Wednesday, December 28, 2016

TUGAS MATA KULIAH HUKUM PENGANGKUTAN “LAUT”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pengangkutan sebagai alat fisik merupakan bidang yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan sangat vital karena keduanya saling mempengaruhi, dan menentukan dalam kehidupan sehari-hari. Pengangkutan atau sistem transportasi itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar arus barang dan lalulintas orang yang timbul sejalan dengan perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas, sehingga menjadikan pengangkutan itu sendiri sebagai suatu kebutuhan bagi masyarakat.

Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi ini, maka sedikit banyak akan berpengaruh terhadap perkembangan di bidang pengangkutan itu sendiri yang mendorong perkembangan dibidang teknologi, sarana dan prasarana pengangkutan, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengangkutan, serta hukum pengangkutan, disamping tidak dapat dihindari pula timbulnya berbagai permasalahan yang diakibatkan dengan adanya pengangkutan itu sendiri.

Transportasi yang semakin maju dan lancarnya pengangkutan, sudah pasti akan menunjang pelaksanaan pembangunan yaitu berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan di berbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air, misal sektor industri, perdagangan, pariwisata dan pendidikan. Transportasi ditinjau dari sudut Geografis, dapat dibagi sebagai berikut:
1.      Angkutan antarbenua
2.      Angkutan antarkontinental
3.      Angkutan antarpulau
4.      Angkutan antarkota.
5.      Angkutan antardaerah.
6.      Angkutan didalam kota ( intra city transportation atau urban transportation).

Jika dilihat dari sudut teknis dan angkutanya, maka transportasi dapat pula dirinci menurut jenisnya sebagai berikut :
1.      Angkutan Jalan Raya atau Highway transportation (road transportation).
2.      Pengangkutan Rel (rail transportation)
3.      Pengangkutan melalui air di pedalaman (inland transportation)
4.      Pengangkutan pipa (pipe line transportation
5.      Pengangkutan laut dan samudera (ocean transportation)
6.      Pengangkutan udara (transportation by air atau air transportation)

Adapun tranportasi melalui air dapat di klasifikasikan pada dua golongan besar, yaitu transportasi air di pedalaman (inland water ransportation) dan tranportasi Laut (ocean transport). Dalam transpor air pedalaman itu meliputi transpor yang memakai jalan sungai, danau, dan kanal yang terdapat di dalam batas wilayah Negara yang bersangkutan. Sedangkan transpor laut meliputi transpor pelayaran pantai dan pelayaran samudera, berarti meliputi transpor antar Negara yang melewati batas Negara yang bersangkutan.

1.2 Rumusan Masalah
Dari pembahasan singkat latar belakang maka saya membatasi materi dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengertian pengangkutan dan perjanjian pengangkutan?
2.      Bagamana pengertian pengangkutan laut?
3.      Siapakah pihak-pihak dalam pengangkutan laut?
4.      Bagaimana terjadinya perjanjian pengangkutan laut?
5.      Bagaimana akibat yang timbul dari perjanjian pengangkutan laut?
6.      Apa manfaat dan fungsi pengangkutan laut?



1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk dapat mengetahui pengertian pengangkutan dan perjanjian pengangkutan.
2.      Untuk dapat mengetahui pengertian pengangkutan laut.
3.      Untuk dapat mengetahui pihak-pihak dalam pengangkutan laut.
4.      Untuk dapat mengetahui terjadinya perjanjian pengangkutan laut.
5.      Untuk dapat mengetahui akibat yang timbul dari perjanjian pengangkutan laut.
6.      Untuk dapat mengetahui manfaat dan fungsi pengangkutan laut.

1.4 Manfaat
Makalah ini bermanfaat untuk, meningkatkan pengetahuan pembaca dalam bidang hokum pengangkutan barang melalui laut. Sehingga tidak lagi merasa bingung dengan hal-hal tersebut. Adapun manfaat yang dapat diharapkan dari penulis adalah :

Manfaat Teoritis.
1.      Makalah ini bermanfaat pada pengembangan teori hukum Pengangkutan, khususnya pada hukum pengangkutan di laut.
2.      Makalah ini bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya serta pada pengelola transportasi, khususnya transportasi laut.

Manfaat Praktis.
1.      Makalah ini dimanfaatkan sebagai panduan bagi rekanan yang akan menjadi tertanggung dalam produk pengangkutan.
2.      Makalah ini dipakai sebagai rujukan bagi tertanggung dalam Penyelesaian pengangkutan.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pengangkutan dan Perjanjian Pengangkutan
2.1.1 Pengangkutan
Menurut arti kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain. Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam hal ini terkait unsure-unsur pengangkutan sebagai berikut :
1.      Ada sesuatu yang diangkut.
2.      tersedianya kendaraan sebagai alat angkutan.
3.      ada tempat yang dapat dilalui alay angkutan.
4.      Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan
5.      manusia dari tempat asal ke tempat tujuan.

Menurut pendapat R. Soekardono, SH, pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan itu mutlak perlu untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Adapun proses dari pengangkutan itu merupaka gerakan dari tempat asal dari mana kegiatan angkutan dimulai ke tempat tujuan dimana angkutan itu diakhiri.

2.1.2 Perjanjian Pengangkutan
Mengenai pengertian perjanjian pengangkutan di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak diberikan definisinya. Perjanjian pengangkutan itu sendiri bersifat konsensuil, sehingga untuk terciptanya perjanjian pengangkutan tidak diperlukan adanya syarat tertulis, jadi hanya bersifat konsensuil.
Di dalam Pasal 1320 Kitab   Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan tentang syarat sahnya perjanjian. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikat dasarnya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab halal

Menurut pendapat yang diungkapkan Profesor R. Subekti, SH yang dimaksud dengan perjanjian pengangkutan yaitu suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak lain menyanggupi akan membayar ongkosnya. Sedangkan menurut pendapat H.M.N. Purwosutjipto, SH, yang dimaksud dengan perjanjian pengangkutan adalah perjanjian antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.

Di dalam perjanjian pengangkutan terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang ingin mengadakan pengangkutan maka perjanjian pengangkutan menimbulkan hak dan kewajiban. Dimana para pihak yang dimaksud harus dengan sungguh-sungguh melaksanakannya. Dalam perjanjian pengangkutan di laut para pihak dapat meminta untuk dibuatkannya suatu akta yang disebut carter party. Tapi carter party ini bukan merupakan syarat adanya perjanjian itu melainkan semata-mata sebagai alat bukti bahwa telah terjadi perjanjian pengangkutan.

Dari segi hukum, khususnya hukum perjanjian, pengangkutan merupakan perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim barang atau penumpang dimana pihak pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelengarakan pengangkutan barang atau orang ke suatu tempat tujuan tertentu, dan pihak pengirim barang atau penumpang mengikatkan diri untuk membayar ongkos angkutannya.

2.2 Pengertian Pengangkutan Laut
Di dalam lalulintas arus perpindahan barang, pengangkutan barang melalui laut menjadi alternatif yang paling di minati oleh masyarkat, hal ini di karenakan karena unsur biaya yang relatif murah disamping angkutan melalui laut sanggup mengangkut barang-barang dalam berat dan volume yang banyak sekaligus.

Pengertian pengangkutan laut menurut Pasal 466 dan Pasal 521 KUHD adalah :
Pasal 466 KUHD :
“Pengangkutan adalah barang siapa yang baik dalam persetujuan charter menurut waktu atau charter menurut perjalanan, baik dengan persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan.”

Pasal 521 KUHD :
“Pengangkutan dalam arti bab ini adalah barang siapa yang baik dengan charter menurut waktu atau charter menurut perjalanan, baik dengan persetujuan lain, mingikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan angkutan orang (penumpang), seluruhnya atau sebagian melalui lautan.”

Menurut Hamdani yang dimaksud angkutan muatan laut adalah suatu usaha pelayaran yang bergerak dalam bidang jasa angkutan muatan laut dan karenanya merupakan bidang usaha yang luas bidang kegiatanya dan memegang peranan penting dalam usaha memajukan perdagangan dalam dan luar negeri.

Menurut The Hague Rules 1924, pengangkutan adalah termasuk kapal atau pengguna kapal atau pengguna penyediaan kapal dalam hal kapal dicarter telah mengadakan perjanjian pengangkutan. Sedangkan menurut The Hamburg Rules 1978, Artikel 1, Difinisi, ayat 1 dan 2, Pengangkutan dibedakan menjadi dua yaitu :


Carriers (pengangkut)
ialah setiap orang untuk siapa dan atas nama siapa perjanjian pengangkutan barang dilaut diadakan dengan pihak yang berkepentingan dengan barang muatan.

Actual carriers (pengangkut sebenarnya)
ialah mereka yang melaksanakan pengangkutan barang atau melaksanakan sebagian pengangkutan yang telah dipercayakan padanya oleh pengangkut dan sudah termasuk didalamnya orang lain terhadap siapa pelaksanaannya telah dipercayakan padanya.

2.3 Pihak-Pihak Dalam Pengangkutan Laut
Didalam perjanjian pengangkutan terlibat dua pihak, yaitu :
Pihak Pengangkut (penyedia jasa angkutan), yakni merupakan pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan barang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif angkutan sesuai yang telah diperjanjikan.
Pihak pengirim barang (pengguna jasa angkutan) yakni merupakan pihak yang berkewajiban untuk membayar tarif angkutan sesuai yang telah disepakati untuk memperoleh pelayanan jasa angkutan atas barang yang dikirimkannya.

Pihak penerima barang (pengguna jasa angkutan) yakni sama dengan pihak pengirim dalam hal pihak pengirim dan penerima adalah merupakan subjek yang berbeda. Namun ada kalanya pihak pengirim barang juga merupakan pihak penerima barang yang diangkut.

Pihak pihak yang disebutkan diatas merupakan pihak yang harus ada dalam pengangkutan barang melalui laut. Selain pihak pihak tersebut, dalam suatu pengangkutan barang melalui laut terdapat suatu perjanjian pengangkutan.
Penerima barang dalam kerangkan perjanjian pengangkutan tidak menjadi pihak. Penerima merupakan pihak ketiga yang berkepentingan atas penyerahan barang.

Yang dimaksud dengan pihak pihak dalam pengangkutan adalah merupakan para subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan hukum pengangkutan. Yang menjadi pihak pihak dalam pengangkutan ada beberapa pendapat yang dikemukakan para ahli antara lain :
Wiwoho soedjono menjelaskan bahwa dalam pengangkutan dilaut terutama mengenai pengangkutan barang , maka perlu diperhatikan adanya tiga unsur , yaitu pengirim barang, pihak penerima barang, dan barang itu sendiri

HMN Purwosutjipto : pihak pihak dalam pengangkutan yaitu pengangkut dan pengirim. pengangkutan adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barng dan atau orang lain dari suatu tempat ke tempat tujua tertentu dengan selamat. Lawan dari pihak pengangkutan ialah pengirim yaitu pihak pengangkut ialah pengirim yang mengikat diri untuk membayar uang angkutan dimaksudkan juga ia memberikan muatan.

Abulkadir Muhammad : pihak pihak dalam perjanjian pengangkutan niaga adalah mereka yang langsung terkait memenuhi kewajiabn dan memperoleh hak dalam perjanjaian pengangkutan niaga. Mereka adalah pertama pengangkut yang berkewajiban pokok menyelenggarakan pengangkutan dan berhak atas biaya angkutan. Kedua pengirim yang berkewajiban pokok membayar biaya angkutan dan berhak atas penyelenggaraan pengangkutan barangnnya. Ketiga penumpang yang berkewajiban pokok membayar biaya angkut dan berhak atas penyelenggaraan pengggangkutan.

2.4 Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Laut
Pihak pihak yang terkait di dalam perjanjian pengangkutan laut adalah pihak pengirim barang dan pengangkut. Dimana terjadinya perjanjian pengangkutan itu diawali dengan serangkaian perbuatan tentang penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim secara timbal balik dengan cara antara lain:
Penawaran dari pihak pengangkut
Cara terjadinya perjanjian pengangkutan dapat secara langsung antara pihak-pihak, atau secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara (ekspeditur). Apabila perjanjian pengangkutan dilakukan secara langsung, maka pihak pengangkut langsung menghubungi pengirim, dimana pengangkut juga mengumumkan/ mengiklankan kedatangan dan keberangkatan kapalnya, sehingga pengirim barang menyerahkan barangnya kepada pengangkut untuk diangkut.

2.5 Penawaran dari Pihak Pengirim
Apabila penawaran dilakukan oleh ekspeditur, maka ekspeditur menghubungi pengangkut atas nama pengirim barang. Kemudian pengirim barang menyerahkan barang pada ekspeditur untuk diangkut. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai segala kondisi, maka pengangkutan dimulai dengan diawali membuat perjanjian pengangkutan itu sendiri.

2.6 Akibat Yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Laut
Dalam pengangkutan laut timbul suatu perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim. Dari adanya perjanjian pengangkutan laut tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi pengangkut dan pengirim. Pengangkut mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari satu tempat ke ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mempunyai kewajiban untuk membayar angkutan. Antara pengangkut dan pengirim sama-sama saling mempunyai hak untuk melakukan penuntutan apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi.

2.7 Manfaat dan Fungsi Pengangkutan Laut
Adapun manfaat yang diperoleh dari perjanjian pengangkutan melalui laut adalah memberi kenikmatan dan mafaat baik pada pihak-pihak yang berkepentingan juga pada masyarakat luas. Adapun manfaat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Dari kepentingan pengirim barang, Pengirim memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
2.      Dari keuntungan pengangkutan barang, Pengangkutan memperoleh manfaat keuntungan material sejumlah uang atau keuntungan inmaterial berupa peningkatan kepercayaan masyarakat atas jasa pengangkutan melalui laut yang diusahakan pengangkut.
3.      Dari kepentingan penerima barang, Penerima memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
4.      Dari kepentingan masyarakat luas, Masyarakat memperoleh manfaat kebutuhan yang merata dan demi kelangsungan pembangunan terlebih mendorong pertumbuhan perdagangan antar pulau atau antar negara. Sedangkan fungsi pengangkutan adalah guna memindahkan barang, dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud mengingkatkan daya guna dan nilai suatu barang untuk kepentingan perdagangan. Dengan meningkatkan daya guna dan nilai merupakan tujuan dari pengangkutan laut. Karena pengangkutan melalui laut lebih murah dan bisa memuat barang dalam jumlah besar.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Menurut arti kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain.

Mengenai pengertian perjanjian pengangkutan di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak diberikan definisinya. Perjanjian pengangkutan itu sendiri bersifat konsensuil, sehingga untuk terciptanya perjanjian pengangkutan tidak diperlukan adanya syarat tertulis, jadi hanya bersifat konsensuil.

Di dalam Pasal 1320 Kitab   Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan tentang syarat sahnya perjanjian. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikat dasarnya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab halal

Pihak pihak yang terkait di dalam perjanjian pengangkutan laut adalah pihak pengirim barang dan pengangkut. Dimana terjadinya perjanjian pengangkutan itu diawali dengan serangkaian perbuatan tentang penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim secara timbal balik dengan cara antara lain:
Penawaran dari pihak pengangkut.
Penawaran dari pihak pengirim.



DAFTAR PUSTAKA


Aminah, Siti, SH; Pelaksanaan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut; Semarang;

http://pendyrafadigital.blogspot.co.id/




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL...................................................................................             i
KATA PENGANTAR................................................................................             ii
DAFTAR ISI................................................................................................             iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ........................................................................................             1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................             2
1.3 Tujuan ......................................................................................................             3
1.4 Manfaat ...................................................................................................             3

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pengangkutan dan Perjanjian Pengangkutan ........................             4
2.2 Pengertian Pengangkutan Di Laut ..........................................................             6
2.3 Pihak-Pihak Dalam Pengangkuan Laut ...................................................             7
2.4 Terjadinya Pengangkutan Laut ...............................................................             8
2.5 Penawaran dari Pihak Pengirim ...............................................................             9
2.6 Akibat Yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Laut........................             9
2.7 Manfaat dan Fungsi Pengangkutan Laut.................................................             9

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..............................................................................................             11

DAFTAR PUSTAKA

iii
 

 


KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah karena atas kekuatannya penulis bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu. Tak lupa juga penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Makalah ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan dosen kepada penulis. Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan kemamampuan kritis pembaca.

Penulis menyadari penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan baik dari segi tatabahasa maupun sistematika penulisannya, oleh sebab itu saran dan kritik sangat penulis harapkan guna perbaikan penulisan mendatang.

Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Bandar Lampung,  Desember 2016



Penulis



ii
 
 



TUGAS MATA KULIAH HUKUM PENGANGKUTAN “LAUT”


Dosen Pengampu :  Lina Maulidiana, SH., MH.




Disusun Oleh :

Nama       :  Nova Yatiar Mawaddah
NPM         :  15.74.201.0033


Hasil gambar untuk logo saburai













UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2015/2016


 
 

Monday, December 26, 2016

Juru Bicara Presiden Johan Budi SP membantah Presiden Jokowi menyerukan seluruh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memboikot segala produk dari Israel


Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Johan Budi SP membantah Presiden Jokowi menyerukan seluruh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memboikot segala produk dari Israel. Menurut Johan, maksud Jokowi adalah memboikot produk kebijakan Israel yang secara sepihak menduduki tanah Palestina. 

"Jadi saya melihat, ini dimaknai sebagai produk barangnya Israel yang diboikot kan, sebenarnya bukan. Boikot dalam hal ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan Israel yang berada di tanah pendudukan Palestina," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, ditulis Rabu (9/3/2016). 

Ia mencontohkan beberapa kebijakan Israel yang harus diboikot, yaitu tindakan penyerbuan kamp-kamp pengungsian dan penyerangan permukiman warga sipil di Jalur Gaza maupun di wilayah Tepi Barat. Kebijakan tersebut, menurutnya, harus ditolak dan menjadi perhatian negara-negara OKI.
 
"Itu bisa bermacam-macam, misalnya larangan apa gitu kan. Itu yang harus diboikot. Jadi sekarang melebar ke mana-mana, seolah-olah boikot produk, bukan itu yang dimaksud presiden," kata Johan. 

Menurutnya, dengan adanya Boikot tersebut, kontribusi negara-negara OKI akan sangat terasa bagi warga Palestina. Terlebih, dengan adanya Deklarasi Jakarta yang dihasilkan dari KTT LB OKI, akan ada kebijakan dan kesepakatan untuk menekan Israel untuk menarik mundur pasukannya dari wilayah Palestina. 

"Itu kan kesepakatan bersama itu yang di OKI, kemarin itu kan putusanya ada di deklarasi (Jakarta). Jadi OKI itu harus berperan aktif, salah satunya keberadaan OKI harus punya kontribusi terhadap Palestina," jelas Johan. 

Jokowi sebelumnya mengajak negara yang tergabung dalam OKI untuk memboikot produk-produk Israel. Dor‎ongan itu merupakan salah satu bentuk peningkatan dukungan OKI terhadap kemerdekaan Palestina.

"Penguatan tekanan kepada Israel, termasuk boikot terhadap produk Israel yang dihasilkan di wilayah pendudukan (Palestina)," ujar Jokowi saat menyampaikan pidato penutup Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa (LB) ke-5 OKI di Jakarta Convention Center. ‎

Selain itu, ada 5 hal lagi yang didorong Jokowi untuk dilaksanakan negara-negara OKI. Pertama, penguatan dukungan politik demi menghidupkan kembali proses perdamaian antara Palestina dan Israel. Kedua, pemenuhan kebutuhan kemanusiaan yang mendesak.

Ketiga, Jokowi mendorong peninjauan kembali keberadaan negara kuartet dalam KTT OKI. Arahnya, Indonesia ingin bukan hanya empat negara, melainkan lebih dari itu. ‎Keempat, Indonesia ingin KTT OKI meningkatkan tekanan kepada Dewan Kehormatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan perlindungan bagi Palestina.‎

Kelima, KTT OKI didorong untuk menolak secara tegas pembatasan akses beribadah bagi umat Islam di Masjid Al-Aqsa serta tindakan Israel mengubah status quo dan demografis Al-Quds Al-Sharif
.

SKRIPSI BAHASA INGGRIS TENTANG THE INFLUENCE OF REPEATED READING STRATEGY TOWARDS STUDENTS’ READING ABILITY



CHAPTER II
THE FRAME OF THEORIES, THINKING, AND HYPOTHESIS

2.1 The Concept of Language
Language is a medium of people to interact and to communicate. It is used in our daily life to get information, interaction and making a relation to another. Language is has been adhered for human as a culture which cannot be separated as a part of our life because language is widely used in the world and it is very important.
According to Finocchiaro (1964:8) cited in Brown (1994:3) states that “Language is a system of arbitrary, or other people who have learned the system of that culture, to communicate or to interact”. Therefore, language function is to communicate or interact to other people, in which it is as a connection for humans to do a relation with one to another and language is the system which has been used from the ages as a tool of communication.
The statement is supported by Harmer (2004:8) “ A language is function for purpose you wish to achieve when you say or write something”. It means that with language we can express our idea, feeling and interact with other people in right way.
Richards and Rodgers (2001:21) states that, “Language is as a vehicle for the realization of interpersonal relations and for the performance of social transaction between individuals. Language is seen as a tool for the creation and maintenance of social relation.” It means that language have a big role in our social life which without that we cannot make a social relation and keep in touch to the person to start doing communication and made a good relation to people.
Therefore, language is indeed is an essential for humans without that we cannot communicate and interact to people for doing relation, giving information, and expressing our ideas. Hence, language has a big role in our life and it is used in our daily to communication and to interact to people around the world.
Based on the theories above, the writer assumes that language is a thing that is very vital which become a part of the people’s life because language is a tool to make a contact to other people for doing anything such as interaction, getting information and as a medium of learning by using language.
2.2 Teaching English as Foreign Language
English is foreign language is because English is not as a main language in the country that people is used to communicate. According to Oxford (1990:6) states that “A foreign language does not have immediate social and communicative functions within the community where it is learner; it is employed mostly to communicate elsewhere.” It means that English is called a foreign language because it is not on its social majority using English.
A definition about a foreign language by Wilkins (1980:153)” That the foreign language is one in which the target language is not the mother tongue of any group within the country where it being learned and has no internal communication either”. It means that, English is taught in the class but the purpose of learning English is not to make the students can speak English.
Harmer (2004:39) states, “English as a foreign language is generally taken to apply the students who are studying general English at school and institute in their country”. It means that English is taught not only the students in the school but also the until they reached the university because English as foreign language is studying in general.
English as the foreign language should be learned from the beginning we entered to the elementary school until the university with hope that when they become a mature as the students of university they have already mastered and communicate English well.
Cameron (2001:241) states that “The foreign language  that children will learn has been mapped out by starting from vocabulary and discourse, as two aspect of language that offer most opportunity for seeking and finding meaning to children”.It means that both vocabulary and discourse can be separated from children who begin learning foreign language because their function are linked one to another that is need to be taught by them.
Based on the statements above, the researcher assumes that English as foreign language should be learned from the beginning  because there are many things which need the use of English, such as to get a knowledge from literature on internet which is used to be written in English, to get scholarship, and to get a job, hence, it will very useful from them to learn English.

2.3 The Concept of Teaching Reading
2.3.1 The Concept of Reading
Reading is one of the most beneficial and feasible activities that everyone can do. Through reading the person is be able to discover new ideas, concepts, places, and people. Therefore, reading is so important is because reading is relaxing to our mind and soul; it is a way to reach out to the world, and it improves our thinking process.
Reading is a skill which is focus on reading text, passage, literature to get the information and knowledge on it, besides writing, listening and speaking. Reading is the activity which needs much time to get the new vocabulary, to find the information, knowledge and to get the main purpose of reading book.
Reading is a core as an activity while it is studying in the classroom and it increase the students to gain more an understanding from reading book (Davis, 1988:241). In learning every subject, reading activities are involved. It is not only as source of information but also as a means of extending knowledge of the language. William (1996:2) says reading has received increasing attention in recent year.
There are many definition of reading propose by experts. According to Harris (1975:38), reading is an attractive and interpretative process. Nunan (1989: 33) says reading is a process of decoding written symbol, working from smaller units (individual letter) to larger ones (words, clauses and sentences).  William (1996: 2) also states that reading as a process whereby one looks and understands what has been written. It means that reading is process to get the information which is written on the reading book.
Harmer (2004:68) states that “Reading is useful for other purposes too: any exposure to English (provided students understand it more or less) is a good thing for language students”. It means that reading is needed to learn for any subjects because by reading we can understand the purpose on it.
Brown (2001:298) states that reading ability will be developed best in association with writing, listening, and speaking. It means reading is supported the other skill like to gain more comprehend. In addition, according to Adams (1990:9) reading is acquisition of the multiple acts, skills, and knowledge that enable individuals to comprehend the meaning of the text. It means that by reading the readers can acquire meaning from the reading text.
Nuttal (1996:3) says that reading is the transfer of a message from writer to reader. Aeborsold and Field (1997:15) states that reading is what happens when people look at the text and assign meaning to the written symbols in the text as a piece of communication; in other words, we assume some communicative intent on the writer’s part which the reader has some purpose in attempting to understand. In addition, Rumelhart in Aeborsold and field (1997:5) states that reading involves the readers, the text, and the instruction between the reader and the text.
From the definitions above, the writer conclude that reading is process of understanding meaning from text or written language and the interactions between the reader and the text. It is why reading is an important activity in our life and reading have big roles in teaching learning process, our daily activity or in the large society.
2.4 Repeated Reading Strategy
2.4.1 The Concept of Repeated Reading Strategy
Repeated reading is one of method in teaching reading that can be adapted in the teaching learning process in the classroom. Repeated reading helps the students to comprehend and to make them reading become fluency because it persuade the students to read multiple that can increase both their comprehend and fluency. Lems, Miller and Soro (2010:151) cited in Samuels (1979), “found that when students reread passages up to four times, their comprehension of not only that passage but other passages improved dramatically, the repetition of the words and word patterns made them able to be retrieved more automatically so more attention could be paid to meaning making. It means that re-read the reading book can make the students gain more comprehend and fluency.
There are some theories which explain about repeated reading. According to Oxford (1990:70) states that “the strategy of repeating might mean reading a passage more than once to understand it more completely”. Samuels (1979:404) states that “a supplemental reading program that consists of re-reading a short and meaningful passage until a satisfactory level of fluency is reached”. It means that by multiple reading our understanding will improve.
Repeated reading is a strategy that increases reading fluency and has been scientifically proven to improve the rate, or fluency in elementary students with reading problems. While studies have been done on secondary students, the strategy has not been as effective. (Bos, 2012)
The repeated reading strategy can be used with the whole class, small groups or partners. Posters, large books and the overhead projector is ideal when working with the whole class or while working in groups.
Based on the theories above, the writer concluded that repeated reading is a method in which it need a small group at least consist of two students which are grouped into pairs then re-read the reading book to gain their fluency and comprehend accompanied by the teacher.



2.4.2 The Procedures of Repeated Reading Strategy
In Repeated reading students are grouped into pairs then ask them to read aloud guided by the Teacher. Here are some guidelines and steps to follow when you use the repeated reading strategy:
1. Select a passage about 100 to 200 words in length.
2. The students make a group that consist of two students (work in peer)
3. The students read the passage aloud to their partner.
4. If the student is reading aloud and misreads a word or hesitates for longer than 5 seconds, read the word aloud and have the student repeat the word correctly before continuing through the passage. If the student asks for help with any word, read the word aloud. If the student requests a word definition, give the definition.
5. When the student has completed the passage, have him or her read the passage again. You can choose to have the student read the passage repeatedly until either the student has read the passage a total of 4 times (Rashotte&Torgesen, 1985) or the student reads the passage at the rate of at least 85 to 100 words per minute (Dowhower, 1987; Herman, 1985).
2.4.3 The Strengths and the Weakness of Teaching Reading through Repeated Reading Strategy
2.4.3.1 The Strengths of Repeated Reading Strategy
The advantages of Repeated reading strategy, as follows:
  1. Helps all levels of readers with fact recall
  2. Serves as a study strategy
  3. Aids in students' identification of what's important in their reading, such as main ideas and vocabulary
  4. Increases comprehension and results in more advanced questioning and insights
  5. Leads to faster reading and increased word recognition accuracy
  6. Assists struggling readers as they transition from word-by-word reading to more meaningful phrasing

2.4.3.2 The weakness of Repeated Reading Strategy
The Disadvantages of Repeated reading strategy, as follows:
  • It can become dull an uninteresting for the students over time
  • It spends much time to read

2.5 The Concept of the Influence of Repeated Reading Strategy and Reading Ability 
Reading is one of skill which is important besides speaking, writing and listening and it is used for finding the information, and comprehending the purpose of the reading book or literature that we read. Especially for Students who still learn in the class, reading is an activity which is most often students do while studying English. Therefore, the teacher should teach their students how to read well in order to they can read fluency and easy to comprehend.
Unfortunately, the students are still difficult to understand what they read it is due to they just read but they do not know the way to read effectively. Finally, not only they do not enjoy reading which cause they are bored but also do not get the main purpose of their reading.
Repeated reading is a method as a reading technique to solve those problems above because repeated reading emphasize the reader to read repeatedly which increase their understanding. (Samuels, 1979), “found that when students reread passages up to four times, their comprehension of not only that passage but other passages improved dramatically, the repetition of the words and word patterns made them able to be retrieved more automatically so more attention could be paid to meaning making.” It means that students attention in reading increase and make them understand their reading text. The writer concluded that repeated reading can be effective in teaching reading because it help the students to more understand and gain their knowledge from their reading book.

2.6 The Frame of Thinking
Based on the theory above the writer assume that in learning English, reading is frequently used in learning process especially to student who are learning in the class but the writer often find that the students get difficult to comprehend and read fluency from the reading book so the teacher need a technique which can help them to solve those problems.
Repeated reading is a technique which can solve those problems it is due to repeated reading is good technique for teaching reading. By using repeated reading the students can improves reading rate, one aspect of fluency. It improves reading accuracy, a second aspect of fluency, and leads to improved comprehension. Therefore, this technique is influence the reading ability to the students.


Based on the briefly assume in Repeated reading above, the writer can assumes that there are two variables. They are independent variable (X) and dependent variable (Y).
Teaching reading through repeated reading strategy
Student’s reading ability
  X Variable                                                                           Y Variable

 


No
Indicator of repeated reading

No
Indicator of reading
1.
     2.

3.

Repeated reading can increase reading ability.
Develop a good fluency and comprehend.
Relationship among the student’s.


1.

2.
      3.
 

The students are able to find the main idea.                     
The students are able to identify the meaning.
The students are able to find reference.


2.7 The Hypothesis
Based on the theory and frame of thinking, the writer formulated the hypothesis as follows:
1. There is significant influence of repeated reading strategy toward student reading ability.





REFORMULASI PENDIDIKAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN ZAMAN : ANALISIS TERHADAP KEKURANGAN DAN KEKUATAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

  REFORMULASI PENDIDIKAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN ZAMAN : ANALISIS TERHADAP KEKURANGAN DAN KEKUATAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA ...