesampainya di rumah, ada petugas telkom yang datang dan mengatakan mereka akan memasang layanan dualplay. saya bilang "Loh, bukannya layanan lama harus dicabut terlebih dahulu?"
Petugas lapangan mengatakan bahwa layanan lama tidak harus dicabut, karena ini menggunakan jalur yang sama, maka tinggal ganti modem saja".
Kemudian saya tanyakan lagi "Bagaimana dengan tagihan speedy saya?" dia mengatakan bahwa tagihan speedy saya akan berhenti tepat saat modem baru diganti (tepatnya tanggal 5 Juli 2017). Sehingga saya cukup membayar tagihan speedy lama senilai Rp. 698.000.

Oke, berbekal informasi tersebut saya tenang dan mulai menggunakan layanan speedy baru dengan tarif perbulan Rp. 275.000,-.

Berselang 1 bulan lebih, tepatnya tanggal 09 Agustus 2017 datanglah collector dari Plaza telkom dengan membawa surat tagihan sebesar Rp. 1.018.000. untuk internet lama saya yang telah diputus selama 2 bulan full plus denda.
Loh... bukannya tagihan cuma sampai 5 Juli saja?, karena layanan tersebut sudah diganti sejak 5 Juli.

Dia menyatakan bahwa internet saya tetap dihitung full selama 2 bulan karena menurutnya layanan saya belum diputus secara sistem...(dalam hati saya berteriak "SISTEM TAIIIKKK!!!") Kenapa mereka tidak bilang sedari dulu!!!!

Okelah, daripada debat kusir dan ujung2nya berantem. Akhirnya pada tanggal 10 Agustus saya bayar juga tuh tagihan sebesar Rp. 1.018.000,-

Untuk berjaga-jaga agar tidak ada tagihan lagi pada tanggal 19 Agustus 2017 saya memutuskan untuk menyuruh salah satu karyawan saya untuk melakukan pengajuan pemutusan internet saya yang lama dengan saya bekali modem lama, struk pembayaran terakhir dan uang untuk beli materai.

Selang 20 menit, saya ditelpon karyawan saya yang telah tiba di Plaza Telkom yang mengatakan bahwa saya tidak bisa melakukan pemutusan karena saya belum membayar biaya speedy untuk bulan September 2017 sebesar Rp. 487.000,-

HAAAAAHHHHH.....!!!!

Saya meminta karyawan saya untuk menyambungkan telepon pada customer service (CS) di Plaza Telkom.
Saya sampaikan pada CS bahwa saya sudah melunasi biaya selama 2 bulan full. dan layanan internet tersebut sudah diputus dan diganti dengan layanan baru sejak tanggal 5 Juli 2017, sehingga sejak 5 Juli 2017 saya sudah tidak ada pemakaian sama sekali.

CS mengatakan "benar bahwa bapak telah melunasi selama 2 bulan, namun karena internet bapak dalam kondisi TERISOLIR maka bapak diwajibkan membayar satu bulan full untuk bulan September 2017. Jika bapak tidak keberatan kami beri solusi dengan membuka isolirnya dan bapak cukup membayar abodemen dan pemakaian 1 hari saja"...

Loh itu berarti saya harus mengaktifkan lagi modem lama, kemudian memakainya, lalu membayar tagihan dan kemudian memutusnya lagi.... GIIILAAAA......!!!!!
Ini customernya yang tolol apa saya yang dibodohin.....

Singkat cerita, pada tanggal 21 Agustus 2017 saya "sowan" sendiri ke Plaza Telkom dan menyampaikan saya akan melakukan pemutusan layanan speedy dan menanyakan kenapa saya masih harus membayar untuk bulan September??

CS yang saya temui mengatakan bahwa saya tidak lagi perlu membayar tagihan bulan September karena saya sudah tidak menggunakan layanan sejak 5 Juli 2017.

Loh, kenapa informasi yang saya terima kemarin berbeda dengan informasi sekarang....

tambah gila aja di Plaza Telkom... bener bener bikin emosi jiwaaa!!!.

Oke,
Hikmah apa yang bisa kita ambil...
1. Sebelum pasang speedy, ada baiknya cari informasi sebanyak-banyaknya dari pihak lain (tentu yang resmi), agar kita tidak ditipu sama para CS nya yang cari untung dari insentif pemasangan.
2. Sekali-kali bolehlah memaki mereka, agar mereka menghargai kita sebagai konsumen.

Oh ya, semua peristiwa tersebut ada di Plaza Telkom Enggal Bandar Lampung.
Saya tulis ini tidak dengan tujuan menjatuhkan telkom, saya hanya berharap tidak ada lagi konsumen yang mengalami hal serupa. Saya berharap pihak telkom bisa membersihkan SDM yang tukang tipu. dan berharap ada provider lain yang berani tampil untuk menggeser dominasi telkom.

Wassalam..

REFORMULASI PENDIDIKAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN ZAMAN : ANALISIS TERHADAP KEKURANGAN DAN KEKUATAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

  REFORMULASI PENDIDIKAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN ZAMAN : ANALISIS TERHADAP KEKURANGAN DAN KEKUATAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA ...